Cara Hitung Tarif Listrik per Kwh: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt
Cara Hitung Tarif Listrik per Kwh: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Cara Hitung Tarif Listrik per Kwh: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas tentang cara hitung tarif listrik per kwh. Sebagai konsumen listrik, tentu kita harus memahami cara menghitung tagihan listrik agar dapat menghemat pengeluaran bulanan. Namun, terkadang rumitnya perhitungan tagihan listrik membuat kita bingung dan akhirnya terpaksa membayar tagihan yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Nah, agar Sobat TeknoBgt tidak mengalami hal yang sama, yuk simak panduan lengkap cara hitung tarif listrik per kwh di bawah ini.

1. Apa itu Tarif Listrik per Kwh?

Sebelum memahami cara perhitungan tarif listrik per kwh, Sobat TeknoBgt harus terlebih dahulu memahami apa itu tarif listrik per kwh. Tarif listrik per kwh merupakan biaya yang harus dibayar oleh konsumen listrik per kilowatt hour atau kwh yang dikonsumsi dalam satu bulan. Tarif listrik per kwh berbeda-beda tergantung pada golongan tarif yang dipilih dan jumlah pemakaian listrik per bulan.

Saat ini, terdapat 4 golongan tarif listrik yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Golongan TarifPenggunaan Listrik per BulanTarif per Kwh
R-1≤ 450 kwhRp1.467 per kwh
R-1/2451-900 kwhRp1.530 per kwh
R-1/3> 900 kwhRp2.500 per kwh
R-2Rp1.352 per kwh

Sumber: pln.co.id

Jadi, dalam menghitung tarif listrik per kwh, Sobat TeknoBgt perlu mempertimbangkan golongan tarif yang dipilih dan juga pemakaian listrik per bulannya. Selanjutnya, mari kita bahas cara menghitung tarif listrik per kwh berdasarkan golongan tarif yang berlaku.

2. Cara Hitung Tarif Listrik per Kwh pada Golongan Tarif R-1

Golongan tarif R-1 diperuntukkan bagi rumah tangga dengan penggunaan listrik per bulan tidak lebih dari 450 kwh. Berikut adalah cara hitung tarif listrik per kwh pada golongan tarif R-1:

2.1. Perhitungan Tarif Listrik Dasar

Untuk memperoleh tarif listrik dasar pada golongan tarif R-1, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus berikut:

Tarif Listrik Dasar (Rp/kwh) = (Biaya Pemakaian Minimum – Biaya Pemakaian Gratis) / KWH Minimum

Dalam rumus tersebut, Biaya Pemakaian Minimum merupakan biaya yang harus dibayar oleh konsumen minimal 1 bulan berdasarkan golongan tarif R-1, sedangkan Biaya Pemakaian Gratis merupakan jumlah pemakaian listrik gratis yang diberikan oleh PLN dalam satu bulan. KWH Minimum merupakan jumlah pemakaian listrik minimal yang harus dibayar oleh konsumen dalam satu bulan.

Untuk golongan tarif R-1, Biaya Pemakaian Minimum adalah Rp 6.600,- dan Biaya Pemakaian Gratis adalah 0 kwh. Sedangkan, KWH Minimum adalah 10 kwh. Sehingga, dengan menggunakan rumus di atas, tarif listrik dasar pada golongan tarif R-1 adalah:

Tarif Listrik Dasar (Rp/kwh) = (Rp 6.600,- – 0) / 10 kwh = Rp 660,-/kwh

2.2. Perhitungan Tarif Listrik Energi

Setelah memperoleh tarif listrik dasar, langkah selanjutnya adalah menghitung tarif listrik energi. Tarif listrik energi pada golongan tarif R-1 ditentukan berdasarkan jumlah pemakaian listrik per bulannya. Berikut adalah tabel tarif listrik energi pada golongan tarif R-1:

Pemakaian Listrik (kwh)Tarif per Kwh (Rp)
1-50415
51-200623
201-400946
401-4501.480

Sumber: pln.co.id

Untuk menghitung tarif listrik energi pada golongan tarif R-1, Sobat TeknoBgt bisa mengalikan pemakaian listrik dalam satu bulan dengan tarif listrik energi yang sesuai. Misalnya, jika dalam satu bulan Sobat TeknoBgt menggunakan listrik sebesar 200 kwh, maka tarif listrik energi yang harus dibayar adalah:

Tarif Listrik Energi = Pemakaian Listrik (kwh) x Tarif per Kwh (Rp)

Tarif Listrik Energi = 200 kwh x Rp 623,-/kwh = Rp 124.600,-

2.3. Perhitungan Tagihan Listrik

Setelah memperoleh tarif listrik dasar dan tarif listrik energi, tagihan listrik pada golongan tarif R-1 dapat dihitung dengan rumus berikut:

Tagihan Listrik = (Tarif Listrik Dasar x KWH Minimum) + Tarif Listrik Energi

Contoh perhitungan untuk konsumen listrik pada golongan tarif R-1 dengan penggunaan listrik 200 kwh per bulan:

Tagihan Listrik = (Rp 660,-/kwh x 10 kwh) + Rp 124.600,-

Tagihan Listrik = Rp 6.600,- + Rp 124.600,- = Rp 131.200,-

Jadi, tagihan listrik yang harus dibayar oleh konsumen listrik pada golongan tarif R-1 dengan penggunaan listrik 200 kwh per bulan adalah Rp 131.200,-.

3. Cara Hitung Tarif Listrik per Kwh pada Golongan Tarif R-1/2

… (lanjutan di bawah) …Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung Tarif Listrik per Kwh: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt