Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sudah mengetahui mengenai cara hitung pesangon pensiun? Pesangon pensiun merupakan hak yang dimiliki oleh setiap karyawan yang telah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja secara sukarela. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara hitung pesangon pensiun dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami. Simak artikel ini sampai selesai ya!
Pengertian Pesangon Pensiun
Sebelum kita memulai pembahasan mengenai cara hitung pesangon pensiun, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pesangon pensiun.
Pesangon pensiun adalah uang pengganti yang diberikan kepada karyawan yang telah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja secara sukarela. Besarnya pesangon pensiun bergantung pada lamanya karyawan bekerja di perusahaan serta aturan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Bagaimana Cara Hitung Pesangon Pensiun?
Untuk mengetahui besarnya pesangon pensiun yang akan diterima, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan, antara lain:
NO | FAKTOR | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Lama Kerja | Lama kerja karyawan di perusahaan |
2 | Gaji Terakhir | Gaji terakhir karyawan sebelum dihentikan kerjanya |
3 | Masa Pensiun | Masa pensiun yang diambil oleh karyawan (misalnya 2 tahun) |
Setelah kita mengetahui faktor-faktor yang menjadi bahan perhitungan pesangon pensiun, berikut ini adalah cara hitung pesangon pensiun:
1. Hitung Gaji Setahun
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung gaji setahun. Caranya adalah dengan membagi gaji bulanan dengan 12, kemudian dikalikan dengan 12 untuk mendapatkan gaji setahun.
Contoh:
Jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 5.000.000,-, maka gaji setahun adalah:
Rp 5.000.000,- / 12 = Rp 416.666,67 x 12 = Rp 5.000.000,-
2. Hitung Pesangon Pegawai
Langkah berikutnya adalah menghitung pesangon pegawai. Caranya adalah dengan mengalikan gaji setahun dengan lama kerja karyawan. Setiap tahun kerja dihitung sebagai 1 tahun dan jika sudah lewat setengah tahun dihitung sebagai 1 tahun.
Contoh:
Jika karyawan memiliki lama kerja 3 tahun 6 bulan dan gaji setahunnya adalah Rp 5.000.000,- maka pesangon pegawai adalah:
3 tahun + (6 bulan / 12) = 3,5 tahun
Rp 5.000.000,- x 3,5 = Rp 17.500.000,-
3. Hitung Uang Pesangon
Setelah kita mengetahui besarnya pesangon pegawai, langkah selanjutnya adalah menghitung uang pesangon. Caranya adalah dengan mengalikan pesangon pegawai dengan 2 untuk karyawan yang di-PHK tanpa sebab yang jelas atau sebelum waktunya memasuki masa pensiun. Sedangkan untuk karyawan yang sudah memasuki masa pensiun, maka uang pesangon diberikan setara dengan pesangon pegawai.
Contoh:
Jika karyawan di-PHK tanpa sebab yang jelas dan pesangon pegawainya adalah Rp 17.500.000,- maka uang pesangon yang diterima adalah:
RP 17.500.000,- x 2 = Rp 35.000.000,-
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Pesangon Pensiun?
A: Ya, karyawan kontrak yang telah memenuhi syarat memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap untuk mendapatkan pesangon pensiun.
Q: Apakah Pesangon Pensiun Wajib Diberikan oleh Perusahaan?
A: Ya, perusahaan wajib memberikan pesangon pensiun kepada karyawan yang telah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja secara sukarela.
Q: Apakah Besarnya Pesangon Pensiun Sama untuk Setiap Perusahaan?
A: Tidak, besarnya pesangon pensiun bergantung pada aturan yang berlaku di perusahaan tersebut serta lama kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Q: Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Pesangon Pensiun?
A: Jika perusahaan tidak memberikan pesangon pensiun, karyawan memiliki hak untuk menggugat perusahaan ke pengadilan dan perusahaan akan dikenakan sanksi atas pelanggaran tersebut.
Q: Apakah Uang Pesangon Pensiun Harus Diberikan Secara Tunai?
A: Tidak, uang pesangon pensiun dapat diberikan dalam bentuk cek atau transfer bank sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Kesimpulan
Setelah kita mengetahui cara hitung pesangon pensiun, kita bisa mengetahui besarnya pesangon yang akan diterima. Perlu diingat bahwa besarnya pesangon pensiun bergantung pada aturan yang berlaku di perusahaan serta lama kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Apabila Sobat TeknoBgt memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai cara hitung pesangon pensiun, silahkan tuliskan pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.