TEKNOBGT
Cara Hitung Pasal 31e
Cara Hitung Pasal 31e

Cara Hitung Pasal 31e

Hello Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabar kalian hari ini? Kali ini saya akan membahas tentang cara hitung pasal 31e secara detail dan mudah dipahami. Pasal 31e adalah salah satu pasal yang sering ditemui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal ini berkaitan dengan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa itu Pasal 31e?

Pasal 31e adalah salah satu ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan yang mengatur tentang pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima dari sumber di dalam negeri. Pasal ini berlaku untuk semua wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang cara hitung pasal 31e, kita dapat melihat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

1. Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi berbagai jenis penghasilan seperti gaji, honorarium, sewa, royalti, dan lain-lain. Pembayaran-pembayaran tersebut dikenakan pajak penghasilan dalam bentuk potongan. Pajak yang dipotong ini kemudian harus dibayarkan ke kantor pajak oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut

2. Tarif Pajak

Tarif pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status kependudukan wajib pajak. Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah sebesar 5% hingga 30%, tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima.

3. Pengurangan Pajak

Pengurangan pajak adalah potongan pajak yang diberikan kepada wajib pajak. Potongan ini berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status kependudukan wajib pajak. Ada beberapa jenis pengurangan pajak yang biasa diberikan antara lain biaya pribadi, biaya keluarga, dan biaya jabatan.

4. Cara Hitung Pajak

Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak harus mengetahui jumlah penghasilan bruto terlebih dahulu. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak. Setelah itu, kita dapat menggunakan rumus-rumus tertentu untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan. Ada beberapa rumus yang dapat digunakan, antara lain rumus PPh 21, PPh 23, dan PPh 25.

Panduan Cara Hitung Pasal 31e

Sekarang, kita akan membahas panduan cara hitung pasal 31e secara lebih rinci. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah panduannya.

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto dihitung berdasarkan jenis penghasilan yang diterima.

Jenis PenghasilanCara Menghitung Penghasilan Bruto
GajiGaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Lain-Lain
HonorariumJumlah Honorarium
SewaPenghasilan Kotor – Biaya-biaya yang Dikeluarkan

Setelah penghasilan bruto dihitung, selanjutnya kita dapat menghitung pajak yang harus dibayarkan.

Langkah 2: Hitung Pengurangan Pajak

Langkah kedua adalah menghitung pengurangan pajak. Pengurangan pajak adalah potongan pajak yang diberikan kepada wajib pajak. Potongan pajak ini berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status kependudukan wajib pajak.

Jenis PenghasilanJumlah Pengurangan Pajak
Biaya PribadiRp. 54.000.000,-
Biaya KeluargaRp. 4.500.000,- per tanggungan
Biaya Jabatan5% dari Penghasilan Bruto, maksimal Rp. 6.000.000,- per bulan

Setelah pengurangan pajak dihitung, selanjutnya kita dapat menghitung pajak yang harus dibayarkan.

Langkah 3: Hitung Pajak yang Harus Dibayarkan

Langkah ketiga adalah menghitung pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi pengurangan pajak. Setelah itu, kita dapat menggunakan rumus-rumus tertentu untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan.

Jenis PenghasilanRumus Pajak
PPh 21(Penghasilan Bruto – Pengurangan Pajak) x Tarif Pajak
Cara Hitung Pasal 31e