TEKNOBGT
Cara Hitung Pajak Tahunan Pribadi
Cara Hitung Pajak Tahunan Pribadi

Cara Hitung Pajak Tahunan Pribadi

Salam hangat, Sobat TeknoBgt! Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Setiap tahunnya, kita harus membayar pajak, baik itu pajak kendaraan, pajak rumah, dan yang paling besar pengaruhnya adalah pajak tahunan pribadi. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara hitung pajak tahunan pribadi secara detail. Simak sampai habis ya!

Apa Itu Pajak Tahunan Pribadi?

Sebelum kita membahas lebih dalam tentang cara hitung pajak tahunan pribadi, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu pajak tahunan pribadi. Pajak tahunan pribadi adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam setahun. Pajak ini dibayarkan setiap tahunnya dan jumlahnya tergantung pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Siapa Yang Wajib Membayar Pajak Tahunan Pribadi?

Wajib pajak yang harus membayar pajak tahunan pribadi adalah setiap orang yang memperoleh penghasilan dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, harta, dan kekayaan. Dalam hal ini, pajak tahunan pribadi dikenakan kepada orang pribadi, bukan badan usaha atau perusahaan.

Apa Saja Jenis Pajak Tahunan Pribadi Yang Harus Dibayar?

Setiap wajib pajak harus membayar dua jenis pajak tahunan pribadi, yaitu PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) dan PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23). PPh 21 dikenakan kepada pekerja atau karyawan yang menerima penghasilan tetap dari perusahaan. Sedangkan PPh 23 dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari sewa atau pengalihan hak atas penggunaan harta.

Cara Hitung Pajak Tahunan Pribadi

Cara Hitung PPh 21

Untuk menghitung PPh 21, Anda bisa menggunakan rumus berikut:

Penghasilan BrutoPenghasilan NetoTarif PPh 21
Rp. 10.000.000Rp. 7.500.0005%
Rp. 15.000.000Rp. 12.000.00010%
Rp. 20.000.000Rp. 16.500.00015%

Contoh: Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun adalah Rp. 150.000.000, maka penghasilan neto Anda adalah Rp. 119.400.000 (setelah dikurangi biaya jabatan, tunjangan keluarga, dan PTKP). Tarif PPh 21 yang harus Anda bayar adalah 30% dari selisih antara penghasilan neto dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Cara Hitung PPh 23

Untuk menghitung PPh 23, Anda bisa menggunakan rumus berikut:

Penghasilan BrutoTarif PPh 23
Rp. 50.000.0002%
Rp. 100.000.0003%
Rp. 200.000.0004%

Contoh: Jika Anda memiliki penghasilan dari sewa properti sebesar Rp. 150.000.000 dalam setahun, maka pajak yang harus Anda bayar adalah Rp. (Rp. 150.000.000 x 3%) = Rp. 4.500.000.

FAQ

1. Apa itu PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pemerintah menetapkan PTKP untuk setiap kategori wajib pajak berdasarkan status, jumlah tanggungan, dan pekerjaan. PTKP dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan neto yang akan dikenakan pajak.

2. Bagaimana cara mengajukan Surat Pernyataan Tidak Punya NPWP?

Untuk mengajukan Surat Pernyataan Tidak Punya NPWP, Anda harus mengunduh formulir SP-NPWP dari situs web Direktorat Jenderal Pajak, lalu mengisi dengan lengkap dan benar. Setelah itu, Anda harus menyerahkan formulir tersebut ke kantor pajak terdekat beserta dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pernyataan penghasilan.

3. Apa yang terjadi jika saya tidak membayar pajak?

Jika Anda tidak membayar pajak, Anda akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi atau denda dapat berupa bunga pajak, denda administrasi, atau bahkan pidana pajak jika perbuatan Anda termasuk dalam tindak pidana perpajakan.

Penutup

Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dalam menghitung pajak tahunan pribadi. Ingatlah selalu untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak demi kemajuan Indonesia yang lebih baik. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Pajak Tahunan Pribadi