TEKNOBGT
Cara Hitung Lembur Menurut Depnaker untuk Sobat TeknoBgt
Cara Hitung Lembur Menurut Depnaker untuk Sobat TeknoBgt

Cara Hitung Lembur Menurut Depnaker untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Ingin tahu cara hitung lembur menurut Depnaker? Temukan jawabannya dalam artikel ini!

Pendahuluan

Lembur seringkali menjadi solusi bagi karyawan yang ingin menambah penghasilannya. Namun, bagaimana cara menghitung lembur yang benar? Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) memiliki peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenakertrans No. 7 Tahun 2016 tentang Upah Minimum. Artikel ini akan membahas cara hitung lembur menurut Depnaker.

Perhitungan Lembur

Perhitungan lembur menurut Depnaker biasanya dilakukan dengan mengalikan upah pekerja normal dengan besaran koefisien. Koefisien yang digunakan berbeda-beda tergantung pada jam kerja normal dan yang dianggap lembur, serta apakah lembur dilakukan di hari biasa atau hari libur. Berikut adalah rumus perhitungan lembur menurut Depnaker:

Jam Kerja NormalJam Lembur di Hari BiasaJam Lembur di Hari Libur
08.00 – 17.001.5 x upah normal2 x upah normal
17.00 – 00.002 x upah normal3 x upah normal
00.00 – 08.003 x upah normal4 x upah normal

Jam Kerja Normal

Jam kerja normal adalah jam kerja yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jam kerja normal biasanya adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja normal, maka lembur dihitung.

Jam Lembur di Hari Biasa

Jam lembur di hari biasa adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal pada hari kerja. Besaran upah lembur pada hari biasa adalah 1,5 kali upah normal.

Jam Lembur di Hari Libur

Jam lembur di hari libur adalah jam kerja yang dilakukan pada hari libur. Besaran upah lembur pada hari libur adalah 2 kali upah normal untuk jam kerja pada shift 1 (08.00-17.00), 3 kali upah normal untuk jam kerja pada shift 2 (17.00-00.00), dan 4 kali upah normal untuk jam kerja pada shift 3 (00.00-08.00).

Contoh Perhitungan Lembur

Sebagai contoh, karyawan A memiliki upah normal sebesar Rp 5.000 per jam dan bekerja selama 10 jam pada hari biasa. Maka, besaran upah lembur yang diterima oleh karyawan A adalah sebagai berikut:

Upah normal: Rp 5.000 x 8 jam = Rp 40.000

Upah lembur: (Rp 5.000 x 1,5) x 2 jam = Rp 15.000

Total upah: Rp 40.000 + Rp 15.000 = Rp 55.000

Sedangkan jika karyawan A bekerja selama 10 jam pada hari libur, maka besaran upah lembur yang diterima adalah sebagai berikut:

Upah normal: Rp 5.000 x 8 jam = Rp 40.000

Upah lembur: (Rp 5.000 x 2) x 2 jam = Rp 20.000

Total upah: Rp 40.000 + Rp 20.000 = Rp 60.000

FAQ

Bagaimana cara menghitung jam kerja normal?

Jam kerja normal ditentukan oleh perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Biasanya, jam kerja normal adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Apakah lembur dihitung setelah jam kerja normal selesai?

Ya, lembur dihitung setelah jam kerja normal selesai. Jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja normal, maka lembur dihitung.

Apakah besaran upah lembur sama untuk semua jenis pekerjaan?

Tidak, besaran upah lembur berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan.

Bagaimana cara menghitung lembur pada hari libur?

Besaran upah lembur pada hari libur adalah 2 kali upah normal untuk jam kerja pada shift 1 (08.00-17.00), 3 kali upah normal untuk jam kerja pada shift 2 (17.00-00.00), dan 4 kali upah normal untuk jam kerja pada shift 3 (00.00-08.00).

Apakah karyawan tetap dibayar jika tidak ada pekerjaan pada hari libur?

Karyawan tetap dibayar pada hari libur asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Semoga artikel ini membantu Sobat TeknoBgt mengetahui cara hitung lembur menurut Depnaker. Pastikan untuk selalu memperhatikan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan terkait lembur agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan upah. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Lembur Menurut Depnaker untuk Sobat TeknoBgt