Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang mencari panduan tentang cara hitung lembur depnaker? Jika iya, kamu berada di tempat yang tepat. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung lembur sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
1. Apa itu Lembur Depnaker?
Sebelum membahas tentang cara menghitung lembur depnaker, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu lembur depnaker. Lembur depnaker atau lembur menurut Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnaker) adalah kerja tambahan yang dilakukan oleh pekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, lembur dihitung sebagai berikut:
Hari/Tanggal | Jam Lembur | Upah Lembur |
---|---|---|
Hari Biasa | lebih dari 8 jam | 1,5 x Upah per jam |
Hari Libur | lebih dari 8 jam | 2 x Upah per jam |
Hari Raya | lebih dari 8 jam | 3 x Upah per jam |
2. Cara Menghitung Lembur Depnaker
Setelah mengetahui apa itu lembur depnaker, selanjutnya adalah bagaimana cara menghitung lembur depnaker. Berikut adalah cara menghitung lembur depnaker:
2.1 Tentukan Upah per Jam
Sebelum menghitung lembur, kamu harus menentukan upah per jam terlebih dahulu. Upah per jam dapat dihitung dengan cara:
Upah per Jam = Gaji Pokok / Jumlah Jam Kerja per Bulan
2.2 Tentukan Jumlah Jam Lembur
Setelah menentukan upah per jam, selanjutnya tentukan jumlah jam lembur yang dilakukan pekerja. Jam lembur dihitung dari jam kerja yang melebihi jam kerja normal.
2.3 Hitung Upah Lembur
Setelah menentukan upah per jam dan jumlah jam lembur, selanjutnya hitung upah lembur dengan menggunakan rumus berikut:
- Upah Lembur = Upah per Jam x Jam Lembur
3. Pelaksanaan Lembur Depnaker
Setelah mengetahui cara menghitung lembur depnaker, kamu juga harus mengetahui tentang pelaksanaan lembur depnaker. Berikut adalah beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang pelaksanaan lembur depnaker:
3.1 Jam Kerja yang Ditetapkan
Perusahaan harus menetapkan jam kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jam kerja normal yang ditetapkan adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Jika pekerja bekerja diatas jam kerja normal, maka pekerja dianggap melakukan lembur.
3.2 Pembayaran Lembur
Pembayaran lembur harus dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upah lembur harus dibayar pada saat tanggal pembayaran gaji. Jika perusahaan tidak membayar lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi.
3.3 Pembatasan Lembur
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnaker) menetapkan batas maksimum lembur yang dapat dilakukan oleh pekerja. Batas maksimum lembur adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Jika pekerja melebihi batas maksimum lembur yang ditetapkan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi.
4. FAQ (Frequently Asked Questions)
4.1 Apa itu Lembur Depnaker?
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnaker) mendefinisikan lembur sebagai kerja tambahan yang dilakukan oleh pekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
4.2 Berapa Upah Lembur?
Upah lembur dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu 1,5 x upah per jam untuk lembur pada hari biasa, 2 x upah per jam untuk lembur pada hari libur, dan 3 x upah per jam untuk lembur pada hari raya.
4.3 Berapa Batas Maksimum Lembur yang Dapat Dilakukan?
Batas maksimum lembur yang dapat dilakukan adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnaker).
5. Kesimpulan
Dalam artikel ini kami telah membahas tentang cara menghitung lembur depnaker sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kami juga telah membahas tentang pelaksanaan lembur depnaker dan FAQ yang sering ditanyakan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!