TEKNOBGT
Cara Hitung Biaya Jabatan PPh 21
Cara Hitung Biaya Jabatan PPh 21

Cara Hitung Biaya Jabatan PPh 21

Selamat datang, Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung biaya jabatan PPh 21. Pajak Penghasilan atau PPh 21 adalah pajak yang wajib dipotong oleh pemberi kerja pada penghasilan karyawan. Biaya jabatan adalah pengurangan yang dapat dilakukan pada penghasilan karyawan sebelum dikenakan pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak pembahasan di bawah ini.

Apa itu Biaya Jabatan?

Sebelum membahas cara menghitung biaya jabatan, terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa itu biaya jabatan. Biaya jabatan adalah pengurangan yang dapat dilakukan pada penghasilan karyawan sebelum dikenakan pajak. Pengurangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan PPh 21.

Biaya jabatan sendiri terdiri dari tiga kategori, yaitu:

  • Biaya Jabatan Umum
  • Biaya Jabatan Khusus
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selanjutnya kita akan membahas lebih lanjut mengenai masing-masing kategori biaya jabatan.

Biaya Jabatan Umum

Biaya jabatan umum adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh karyawan yang berkaitan dengan pekerjaannya, seperti:

  • Pembelian pakaian dinas
  • Pendaftaran NPWP
  • Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pekerjaan
  • Biaya transportasi dan akomodasi
  • Biaya telepon dan internet

Biaya jabatan umum dapat dikurangkan sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan. Namun, besarnya pengurangan tersebut maksimal sebesar Rp. 6.000.000,- per tahun.

Biaya Jabatan Khusus

Biaya jabatan khusus adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh karyawan yang berkaitan dengan pekerjaannya secara khusus, seperti:

  • Pembelian perlengkapan khusus
  • Pelatihan khusus
  • Pemakaian kendaraan dinas
  • Pemakaian alat atau peralatan khusus

Pengurangan biaya jabatan khusus dilakukan sebesar biaya yang dikeluarkan karyawan yang diperbolehkan oleh peraturan perusahaan. Pengurangan ini maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan yang diberikan atas penghasilan karyawan yang berdasarkan Undang-Undang Pajak, dianggap tidak termasuk penghasilan kena pajak.

Besarnya PTKP berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah anggota keluarga karyawan. Pada tahun 2021, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

Status PerkawinanJumlah Anggota KeluargaBesaran PTKP
Belum Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan0Rp. 54.000.000,-
Kawin/Tanggungan Suami/Istri1Rp. 58.500.000,-
Kawin/Tanggungan Suami/Istri2Rp. 63.000.000,-
Kawin/Tanggungan Suami/Istri3Rp. 67.500.000,-
Kawin/Tanggungan Suami/Istri4Rp. 72.000.000,-

Cara Hitung Biaya Jabatan

Setelah mengetahui apa itu biaya jabatan, kini saatnya untuk menghitungnya. Berikut adalah cara menghitung biaya jabatan:

  1. Hitung penghasilan bruto karyawan, yaitu jumlah pendapatan karyawan sebelum dikurangi biaya jabatan.
  2. Hitung biaya jabatan umum, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan dengan maksimal Rp. 6.000.000,- per tahun.
  3. Hitung biaya jabatan khusus, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan karyawan yang diperbolehkan oleh perusahaan dengan maksimal sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan.
  4. Hitung PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga karyawan.
  5. Kurangkan penghasilan bruto karyawan dengan jumlah biaya jabatan umum, biaya jabatan khusus, dan PTKP untuk mendapatkan penghasilan neto.
  6. Hitung PPh 21 berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan penghasilan neto yang didapatkan.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan biaya jabatan?

Biaya jabatan adalah pengurangan yang dapat dilakukan pada penghasilan karyawan sebelum dikenakan pajak. Pengurangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan PPh 21.

2. Apa saja kategori biaya jabatan?

Biaya jabatan terdiri dari tiga kategori, yaitu biaya jabatan umum, biaya jabatan khusus, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

3. Bagaimana cara menghitung biaya jabatan?

Cara menghitung biaya jabatan adalah dengan mengikuti beberapa tahapan, yaitu menghitung penghasilan bruto karyawan, menghitung biaya jabatan umum, menghitung biaya jabatan khusus, menghitung PTKP, mengurangkan penghasilan bruto karyawan dengan jumlah biaya jabatan umum, biaya jabatan khusus, dan PTKP, serta menghitung PPh 21 berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan penghasilan neto yang didapatkan.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Hitung Biaya Jabatan PPh 21