TEKNOBGT
Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor
Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor

Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi kamu yang ingin menjual motor bekas atau membeli motor bekas, pasti kamu akan bertemu dengan istilah “balik nama”. Balik nama adalah proses pemindahan nama pemilik kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini memerlukan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik motor baru. Lalu, bagaimana cara hitung biaya balik nama motor? Simak pembahasannya di bawah ini!

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Motor?

Sebelum membahas cara hitung biaya balik nama motor, kamu perlu mengetahui dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses balik nama. Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan:

DokumenKeterangan
STNKSurat Tanda Nomor Kendaraan
BPKBBuku Pemilik Kendaraan Bermotor
Kwitansi Jual BeliDokumen ini hanya diperlukan jika motor yang dijual masih dalam masa garansi dan belum habis masa garansinya
Surat KuasaDokumen ini hanya diperlukan jika pemilik lama tidak bisa datang ke SAMSAT untuk proses balik nama

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, kamu siap untuk melakukan proses balik nama motor.

Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor

Untuk menghitung biaya balik nama motor, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen STNK, BPKB, kwitansi jual beli (jika ada), dan surat kuasa (jika diperlukan)
  2. Datang ke SAMSAT terdekat
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil
  4. Setelah dipanggil, serahkan dokumen kepada petugas SAMSAT dan tunggu untuk diproses
  5. Petugas akan memberikan informasi mengenai biaya balik nama motor
  6. Jika kamu setuju dengan biaya yang diberikan, bayar biaya tersebut ke petugas SAMSAT
  7. Petugas akan memberikan bukti pembayaran dan surat tanda terima pengajuan balik nama
  8. Tunggu 7 hari kerja untuk pengambilan STNK baru

Biaya balik nama motor dihitung berdasarkan pajak progresif yang dikenakan oleh pemerintah. Pajak progresif adalah pajak yang jumlahnya semakin besar seiring dengan semakin mahalnya nilai kendaraan. Berikut adalah tarif pajak progresif untuk balik nama motor:

Nilai KendaraanTarif Pajak Progresif
Sampai dengan 20 juta2%
Di atas 20 juta sampai dengan 50 juta3%
Di atas 50 juta sampai dengan 250 juta4%
Di atas 250 juta sampai dengan 500 juta5%
Di atas 500 juta6%

Contohnya, jika harga motor bekas yang ingin kamu beli sebesar 30 juta, maka biaya balik nama motor yang harus kamu bayarkan adalah:

  1. Pajak progresif: 30.000.000 x 3% = 900.000
  2. Biaya administrasi: 50.000
  3. Biaya cetak STNK dan TNKB: 100.000
  4. Total biaya: 1.050.000

Jumlah biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari daerah tempat tinggal kamu dan kebijakan SAMSAT setempat.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama motor?

Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama motor adalah STNK, BPKB, kwitansi jual beli (jika ada), dan surat kuasa (jika diperlukan).

Bagaimana cara menghitung biaya balik nama motor?

Biaya balik nama motor dihitung berdasarkan pajak progresif yang dikenakan oleh pemerintah. Pajak progresif adalah pajak yang jumlahnya semakin besar seiring dengan semakin mahalnya nilai kendaraan. Selain itu, ada juga biaya administrasi dan biaya cetak STNK dan TNKB. Jumlah biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari daerah tempat tinggal kamu dan kebijakan SAMSAT setempat.

Apakah biaya balik nama motor dapat ditawar?

Tidak, biaya balik nama motor tidak dapat ditawar karena sudah ditentukan oleh pemerintah.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama motor?

Waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama motor adalah 7 hari kerja setelah kamu membayar biaya yang diminta oleh petugas SAMSAT.

Kesimpulan

Itulah cara hitung biaya balik nama motor yang harus kamu ketahui sebelum membeli atau menjual motor bekas. Pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas agar proses balik nama motor berjalan lancar.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor