TEKNOBGT
Cara Contoh Perhitungan PPH Final Jasa Konstruksi
Cara Contoh Perhitungan PPH Final Jasa Konstruksi

Cara Contoh Perhitungan PPH Final Jasa Konstruksi

Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai cara contoh perhitungan PPH final jasa konstruksi. Sebelumnya, sudah tahukah kamu tentang apa itu PPH final? PPH final adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan tertentu dalam jumlah pasti atau tetap. Penerima penghasilan yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 4.800.000 per bulan wajib membayar PPH final.

1. Pengertian PPH Final Jasa Konstruksi

PPH final jasa konstruksi adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penyediaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. PPH final jasa konstruksi dikenakan dengan tarif 2% dari nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang bersifat final.

Pada dasarnya, PPH final jasa konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang sudah bersifat final, sehingga tidak ada lagi kewajiban untuk membayar pajak lainnya. Dalam hal ini, perusahaan konstruksi yang membayar PPH final jasa konstruksi tidak lagi dipungut PPh pasal 21 atau PPh pasal 23.

PPH final jasa konstruksi diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Penggunaan Faktur Pajak Untuk Kegiatan Usaha Konstruksi Selain Pelaksanaan Konstruksi Gedung dan/atau Bangunan.

2. Contoh Perhitungan PPH Final Jasa Konstruksi

Untuk lebih memahami mengenai cara menghitung PPH final jasa konstruksi, berikut ini adalah contoh perhitungan PPH final jasa konstruksi:

No.UraianJumlah (Rp)
1Nilai kontrak5.000.000.000
2PPh final (2% x 5.000.000.000)100.000.000

Dalam contoh perhitungan di atas, nilai kontrak adalah sebesar Rp 5.000.000.000 dan tarif PPH final adalah sebesar 2%. Dari contoh perhitungan di atas, perusahaan harus membayar PPH final sebesar Rp 100.000.000.

3. FAQ

3.1. Siapa yang Wajib Membayar PPH Final Jasa Konstruksi?

Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan memperoleh penghasilan dari penyediaan jasa konstruksi akan dikenakan PPH final jasa konstruksi. Penerima penghasilan yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 4.800.000 per bulan wajib membayar PPH final.

3.2. Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah bukti transaksi yang berisi informasi mengenai penerima penghasilan, nilai transaksi atau penyerahan, termasuk tarif PPh yang dikenakan. Faktur pajak wajib dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi atas setiap transaksi yang dilakukan.

3.3. Apa yang Dilakukan Jika Tidak Membayar PPH Final Jasa Konstruksi?

Jika perusahaan tidak membayar PPH final jasa konstruksi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, serta denda administratif sebesar 50% dari jumlah pajak yang belum dibayar.

4. Kesimpulan

PPH final jasa konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penyediaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. PPH final jasa konstruksi dikenakan dengan tarif 2% dari nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang bersifat final. Dalam hal ini, perusahaan tidak lagi dipungut PPh pasal 21 atau PPh pasal 23.

Dalam artikel ini, kami telah membahas mengenai pengertian PPH final jasa konstruksi, contoh perhitungan PPH final jasa konstruksi, serta beberapa FAQ yang sering ditanyakan mengenai PPH final jasa konstruksi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin memahami lebih lanjut mengenai PPH final jasa konstruksi. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Contoh Perhitungan PPH Final Jasa Konstruksi