TEKNOBGT
Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak
Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak

Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak

Hello Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak. Sebagai wajib pajak, tentunya kita perlu mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak.

Apa itu Penghasilan Kena Pajak?

Sebelum membahas tentang cara menghitung penghasilan kena pajak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan yang dihitung dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Ada beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam penghasilan kena pajak, di antaranya adalah gaji, honorarium, bonus, tunjangan, komisi, dan penghasilan lainnya yang diterima oleh wajib pajak.

Apa Saja Bentuk Penghasilan yang Tidak Kena Pajak?

Selain penghasilan kena pajak, ada juga penghasilan yang tidak kena pajak. Penghasilan yang tidak kena pajak antara lain adalah

  1. Penghasilan yang sudah dikenakan pajak
  2. Penghasilan dari bunga deposito yang tidak melebihi Rp. 7,5 juta
  3. Penghasilan dari sertifikat deposito yang tidak melebihi Rp. 7,5 juta
  4. Hadiah dalam bentuk uang yang tidak melebihi Rp. 1 juta
  5. Penghasilan dari penjualan saham yang sudah dikenakan pajak
  6. Penghasilan dari bunga obligasi yang sudah dikenakan pajak

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah mengetahui apa itu penghasilan kena pajak, kita dapat membahas tentang cara menghitung penghasilan kena pajak. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam menghitung penghasilan kena pajak, di antaranya adalah

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.

Contoh:

Jenis Penghasilan Besar Penghasilan
Gaji Rp. 10.000.000,-
Tunjangan Rp. 2.000.000,-
Bonus Rp. 5.000.000,-
Total Penghasilan Bruto Rp. 17.000.000,-

Dari contoh di atas, penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak adalah sebesar Rp. 17.000.000,-.

Langkah 2: Menghitung Penghasilan Netto

Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan netto. Penghasilan netto adalah penghasilan setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.

Contoh:

Jenis Penghasilan Besar Penghasilan
Gaji Rp. 10.000.000,-
Tunjangan Rp. 2.000.000,-
Bonus Rp. 5.000.000,-
Total Penghasilan Bruto Rp. 17.000.000,-
Biaya-biaya Rp. 2.000.000,-
Total Penghasilan Netto Rp. 15.000.000,-

Dari contoh di atas, penghasilan netto yang diterima oleh wajib pajak adalah sebesar Rp. 15.000.000,- setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.

Langkah 3: Menghitung Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui penghasilan netto, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang perlu dibayar oleh wajib pajak tergantung dari besarnya penghasilan netto yang diterima.

Berikut adalah tarif pajak penghasilan terbaru untuk tahun 2021:

Penghasilan Tahunan Tarif Pajak
Rp. 0,- – Rp. 50.000.000,- 5%
Rp. 50.000.000,- – Rp. 250.000.000,- 15%
Rp. 250.000.000,- – Rp. 500.000.000,- 25%
Lebih dari Rp. 500.000.000,- 30%

Contoh:

Jenis Penghasilan Besar Penghasilan
Gaji Rp. 10.000.000,-
Tunjangan Rp. 2.000.000,-
Bonus Rp. 5.000.000,-
Total Penghasilan Bruto Rp. 17.000.000,-
Biaya-biaya Rp. 2.000.000,-
Total Penghasilan Netto Rp. 15.000.000,-
Pajak Penghasilan Rp. 750.000,- (5% x Rp. 15.000.000,-)

Dari contoh di atas, wajib pajak harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp. 750.000,-.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak?

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan.

2. Apa saja bentuk penghasilan yang termasuk dalam penghasilan kena pajak?

Bentuk penghasilan yang termasuk dalam penghasilan kena pajak antara lain adalah gaji, honorarium, bonus, tunjangan, komisi, dan penghasilan lainnya yang diterima oleh wajib pajak.

3. Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?

Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.

4. Apa yang dimaksud dengan penghasilan netto?

Penghasilan netto adalah penghasilan setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.

5. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?

Cara menghitung pajak penghasilan adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan penghasilan netto yang diterima oleh wajib pajak.

Penutup

Demikianlah artikel tentang bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak. Dengan mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak, kita dapat membayar pajak dengan benar dan menghindari sanksi dari pihak pajak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak