TEKNOBGT
Bagaimana Cara Menghitung BPHTB
Bagaimana Cara Menghitung BPHTB

Bagaimana Cara Menghitung BPHTB

Hello Sobat TeknoBgt, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung BPHTB. Bagi yang belum mengetahui, BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini harus dibayarkan oleh setiap orang yang membeli atau menerima tanah atau bangunan.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan wajib dibayarkan oleh setiap orang yang membeli atau menerima tanah atau bangunan. Besarnya pajak ini dihitung berdasarkan nilai transaksi atau harga jual objek pajak yang tercantum dalam akta jual beli atau akta penerimaan warisan.

BPHTB dikenakan untuk mengurangi spekulasi dan menjaga kestabilan harga properti di Indonesia. Pajak ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor properti.

Siapa yang Wajib Membayar BPHTB?

Setiap orang yang membeli atau menerima tanah atau bangunan wajib membayar BPHTB. Hal ini berlaku baik untuk individu maupun badan usaha. Pajak ini harus dibayar dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal transaksi atau tanggal akta jual beli atau akta penerimaan warisan dibuat.

Bagi yang tidak membayar pajak ini tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Cara Menghitung BPHTB

1. Tetapkan Nilai Jual Objek Pajak

Nilai jual objek pajak adalah harga yang tercantum dalam akta jual beli atau akta penerimaan warisan. Jika tidak tercantum, maka nilai jual objek pajak dapat ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Pertanahan setempat.

2. Hitung NJOP

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap tanah atau bangunan. NJOP diperoleh dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat. Pada umumnya, NJOP lebih rendah dari nilai pasar.

Jika nilai jual objek pajak lebih tinggi dari NJOP, maka yang digunakan adalah nilai jual objek pajak. Namun, jika nilai jual objek pajak lebih rendah dari NJOP, maka yang digunakan adalah NJOP.

3. Hitung Tarif Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, besarnya pajak BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi atau harga jual objek pajak. Tarif pajak ini tergantung pada daerah tempat objek pajak berada dan besarnya nilai transaksi atau harga jual objek pajak.

Tarif pajak BPHTB ini dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015. Pajak ini dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi atau harga jual objek pajak.

4. Hitung Jumlah Pajak BPHTB

Setelah nilai transaksi atau harga jual objek pajak, NJOP, dan tarif pajak BPHTB sudah diketahui, selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan. Caranya adalah dengan mengalikan nilai objek pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

Contoh:

Nilai Jual Objek PajakNJOPTarif PajakJumlah Pajak BPHTB
Rp 1.000.000.000Rp 800.000.0005%Rp 50.000.000

FAQ about BPHTB

1. Apa Saja yang Termasuk Objek Pajak BPHTB?

Objek pajak BPHTB meliputi tanah dan semua jenis bangunan, baik yang berdiri sendiri maupun yang tergabung dengan tanah. Objek pajak ini juga meliputi hak atas tanah dan bangunan, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak pakai, dan hak sewa atas tanah dan/atau bangunan.

2. Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Membayar BPHTB?

Yang bertanggung jawab untuk membayar BPHTB adalah pembeli atau penerima tanah atau bangunan. Jika yang membeli atau menerima adalah badan usaha, maka badan usaha tersebut yang bertanggung jawab untuk membayar.

3. Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar BPHTB?

Jika tidak membayar BPHTB tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Jika tidak membayar dalam kurun waktu 1 tahun setelah jatuh tempo, maka objek pajak tersebut dapat dilelang dan sisa hasil lelang digunakan untuk membayar pajak yang belum dibayar.

4. Apakah BPHTB Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Pajak?

Tidak. BPHTB tidak dapat dikurangkan dari penghasilan pajak karena pajak ini merupakan pajak yang harus dibayar oleh pembeli atau penerima tanah atau bangunan.

5. Apakah BPHTB Berlaku untuk Perdagangan Properti di Luar Negeri?

Tidak. BPHTB hanya berlaku di dalam negeri.

Kesimpulan

BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang membeli atau menerima tanah atau bangunan di seluruh wilayah Indonesia. Besarnya pajak ini dihitung berdasarkan nilai transaksi atau harga jual objek pajak yang tercantum dalam akta jual beli atau akta penerimaan warisan. BPHTB bertujuan untuk mengurangi spekulasi dan menjaga kestabilan harga properti di Indonesia serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor properti.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya, Sobat TeknoBgt!

Bagaimana Cara Menghitung BPHTB