TEKNOBGT
Cara Perhitungan PTKP untuk Penghitungan Pajak Penghasilan
Cara Perhitungan PTKP untuk Penghitungan Pajak Penghasilan

Cara Perhitungan PTKP untuk Penghitungan Pajak Penghasilan

Hello Sobat TeknoBgt! Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan. Salah satu hal yang mempengaruhi besarnya PPh yang harus dibayarkan adalah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan PTKP yang nantinya akan digunakan untuk menghitung PPh. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu PTKP?

Sebelum kita membahas tentang cara perhitungan PTKP, ada baiknya Kita memahami dulu apa itu PTKP. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Setiap tahunnya, Pemerintah menetapkan besarnya nilai PTKP yang berlaku untuk warga negara Indonesia. Pada tahun 2021, Pemerintah menetapkan besarnya PTKP sebesar Rp54.000.000.

Dengan adanya PTKP, maka besaran penghasilan yang akan dikenakan pajak menjadi lebih rendah. Ini karena PTKP akan dikurangkan terlebih dahulu dari besaran penghasilan sebelum dihitung besarnya PPh yang harus dibayar.

Apakah semua orang bisa mendapatkan PTKP?

Tidak semua orang bisa mendapatkan PTKP. Hanya orang yang memenuhi syarat tertentu saja yang bisa mendapatkan PTKP. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PTKP:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Mempunyai penghasilan

Jika seseorang tidak memenuhi ketiga syarat di atas, maka ia tidak akan mendapatkan PTKP.

Cara Perhitungan PTKP

Nah, setelah mengetahui apa itu PTKP, sekarang kita akan membahas tentang cara perhitungan PTKP. Berikut adalah rumus perhitungan PTKP:

KategoriRumus
Single atau LajangRp54.000.000
Ibu Rumah TanggaRp54.000.000 + Rp4.500.000
Suami IstriRp54.000.000 + (Rp4.500.000 x jumlah tanggungan)
TanggunganRp54.000.000 + (Rp4.500.000 x jumlah tanggungan)

Setelah mengetahui rumus perhitungan PTKP, selanjutnya Kita akan membahas bagaimana cara perhitungan PTKP pada setiap kategori.

Perhitungan PTKP untuk Single atau Lajang

Jika seseorang statusnya masih single atau lajang, maka PTKP yang diterima adalah sebesar Rp54.000.000.

Contoh: Budi memiliki status single atau lajang. Maka PTKP yang ia terima adalah sebesar Rp54.000.000.

Perhitungan PTKP untuk Ibu Rumah Tangga

Jika seseorang yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, maka PTKP yang diterima adalah sebesar Rp54.000.000 ditambah dengan Rp4.500.000.

Contoh: Ani adalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki penghasilan sendiri. Maka PTKP yang ia terima adalah sebesar Rp58.500.000 (Rp54.000.000 + Rp4.500.000).

Perhitungan PTKP untuk Suami Istri

Jika seseorang sudah menikah dan pasangannya tidak memiliki penghasilan, maka PTKP yang diterima adalah sebesar Rp54.000.000 ditambah dengan Rp4.500.000 untuk tiap tanggungan.

Contoh: Bambang sudah menikah dan memiliki satu anak. Istri Bambang tidak memiliki penghasilan. Maka PTKP yang diterima oleh Bambang adalah sebesar Rp63.000.000 (Rp54.000.000 + (Rp4.500.000 x 1)).

Perhitungan PTKP untuk Tanggungan

Jika seseorang memiliki tanggungan, maka PTKP yang diterima adalah sebesar Rp54.000.000 ditambah dengan Rp4.500.000 untuk tiap tanggungan.

Contoh: Dina memiliki satu anak yang masih menjadi tanggungannya. Maka PTKP yang diterima oleh Dina adalah sebesar Rp58.500.000 (Rp54.000.000 + Rp4.500.000).

FAQ

1. Apa itu PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan PPh.

2. Apakah semua orang bisa mendapatkan PTKP?

Tidak semua orang bisa mendapatkan PTKP. Hanya orang yang memenuhi syarat tertentu saja yang bisa mendapatkan PTKP.

3. Berapa besarnya PTKP pada tahun 2021?

Pemerintah menetapkan besarnya PTKP sebesar Rp54.000.000 pada tahun 2021.

4. Bagaimana cara perhitungan PTKP untuk ibu rumah tangga?

PTKP yang diterima oleh ibu rumah tangga adalah sebesar Rp54.000.000 ditambah dengan Rp4.500.000.

5. Bagaimana cara perhitungan PTKP untuk suami istri?

PTKP yang diterima oleh suami istri adalah sebesar Rp54.000.000 ditambah dengan Rp4.500.000 untuk tiap tanggungan.

Kesimpulan

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Setiap tahunnya, Pemerintah menetapkan besarnya nilai PTKP yang berlaku untuk warga negara Indonesia. Untuk menghitung PPh, perlu dilakukan perhitungan PTKP terlebih dahulu. Ada beberapa kategori dalam perhitungan PTKP, yaitu single atau lajang, ibu rumah tangga, suami istri, dan tanggungan. Setelah mengetahui besarnya PTKP, maka penghasilan yang akan dikenakan pajak menjadi lebih rendah. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan PTKP untuk Penghitungan Pajak Penghasilan