TEKNOBGT
Cara Perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan
Cara Perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan

Cara Perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan

Selamat datang Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan. Sebelum kita memulai, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPH Pasal 4 Ayat 2 dan bagaimana pengaruhnya terhadap sewa bangunan.

Pengertian PPH Pasal 4 Ayat 2

PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari sewa, penggunaan atau peralihan hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini dipotong oleh pihak yang membayar kepada pihak yang menerima pembayaran.

Adapun dalam penerapan PPH Pasal 4 Ayat 2, perlu dilakukan perhitungan PPH yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, mari kita lanjutkan pembahasan dengan cara perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan.

Cara Perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan

Pertama-tama, yang perlu dilakukan adalah menghitung nilai sewa bangunan yang tercantum dalam kontrak. Setelah itu, dilakukan pemotongan PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari nilai sewa yang tertera dalam kontrak.

Contohnya, jika nilai sewa bangunan dalam kontrak adalah Rp10.000.000, maka perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan adalah sebagai berikut:

Nilai Sewa BangunanPPH Pasal 4 Ayat 2 (10%)Netto
Rp10.000.000Rp1.000.000Rp9.000.000

Bagaimana, cukup mudah bukan? Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan. Mari kita simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

FAQ PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan

Apa saja yang menjadi dasar perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan?

Dasar perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan adalah nilai sewa yang tercantum dalam kontrak. Nilai tersebut kemudian didasarkan pada masa sewa dan besarnya uang muka yang dibayarkan upfront.

Siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan?

Pihak yang membayar sewa bangunan bertanggung jawab atas pemotongan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan. Pemotongan ini dilakukan pada saat pembayaran sewa dilakukan.

Bagaimana cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan?

SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan disampaikan secara elektronik melalui e-filing. Pengisian dan penyampaian SPT Masa dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apakah Pemotongan PPH Pasal 4 Ayat 2 dapat dihindari?

Pemotongan PPH Pasal 4 Ayat 2 dapat dihindari apabila pihak yang membayar sewa bangunan memiliki Surat Keterangan Tidak Masuk Objek Pajak (SKTMP). SKTMP diberikan kepada orang atau badan yang tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Bagaimana jika terdapat keterlambatan pembayaran PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan?

Jika terdapat keterlambatan pembayaran PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan, maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah PPH yang seharusnya dibayar.

Kesimpulan

Itulah cara perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan beserta FAQ yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui. Penerapan perhitungan yang tepat akan membantu pemilik bangunan untuk memperoleh penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Bangunan