TEKNOBGT
Cara Penghitungan Suara Pilpres 2019
Cara Penghitungan Suara Pilpres 2019

Cara Penghitungan Suara Pilpres 2019

Halo sobat TeknoBgt! Setelah pemilihan umum 2019, yang menjadi sorotan publik adalah bagaimana cara penghitungan suara pilpres 2019 dilakukan. Banyak tantangan yang dihadapi dalam menghitung suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana pengumpulan dan penghitungan suara pilpres 2019. Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Tahapan Penghitungan Suara Pilpres

Tahapan penghitungan suara pilpres terdiri dari dua jenis, yaitu penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pengolahan suara di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat.

Pertama, penghitungan suara di TPS dengan menggunakan formulir Model C1. Formulir ini digunakan untuk menghitung suara calon presiden dan wakil presiden pada tiap TPS. Setelah formulir Model C1 terisi dengan benar, selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK.

Kedua, hasil pengolahan suara di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Situng merupakan program yang dibuat oleh KPU untuk mengolah dan menampilkan hasil penghitungan suara secara daring.

Selama proses penghitungan suara, terdapat pengawasan dari saksi-saksi yang diwakili oleh masing-masing pasangan calon. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penghitungan suara di TPS berjalan dengan benar dan hasil pengolahan suara di Situng sesuai dengan hasil penghitungan di TPS.

2. Penghitungan Suara di TPS

Penghitungan suara di TPS dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Petugas KPPS melakukan penghitungan suara dengan mengunakkan formulir Model C1 yang telah disiapkan sebelumnya.

Formulir Model C1 terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama berisi tentang jumlah surat suara yang disimpan dan yang digunakan. Bagian kedua berisi tentang jumlah suara yang diperoleh oleh tiap pasangan calon pada Pemilihan Presiden. Bagian ketiga berisi tentang jumlah suara yang diperoleh oleh tiap pasangan calon pada Pemilihan Wakil Presiden.

Setelah penghitungan selesai, peserta pemilu yang hadir di TPS, saksi-saksi, serta petugas KPPS menandatangani formulir Model C1. Kemudian, formulir Model C1 tersebut dikirimkan ke PPK untuk dilakukan rekapitulasi suara.

3. Pengolahan Suara di Situng

Pengolahan suara di Situng dilakukan oleh KPU mulai dari tingkat PPK hingga KPU pusat. Dalam pengolahan suara di Situng terdapat beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Tahapan Rekapitulasi Tingkat PPK

Setelah formulir Model C1 sampai di PPK, selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara. Rekapitulasi suara dilakukan dengan mengumpulkan formulir Model C1 dari tiap TPS yang ada di wilayah PPK tersebut. Formulir Model C1 yang terkumpul selanjutnya diinput ke dalam aplikasi Situng.

Setelah seluruh formulir Model C1 ter-input dengan benar, Situng akan menampilkan hasil rekapitulasi suara pada tingkat PPK tersebut.

b. Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota/Kota Administratif

Setelah rekapitulasi suara pada tingkat PPK selesai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara pada tingkat kabupaten/kota/kota administratif. Tahapan rekapitulasi ini dilakukan dengan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari tiap PPK yang ada di wilayah kabupaten/kota/kota administratif tersebut.

Selanjutnya, hasil penghitungan suara tersebut diinput ke dalam aplikasi Situng. Setelah seluruh hasil penghitungan suara ter-input dengan benar, Situng akan menampilkan hasil rekapitulasi suara pada tingkat kabupaten/kota/kota administratif.

c. Tahapan Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Setelah rekapitulasi suara pada tingkat kabupaten/kota/kota administratif selesai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara pada tingkat provinsi. Rekapitulasi suara ini dilakukan dengan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari tiap kabupaten/kota/kota administratif di wilayah provinsi tersebut.

Setelah hasil penghitungan suara terkumpul, selanjutnya diinput ke dalam aplikasi Situng. Setelah seluruh hasil penghitungan suara ter-input dengan benar, Situng akan menampilkan hasil rekapitulasi suara pada tingkat provinsi.

d. Tahapan Rekapitulasi Tingkat Nasional

Setelah rekapitulasi suara pada tingkat provinsi selesai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara pada tingkat nasional. Rekapitulasi suara ini dilakukan dengan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari tiap provinsi yang ada di Indonesia.

Setelah hasil penghitungan suara terkumpul, selanjutnya diinput ke dalam aplikasi Situng. Setelah seluruh hasil penghitungan suara ter-input dengan benar, Situng akan menampilkan hasil rekapitulasi suara pada tingkat nasional.

4. FAQ

PertanyaanJawaban
Bagaimana jika terjadi kecurangan dalam penghitungan suara?Pada setiap tahapan penghitungan suara, terdapat pengawasan dari saksi-saksi. Jika terjadi kecurangan, saksi-saksi dapat melaporkan hal tersebut ke penyelenggara pemilu.
Apa pengaruh Suara Tidak Sah pada hasil Pilpres?Suara tidak sah tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Suara tidak sah akan dianggap sebagai suara yang tidak sah.
Bagaimana cara menghitung suara di TPS yang berada di luar negeri?Penghitungan suara di TPS yang berada di luar negeri dilakukan dengan cara yang sama seperti di TPS di dalam negeri. Bedanya, formulir Model C1 dikirimkan ke KPU RI melalui jalur pos.

5. Kesimpulan

Dalam penghitungan suara pilpres 2019, terdapat dua tahapan penghitungan suara, yaitu penghitungan suara di TPS dan pengolahan suara di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat. Selama proses penghitungan suara, terdapat pengawasan dari saksi-saksi yang diwakili oleh masing-masing pasangan calon. Penghitungan suara dilakukan dengan menggunakan formulir Model C1, sedangkan pengolahan suara dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Pada setiap tahapan penghitungan suara, terdapat pengawasan dari saksi-saksi. Jika terjadi kecurangan, saksi-saksi dapat melaporkan hal tersebut ke penyelenggara pemilu. Suara tidak sah tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Penghitungan Suara Pilpres 2019