Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kami akan membahas tentang cara menghitung uang pesangon karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan. Sebagai seorang karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan, tentu saja hal ini akan berdampak pada keuangan Anda. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung uang pesangon yang Anda terima setelah mengundurkan diri. Simak artikel ini sampai selesai ya!
Apa Itu Uang Pesangon?
Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaan. Uang pesangon ini merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Besar uang pesangon yang diberikan tergantung pada lamanya masa kerja dan peraturan perusahaan.
Kapan Karyawan Berhak Mendapatkan Uang Pesangon?
Karyawan berhak mendapatkan uang pesangon jika dinyatakan telah mengundurkan diri dengan alasan yang sah. Alasan yang sah antara lain karena karyawan pindah tempat tinggal, pensiun, atau mendapatkan pekerjaan baru di luar perusahaan.
Namun, jika karyawan dipecat oleh perusahaan, maka karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon. Selain itu, jika karyawan mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, maka karyawan juga tidak berhak mendapatkan uang pesangon.
Cara Menghitung Uang Pesangon
Menghitung Masa Kerja Karyawan
Untuk menghitung uang pesangon, yang pertama kali harus dilakukan adalah menghitung masa kerja karyawan. Masa kerja karyawan dihitung dari tanggal karyawan pertama kali bekerja di perusahaan hingga tanggal karyawan mengundurkan diri atau kontrak kerja berakhir.
Contoh:
No | Perusahaan | Tanggal Masuk | Tanggal Keluar | Masa Kerja |
---|---|---|---|---|
1 | PT XYZ | 01-01-2010 | 31-12-2020 | 11 tahun |
Perhitungan Uang Pesangon
Setelah mengetahui masa kerja karyawan, selanjutnya adalah melakukan perhitungan uang pesangon. Ada dua metode yang dapat digunakan untuk menghitung uang pesangon, yaitu:
Metode 1: 1 Bulan Gaji x Jumlah Tahun Kerja
Dalam metode ini, uang pesangon dihitung dengan jumlah bulan gaji dikali jumlah tahun kerja. Besar bulan gaji dapat dihitung dengan membagi gaji bulanan karyawan dengan jumlah jam kerja dalam sebulan.
Rumus: Uang Pesangon = (Gaji Bulanan / Jumlah Jam Kerja dalam Sebulan) x 1 bulan gaji x jumlah tahun kerja
Contoh:
No | Perusahaan | Posisi | Gaji Bulanan | Jumlah Jam Kerja dalam Sebulan | Jumlah Tahun Kerja | Uang Pesangon |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | PT XYZ | Marketing | Rp 5.000.000,- | 160 jam | 11 tahun | Rp 55.000.000,- |
Metode 2: 2 Bulan Gaji x Jumlah Tahun Kerja
Dalam metode ini, uang pesangon dihitung dengan jumlah dua bulan gaji dikali jumlah tahun kerja. Besar bulan gaji dapat dihitung dengan membagi gaji bulanan karyawan dengan jumlah jam kerja dalam sebulan.
Rumus: Uang Pesangon = (Gaji Bulanan / Jumlah Jam Kerja dalam Sebulan) x 2 bulan gaji x jumlah tahun kerja
Contoh:
No | Perusahaan | Posisi | Gaji Bulanan | Jumlah Jam Kerja dalam Sebulan | Jumlah Tahun Kerja | Uang Pesangon |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | PT XYZ | Marketing | Rp 5.000.000,- | 160 jam | 11 tahun | Rp 110.000.000,- |
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah karyawan yang dipecat berhak mendapatkan uang pesangon?
Tidak, karyawan yang dipecat oleh perusahaan tidak berhak mendapatkan uang pesangon.
2. Apa saja alasan yang sah untuk mengundurkan diri?
Alasan yang sah untuk mengundurkan diri antara lain karena pindah tempat tinggal, pensiun, atau mendapatkan pekerjaan baru di luar perusahaan.
3. Apakah besar uang pesangon yang diterima berbeda-beda untuk setiap perusahaan?
Ya, besar uang pesangon yang diterima oleh karyawan berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan.
Penutup
Demikianlah artikel tentang cara menghitung uang pesangon karyawan mengundurkan diri. Dengan mengetahui cara menghitung uang pesangon, Anda akan lebih siap menghadapi proses pengunduran diri dari perusahaan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.