TEKNOBGT
Cara Menghitung THR Hari Raya: Semua yang Perlu Sobat TeknoBgt Ketahui
Cara Menghitung THR Hari Raya: Semua yang Perlu Sobat TeknoBgt Ketahui

Cara Menghitung THR Hari Raya: Semua yang Perlu Sobat TeknoBgt Ketahui

Halo Sobat TeknoBgt! Hari Raya Idul Fitri semakin dekat, dan pastinya Sobat TeknoBgt sudah mulai berencana untuk membeli baju baru dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut hari yang suci ini. Salah satu hal yang perlu Sobat TeknoBgt perhitungkan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima. Dalam artikel ini, kami akan membahas segala hal yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui tentang cara menghitung THR Hari Raya. Yuk, simak artikelnya sampai habis!

Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras selama setahun. THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal. THR juga diberikan kepada karyawan non-Muslim sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap agama yang dianut.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Semua karyawan, baik yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu, berhak menerima THR. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mendapat THR:

Kategori KaryawanKetentuan
Karyawan TetapSudah bekerja minimal 3 bulan secara terus menerus
Karyawan KontrakKontrak masih berlaku pada saat penyaluran THR
Karyawan Paruh WaktuSudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus

Jika Sobat TeknoBgt belum memenuhi syarat-syarat di atas, perusahaan tidak wajib memberikan THR. Namun, perusahaan dapat memberikan bonus atau insentif lain sebagai pengganti THR.

Berapa Besar THR yang Diterima?

Besaran THR berbeda-beda tergantung pada perusahaan tempat Sobat TeknoBgt bekerja. THR biasanya berupa gaji atau persentase dari gaji bulanan. Jika Sobat TeknoBgt memiliki gaji bulanan yang sama setiap bulannya, maka besaran THR bisa dihitung dengan rumus sederhana sebagai berikut:

Rumus Menghitung THR

Besaran THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase THR

Keterangan:

  • Gaji Pokok: gaji bulanan sebelum dipotong pajak dan tunjangan
  • Tunjangan Tetap: tunjangan bulanan yang diterima selama setahun seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kesehatan
  • Persentase THR: persentase dari besaran gaji bulanan yang diterima sebagai THR. Persentase THR biasanya antara 1-3 kali gaji bulanan.

Sebagai contoh, jika gaji pokok Sobat TeknoBgt adalah Rp 5.000.000 dan persentase THR adalah 1 kali gaji bulanan, maka besaran THR yang diterima adalah:

Besaran THR = (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) x 1 = Rp 6.000.000

Jika Sobat TeknoBgt menerima tunjangan lain, seperti tunjangan lembur atau tunjangan kinerja, maka besaran THR bisa dihitung dengan rumus yang sama dengan menambahkan tunjangan tambahan ke dalam rumus. Jangan lupa untuk mengecek persentase THR yang berlaku di perusahaan tempat Sobat TeknoBgt bekerja.

Kapan THR Diberikan?

Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika perusahaan tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan, maka perusahaan harus membayar bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah THR yang belum dibayar.

FAQ

1. Apakah THR harus diberikan dalam bentuk uang?

THR dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Namun, jika perusahaan memberikan THR dalam bentuk barang, maka nilai barang tersebut harus disesuaikan dengan besaran THR yang seharusnya diterima karyawan.

2. Apakah Sobat TeknoBgt yang baru bekerja 1 bulan berhak menerima THR?

Tidak. Beberapa perusahaan memberikan THR kepada karyawan yang belum memenuhi syarat-syarat tertentu, namun ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan oleh undang-undang.

3. Apakah THR termasuk penghasilan yang dikenai pajak?

Ya, THR termasuk penghasilan yang dikenai pajak. Perusahaan harus memotong pajak penghasilan dari besaran THR yang diterima karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak membayar THR?

Ya. Perusahaan yang tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang cara menghitung THR Hari Raya. Jangan lupa untuk mengecek ketentuan yang berlaku di perusahaan tempat Sobat TeknoBgt bekerja dan memperhitungkan THR dengan benar. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung THR Hari Raya: Semua yang Perlu Sobat TeknoBgt Ketahui