TEKNOBGT
Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Pasal 21
Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Pasal 21

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Pasal 21

Hello Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung SPT Tahunan PPh Pasal 21. Sebelum itu, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Apa Itu SPT Tahunan PPh Pasal 21?

SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh para wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan yang tidak memerlukan izin usaha atau tulis resmi lainnya.

SPT Tahunan PPh Pasal 21 ini harus disampaikan setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Maret. Dalam SPT ini, wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Bagi Sobat TeknoBgt yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21, berikut ini adalah cara menghitungnya:

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Pasal 21

Untuk menghitung SPT Tahunan PPh Pasal 21, Sobat TeknoBgt perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Hitung Penerimaan Bruto

Yang pertama perlu Sobat TeknoBgt lakukan adalah menghitung penerimaan bruto selama satu tahun pajak. Penerimaan bruto adalah jumlah semua penghasilan kotor yang diperoleh oleh wajib pajak dari pekerjaan atau kegiatan yang tidak memerlukan izin usaha atau tulis resmi lainnya.

Dalam menghitung penerimaan bruto, Sobat TeknoBgt harus memasukkan semua jenis penghasilan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, honorarium, dan lain sebagainya.

Jenis PenghasilanJumlah
Gaji PokokRp10.000.000
TunjanganRp5.000.000
BonusRp2.000.000
HonorariumRp1.000.000
Lain-lainRp500.000
Total Penerimaan BrutoRp18.500.000

Langkah 2: Hitung Pengurangan

Setelah menghitung penerimaan bruto, Sobat TeknoBgt perlu menghitung pengurangan. Pengurangan adalah jumlah penghasilan yang dapat dikurangi dari penerimaan bruto.

Beberapa jenis pengurangan yang dapat dihitung adalah biaya jabatan, penghasilan tidak kena pajak, dan pengurangan tertentu sesuai dengan UU Pajak. Setiap jenis pengurangan memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Contoh pengurangan adalah biaya jabatan sebesar 5% dari penerimaan bruto.

Jenis PenguranganPersentaseJumlah
Biaya Jabatan5%Rp925.000
Penghasilan Tidak Kena PajakRp-
Pengurangan LainnyaRp-
Total PenguranganRp925.000

Langkah 3: Hitung Penghasilan Neto

Setelah menghitung penerimaan bruto dan pengurangan, Sobat TeknoBgt perlu menghitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah jumlah penerimaan bruto dikurangi dengan pengurangan.

JenisJumlah
Penerimaan BrutoRp18.500.000
PenguranganRp925.000
Penghasilan NetoRp17.575.000

Langkah 4: Hitung PPh yang Harus Dibayar

Setelah menghitung penghasilan neto, Sobat TeknoBgt perlu menghitung PPh yang harus dibayar. PPh yang harus dibayar adalah 5% dari penghasilan neto yang telah dikurangi dengan pengurangan.

Dalam hal ini, PPh yang harus dibayar adalah sebesar 5% x Rp17.575.000 = Rp878.750.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21?

SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh para wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan yang tidak memerlukan izin usaha atau tulis resmi lainnya.

2. Apa yang harus dilakukan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21?

Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

3. Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?

Penghasilan bruto adalah jumlah semua penghasilan kotor yang diperoleh oleh wajib pajak dari pekerjaan atau kegiatan yang tidak memerlukan izin usaha atau tulis resmi lainnya.

4. Apa yang dimaksud dengan penghasilan neto?

Penghasilan neto adalah jumlah penerimaan bruto dikurangi dengan pengurangan.

5. Bagaimana jika SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak disampaikan?

Jika SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak disampaikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh Pasal 21