Halo Sobat TeknoBgt! Kamu tahu nggak sih apa itu PTKP dan PPh Pasal 21? Kedua istilah ini berhubungan langsung dengan pajak penghasilan yang perlu diketahui oleh semua wajib pajak. Artikel ini akan membahas cara menghitung PTKP 2019 dan PPh Pasal 21 dengan bahasa yang santai dan mudah dimengerti. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Pendahuluan
Sebelum kita memulai pembahasan mengenai cara menghitung PTKP 2019 dan PPh Pasal 21, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PTKP dan PPh Pasal 21.
Apa itu PTKP?
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan penghasilan yang dikecualikan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak. PTKP ini ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya dan dapat berubah-ubah tergantung pada besarnya inflasi dan kondisi ekonomi negara.
Apa itu PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. PPh Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang paling banyak dikenakan di Indonesia. PPh Pasal 21 ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan yang tergolong sebagai penghasilan berupa gaji atau upah, tunjangan, bonus, dan insentif.
Cara Menghitung PTKP 2019
PTKP tahun 2019 telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 54 juta per tahun atau sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Besarnya PTKP ini sama untuk semua wajib pajak, baik itu wajib pajak yang sudah menikah atau belum menikah.
Ketentuan PTKP untuk Keluarga
PTKP untuk keluarga adalah suatu penghasilan yang dikecualikan dari penghasilan bruto wajib pajak yang mempunyai tanggungan keluarga. PTKP untuk keluarga ini diberikan apabila wajib pajak mempunyai anggota keluarga, yaitu suami atau istri, anak atau anak tiri, orang tua, adik atau kakak kandung, mertua, atau menantu yang tinggal serumah dan menjadi tanggungan wajib pajak.
PTKP untuk keluarga tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Status Pernikahan | PTKP |
---|---|
Belum Menikah atau Tidak Memiliki Tanggungan Keluarga | Rp 54 juta |
Menikah dan Istri Tidak Bekerja | Rp 58,5 juta |
Menikah dan Istri Bekerja atau Suami/Istri Memiliki Penghasilan | Rp 63 juta |
Menikah dan Istri Tidak Bekerja, Memiliki Anak, dan Anak Tidak Pernah Sekolah | Rp 63 juta |
Menikah dan Istri Tidak Bekerja, Memiliki Anak, dan Anak Pernah Sekolah | Rp 67,5 juta |
Menikah dan Istri Bekerja atau Suami/Istri Memiliki Penghasilan, Memiliki Anak, dan Anak Tidak Pernah Sekolah | Rp 67,5 juta |
Menikah dan Istri Bekerja atau Suami/Istri Memiliki Penghasilan, Memiliki Anak, dan Anak Pernah Sekolah | Rp 72 juta |
Cara Menghitung PTKP untuk Wajib Pajak yang Tidak Memiliki Tanggungan Keluarga
Untuk wajib pajak yang tidak memiliki tanggungan keluarga seperti istri atau anak, PTKP yang dapat diklaim adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau sebesar Rp 4,5 juta per bulan. PTKP ini sama untuk semua wajib pajak yang tidak memiliki tanggungan keluarga.
Cara Menghitung PTKP untuk Wajib Pajak yang Memiliki Tanggungan Keluarga
PTKP untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan keluarga dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
PTKP = PTKP untuk wajib pajak yang tidak memiliki tanggungan keluarga + [Jumlah tanggungan keluarga x PTKP per tanggungan keluarga]
Untuk contoh, seorang wajib pajak menikah dan memiliki satu anak. Maka PTKP yang dapat diklaim adalah sebagai berikut:
PTKP = Rp 54 juta + [2 x Rp 4,5 juta]
PTKP = Rp 63 juta
Cara Menghitung PPh Pasal 21
Ketentuan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan yang tergolong sebagai penghasilan berupa gaji atau upah, tunjangan, bonus, dan insentif. Besarnya PPh Pasal 21 ini ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan karyawan dalam satu tahun.
Cara Menghitung PPh Pasal 21
Untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21, terlebih dahulu perlu diketahui besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan. Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dipotong pajak, tunjangan, dan potongan-potongan lainnya.
Setelah diketahui besarnya penghasilan bruto, selanjutnya dapat dihitung besarnya PPh Pasal 21 dengan rumus sebagai berikut:
PPh Pasal 21 = [Penghasilan Bruto – (PTKP + Biaya Jabatan)] x Tarif Pajak
PTKP yang digunakan dalam rumus di atas adalah PTKP yang berlaku pada tahun berjalan. Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk menjalankan pekerjaannya, seperti biaya transportasi, komunikasi, dan sebagainya. Sedangkan tarif pajak yang digunakan dapat dilihat pada tabel tarif pajak penghasilan.
Tabel Tarif Pajak Penghasilan
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai Rp 50 juta | 5% |
Di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa Saja Jenis Penghasilan yang Tergolong sebagai PPh Pasal 21?
Penghasilan yang tergolong sebagai PPh Pasal 21 adalah penghasilan berupa gaji atau upah, tunjangan, bonus, dan insentif.
Bagaimana Jika PTKP Saya Lebih Kecil dari Penghasilan yang Saya Terima?
Jika PTKP Anda lebih kecil dari penghasilan yang Anda terima, maka Anda akan dikenakan pajak penghasilan. Besarnya pajak yang harus dibayar dapat dihitung dengan mengikuti rumus PPh Pasal 21 pada bagian sebelumnya.
Cara Mengajukan PTKP untuk Keluarga?
PTKP untuk keluarga diberikan secara otomatis oleh pihak perpajakan. Anda tidak perlu mengajukan PTKP untuk keluarga secara khusus.
Bagaimana Jika Saya Terlambat Membayar Pajak?
Jika Anda terlambat membayar pajak, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan terhadap jumlah pajak yang belum dibayar. Selain itu, Anda juga dapat dikenakan sanksi lain seperti penalti dan surat tagihan pajak.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, sudah jelas bagaimana cara menghitung PTKP 2019 dan PPh Pasal 21. Dengan mengetahui cara menghitung kedua hal tersebut, Anda dapat lebih memahami dan mempersiapkan pajak penghasilan yang harus dibayar. Ingat, membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.