TEKNOBGT
Cara Menghitung PTKP 2017
Cara Menghitung PTKP 2017

Cara Menghitung PTKP 2017

Halo Sobat TeknoBgt! Pajak merupakan salah satu hal yang menjadi kewajiban bagi kita sebagai warga negara. Adapun PTKP atau Penerimaan Tetap Kena Pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak, namun jumlahnya dibebaskan dari pajak. Pada tahun 2017, terdapat beberapa perubahan dalam cara menghitung PTKP, seperti yang akan kita bahas pada artikel ini. Yuk simak!

Apa itu PTKP?

Sebelum membahas cara menghitung PTKP 2017, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu PTKP. PTKP adalah jumlah penghasilan tahunan seseorang yang dikenakan pajak, namun jumlahnya dibebaskan dari pajak. Pemberian status PTKP bergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan pekerjaan seseorang.

Maksud dari jumlah penghasilan yang dikenakan pajak, artinya bahwa jika penghasilan seseorang melebihi jumlah PTKP, maka penghasilan tersebut akan dikenakan pajak. Namun, jika penghasilan seseorang tidak melebihi jumlah PTKP, maka penghasilan tersebut dibebaskan dari pajak.

Cara Menghitung PTKP 2017

Untuk menghitung PTKP pada tahun 2017, terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah cara menghitung PTKP 2017:

Status Pernikahan

Yang pertama perlu diperhatikan dalam menghitung PTKP adalah status pernikahan. Ada dua jenis status pernikahan yaitu lajang dan sudah menikah.

Pernikahan

Jika sobat sudah menikah, maka sobat akan mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp. 4.500.000,- dari PTKP yang sudah ada sebelumnya. Jadi, PTKP sobat adalah:

StatusPTKP
Sudah MenikahRp. 54.000.000,- + Rp. 4.500.000,- = Rp. 58.500.000,-

Jumlah PTKP tersebut dapat berbeda jika sobat memiliki anak atau tanggungan lainnya, yang akan kita bahas pada sub bab berikutnya.

Lajang

Jika sobat masih lajang, maka PTKP yang sobat dapatkan adalah:

StatusPTKP
LajangRp. 54.000.000,-

Jumlah Tanggungan

Setelah mengetahui status pernikahan, langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah jumlah tanggungan. Jika sobat memiliki tanggungan, maka jumlah PTKP sobat akan bertambah. Berikut adalah jumlah PTKP dengan jumlah tanggungan:

Tidak Ada Tanggungan

Jika sobat tidak memiliki tanggungan, maka PTKP yang sobat dapatkan adalah:

TanggunganPTKP
Tidak AdaRp. 58.500.000,-

Dengan Tanggungan

Jika sobat memiliki tanggungan, maka PTKP sobat akan bertambah. Berikut adalah jumlah PTKP dengan jumlah tanggungan:

Jumlah TanggunganPTKP
1Rp. 63.000.000,-
2Rp. 67.500.000,-
3Rp. 72.000.000,-
4Rp. 76.500.000,-
5Rp. 81.000.000,-
Lebih dari 5 tanggunganRp. 81.000.000,- + (Rp. 4.500.000,- x jumlah tanggungan)

Pekerjaan

Selain dari status pernikahan dan jumlah tanggungan, PTKP juga dapat dipengaruhi oleh jenis pekerjaan. Namun, pada tahun 2017, PTKP tidak dipengaruhi oleh jenis pekerjaan. Jadi, PTKP yang didapatkan oleh semua jenis pekerjaan adalah sama.

FAQ

1. Apa itu PTKP?

PTKP atau Penerimaan Tetap Kena Pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak, namun jumlahnya dibebaskan dari pajak.

2. Bagaimana cara menghitung PTKP 2017?

Untuk menghitung PTKP pada tahun 2017, sobat perlu mengetahui status pernikahan, jumlah tanggungan, dan jenis pekerjaan. Berikut adalah cara menghitung PTKP 2017:

  • Jika sobat sudah menikah, maka sobat akan mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp. 4.500.000,- dari PTKP yang sudah ada sebelumnya.
  • Jumlah tanggungan sobat juga dapat mempengaruhi jumlah PTKP yang diperoleh.
  • Pada tahun 2017, PTKP tidak dipengaruhi oleh jenis pekerjaan.

3. Apakah PTKP sama setiap tahunnya?

Tidak, PTKP dapat berubah setiap tahunnya. Pada tahun 2017, terdapat beberapa perubahan dalam cara menghitung PTKP.

4. Apa yang terjadi jika penghasilan melebihi PTKP?

Jika penghasilan seseorang melebihi jumlah PTKP, maka penghasilan tersebut akan dikenakan pajak.

5. Apa yang terjadi jika penghasilan tidak mencapai PTKP?

Jika penghasilan seseorang tidak melebihi jumlah PTKP, maka penghasilan tersebut dibebaskan dari pajak.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung PTKP 2017