Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu pernah merasa bingung bagaimana cara menghitung PPH Badan Tahunan? Jangan khawatir karena kali ini kita akan membahasnya secara lengkap dan mendetail. PPH Badan Tahunan adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha setiap tahunnya. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun pajak. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian PPH Badan Tahunan
PPH Badan Tahunan adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha setiap tahunnya. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun pajak. Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dipotong berbagai macam biaya. Oleh karena itu, PPH Badan Tahunan sering juga disebut sebagai pajak penghasilan terutang.
PPH Badan Tahunan merupakan salah satu pajak yang wajib dibayar oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau badan usaha lainnya. Besaran pajak yang harus dibayar biasanya dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun pajak.
Setiap badan usaha yang mempunyai penghasilan bruto melebihi batas tertentu wajib membayar PPH Badan Tahunan. Badan usaha yang tidak membayar PPH Badan Tahunan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh pihak pajak.
Cara Menghitung PPH Badan Tahunan
Untuk menghitung PPH Badan Tahunan, pertama-tama kamu perlu mengetahui penghasilan bruto badan usaha kamu dalam satu tahun pajak. Penghasilan bruto ini bisa diperoleh dari laporan keuangan yang sudah disusun setiap akhir tahun. Setelah itu, kamu bisa menggunakan rumus sederhana berikut:
Perhitungan | Rumus |
---|---|
Pajak Penghasilan Terutang | Penghasilan Bruto x Tarif Pajak |
Tarif Pajak untuk PPH Badan Tahunan adalah sebesar 25% dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, jika badan usaha kamu memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 1 miliar dalam satu tahun pajak, maka PPH Badan Tahunan yang harus dibayarkan adalah:
Penghasilan Bruto | Tarif Pajak | Pajak Penghasilan Terutang |
---|---|---|
Rp 1 miliar | 25% | Rp 250 juta |
Jadi, badan usaha kamu harus membayar PPH Badan Tahunan sebesar Rp 250 juta.
FAQ tentang PPH Badan Tahunan
1. Apa saja yang termasuk dalam penghasilan bruto?
Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dipotong dengan berbagai macam biaya, seperti biaya operasional, biaya gaji, dan lain sebagainya.
2. Apa saja badan usaha yang wajib membayar PPH Badan Tahunan?
Semua badan usaha yang mempunyai penghasilan bruto melebihi batas tertentu wajib membayar PPH Badan Tahunan. Batas ini biasanya ditentukan oleh pihak pajak setiap tahunnya.
3. Apa yang harus dilakukan jika badan usaha tidak membayar PPH Badan Tahunan?
Badan usaha yang tidak membayar PPH Badan Tahunan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh pihak pajak. Oleh karena itu, sangat penting bagi badan usaha untuk membayar PPH Badan Tahunan tepat waktu.
4. Apakah PPH Badan Tahunan dapat dipotong dari penghasilan karyawan?
Tidak. PPH Badan Tahunan adalah tanggung jawab badan usaha dan harus dibayar langsung oleh badan usaha. Penghasilan karyawan dan PPH yang harus dibayarkan oleh karyawan sendiri terpisah dari PPH Badan Tahunan.
5. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam perhitungan PPH Badan Tahunan?
Jika terdapat kesalahan dalam perhitungan PPH Badan Tahunan, kamu dapat mengajukan permohonan perbaikan ke pihak pajak. Permohonan perbaikan harus disertakan dengan dokumen pendukung yang lengkap.
Kesimpulan
PPH Badan Tahunan adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap badan usaha setiap tahunnya. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun pajak. Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, kamu bisa menggunakan rumus sederhana. Jika kamu mengalami kesulitan dalam menghitung PPH Badan Tahunan, kamu dapat meminta bantuan dari ahli pajak atau konsultan pajak.