TEKNOBGT
Cara Menghitung PPH Badan Rumah Sakit
Cara Menghitung PPH Badan Rumah Sakit

Cara Menghitung PPH Badan Rumah Sakit

Cara Menghitung PPH Badan Rumah Sakit – Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Di artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPH Badan Rumah Sakit. Pajak Penghasilan (PPH) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap Badan Usaha, termasuk Badan Rumah Sakit. Bagaimanakah cara menghitung PPH Badan Rumah Sakit? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

1. Mengenal PPH Badan Rumah Sakit

PPH Badan Rumah Sakit adalah pajak yang harus dibayarkan oleh Badan Rumah Sakit (BRS) berdasarkan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Pajak ini terdiri dari dua jenis, yaitu PPh 21 dan PPh 25. PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan pegawai atau karyawan BRS, sedangkan PPh 25 dikenakan pada penghasilan BRS dari jasa medis yang diberikan kepada pasien.

Sebelum kita membahas cara menghitung PPH Badan Rumah Sakit, kita harus memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh BRS.

FAQ: Apa itu PPh 21 dan PPh 25?

PPh 21PPh 25
Pajak yang dikenakan pada penghasilan pegawai/karyawan BRSPajak yang dikenakan pada penghasilan BRS dari jasa medis yang diberikan kepada pasien

2. Cara Menghitung PPH Badan Rumah Sakit

Setelah memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh BRS, kita dapat menghitung PPH Badan Rumah Sakit dengan cara berikut:

  1. Mengumpulkan seluruh penerimaan dari jasa medis yang diberikan kepada pasien selama satu tahun pajak.
  2. Mengurangi penerimaan dengan biaya yang dikeluarkan untuk operasional BRS selama satu tahun pajak.
  3. Hasil pengurangan akan menjadi dasar pengenaan PPh 25.
  4. Untuk menghitung PPh 25, gunakan tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak tersebut.
  5. Untuk menghitung PPh 21, gunakan tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak tersebut.

3. Contoh Penghitungan PPh Badan Rumah Sakit

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh penghitungan PPh Badan Rumah Sakit:

  1. Penerimaan dari jasa medis yang diberikan kepada pasien selama satu tahun pajak adalah Rp 1 miliar.
  2. Biaya operasional BRS selama satu tahun pajak adalah Rp 500 juta.
  3. Dasar pengenaan PPh 25 adalah Rp 500 juta (Rp 1 miliar – Rp 500 juta).
  4. Apabila tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak tersebut adalah 10%, maka PPh 25 yang harus dibayarkan oleh BRS adalah Rp 50 juta (10% x Rp 500 juta).
  5. Apabila tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak tersebut adalah 25%, maka PPh 21 yang harus dibayarkan oleh BRS adalah Rp 62,5 juta (25% x [Rp 1 miliar – Rp 500 juta]).

4. Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung PPH Badan Rumah Sakit. Dengan memahami prosedur perhitungan ini, BRS dapat memenuhi kewajiban pajak secara tepat dan akurat. Jangan lupa untuk selalu memperbarui diri mengenai ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPH Badan Rumah Sakit