Halo Sobat TeknoBgt! Kamu tentu tahu bahwa setiap karyawan di Indonesia harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Salah satu jenis PPh yang harus dibayar adalah PPh 21. Di artikel ini, kita akan membahas cara menghitung PPh 21 tahunan dengan mudah dan sederhana.
Pengertian PPh 21
Sebelum membahas cara menghitung PPh 21 tahunan, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu PPh 21. PPh 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh penerima penghasilan atau karyawan yang bersifat tetap setiap bulannya. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan tempat karyawan bekerja dan disetor ke negara sebagai bentuk kewajiban fiskal.
Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?
Setiap karyawan atau penerima penghasilan tetap (PPh final) wajib membayar PPh 21 setiap bulannya. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima penghasilan agar dikenakan PPh 21, di antaranya:
- Penerima penghasilan harus berstatus sebagai karyawan atau pekerja tetap
- Penerima penghasilan mendapat upah atau gaji secara rutin setiap bulannya
- Penerima penghasilan mendapat tunjangan atau bonus dari perusahaan
Jika kamu memenuhi kriteria di atas, maka kamu wajib membayar PPh 21 setiap bulannya.
Cara Menghitung PPh 21 Tahunan
Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 tahunan yang harus dilakukan oleh setiap karyawan:
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menghitung PPh 21 tahunan adalah menghitung penghasilan bruto kamu. Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang kamu terima selama satu tahun, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya.
Contoh:
Gaji Pokok | Rp 5.000.000 |
---|---|
Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000 |
Tunjangan Kesehatan | Rp 500.000 |
Bonus | Rp 2.000.000 |
Penghasilan Bruto | Rp 8.500.000 |
2. Mengurangi Penghasilan yang Tidak Kena Pajak
Setelah menghitung penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi penghasilan yang tidak kena pajak. Penghasilan yang tidak kena pajak adalah penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak yang tidak dikenakan pajak, seperti THR, uang lembur, dan sebagainya.
Contoh:
Penghasilan Bruto | Rp 8.500.000 |
---|---|
THR | Rp 1.000.000 |
Uang Lembur | Rp 500.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 7.000.000 |
3. Menghitung PTKP
Langkah berikutnya adalah menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah pengurangan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi penghasilan kena pajak. PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Contoh:
Status | Jumlah Tanggungan | PTKP |
---|---|---|
Belum Menikah | 0 | Rp 54.000.000 |
Menikah | 0 | Rp 58.500.000 |
Menikah | 1 | Rp 63.000.000 |
Menikah | 2 | Rp 67.500.000 |
4. Menghitung PKP
Setelah menghitung PTKP, selanjutnya adalah menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). PKP adalah selisih antara penghasilan kena pajak dan PTKP. Jika hasilnya negatif, maka PKP dianggap nol.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak | RP 7.000.000 |
---|---|
PTKP | Rp 58.500.000 |
PKP | Rp 0 |
5. Menghitung Jumlah PPh 21 yang Harus Dibayar
Setelah menghitung PKP, kamu sudah dapat menghitung jumlah PPh 21 yang harus dibayar. PPh 21 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tahun tersebut, yang dapat kamu lihat di situs web Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh:
Tarif PPh 21 | 20% |
---|---|
PKP | Rp 0 |
Jumlah PPh 21 yang Harus Dibayar | Rp 0 |
FAQ
1. Apa Saja yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto?
Terdapat beberapa penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti tunjangan keluarga, biaya jabatan, dan iuran pensiun.
2. Apa Itu PTKP?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurangan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi penghasilan kena pajak. PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
3. Apakah Setiap Karyawan Harus Membayar PPh 21?
Ya, setiap karyawan atau penerima penghasilan tetap (PPh final) wajib membayar PPh 21 setiap bulannya.
4. Bagaimana Jika PKP Negatif?
Jika PKP (Penghasilan Kena Pajak) negatif, maka PKP dianggap nol.
5. Bagaimana Cara Menghitung Tarif PPh 21 yang Berlaku?
Tarif PPh 21 yang berlaku dapat kamu lihat di situs web Direktorat Jenderal Pajak.