TEKNOBGT
Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji
Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji

Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Semoga baik-baik saja ya. Kali ini, kami akan membahas mengenai cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji. BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk seluruh pekerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja dan pensiun. Oleh karena itu, setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulannya. Bagi Sobat TeknoBgt yang masih bingung, yuk simak selengkapnya!

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja dan pensiun. Program ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun non-formal. Setiap bulannya, pekerja diwajibkan membayar iuran sesuai dengan besaran gaji yang diterima.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat bagi tenaga kerja, antara lain:

  • Perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi seperti sakit, kecelakaan kerja, cacat, pensiun, dan kematian
  • Memberikan jaminan kepastian penghasilan pada masa pensiun
  • Memberikan akses pada fasilitas kesehatan dan pengobatan secara terjangkau
  • Meningkatkan produktivitas dan kualitas tenaga kerja karena merasa aman dan terlindungi

Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji adalah mengetahui besaran gaji yang diterima. Besaran gaji ini dapat dilihat pada slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang diterima dari perusahaan. Setiap bulannya, pekerja harus membayar iuran sebesar 5% dari gaji yang diterima, dengan rincian:

Besaran GajiIuran BPJS Ketenagakerjaan
Kurang dari Rp 1.000.000,-5% x Gaji
Lebih dari Rp 1.000.000,-Rp 50.000,-

Contoh:

  • Gaji bulanan sebesar Rp 2.500.000,-
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan = Rp 50.000,-

Jika gaji bulanan pekerja kurang dari Rp 1.000.000,-, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung sebesar 5% dari gaji bulanan. Namun, jika gaji bulanan pekerja lebih dari Rp 1.000.000,-, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar tetap sebesar Rp 50.000,- per bulan.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja dan pensiun.

2. Apakah semua pekerja wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, semua pekerja baik formal maupun non-formal wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

3. Berapa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh pekerja?

Setiap bulannya, pekerja harus membayar iuran sebesar 5% dari gaji yang diterima, dengan rincian:

Besaran GajiIuran BPJS Ketenagakerjaan
Kurang dari Rp 1.000.000,-5% x Gaji
Lebih dari Rp 1.000.000,-Rp 50.000,-

4. Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji?

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji adalah mengetahui besaran gaji yang diterima. Besaran gaji ini dapat dilihat pada slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang diterima dari perusahaan. Setiap bulannya, pekerja harus membayar iuran sebesar 5% dari gaji yang diterima, dengan rincian:

Besaran GajiIuran BPJS Ketenagakerjaan
Kurang dari Rp 1.000.000,-5% x Gaji
Lebih dari Rp 1.000.000,-Rp 50.000,-

Simulasi Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji

Berikut adalah beberapa contoh simulasi menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji:

Contoh 1:

  • Gaji bulanan sebesar Rp 3.000.000,-
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan = Rp 50.000,-

Contoh 2:

  • Gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,-
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan = Rp 250.000,-

Contoh 3:

  • Gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000,-
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan = Rp 500.000,-

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran ini dihitung berdasarkan besaran gaji yang diterima. Bagi Sobat TeknoBgt yang masih bingung, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau langsung ke HRD perusahaan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji