TEKNOBGT
Cara Menghitung PKP PPh Badan untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung PKP PPh Badan untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung PKP PPh Badan untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu memiliki badan usaha dan sedang mencari informasi tentang cara menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh (Pajak Penghasilan) badan? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang hal tersebut.

Pendahuluan

Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PKP dan PPh badan. Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan yang telah melebihi batas penghasilan yang ditentukan oleh pemerintah yang wajib dikenakan pajak. Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) badan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha yang mendapatkan penghasilan.

Sebagai badan usaha, menghitung PKP PPh badan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara menghitungnya dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Berikut ini adalah langkah-langkah cara menghitung PKP PPh badan yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui.

Langkah-langkah Menghitung PKP PPh Badan

1. Hitung Pendapatan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung PKP PPh badan adalah dengan menghitung pendapatan bruto. Pendapatan bruto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diperoleh oleh badan usaha sebelum dikurangi dengan beban serta pengeluaran tahunan.

Contoh: Jika pendapatan bruto badan usaha adalah Rp 1.000.000.000,- maka kita dapat menggunakan angka tersebut untuk langkah berikutnya.

2. Kurangi Beban dan Pengeluaran Tahunan

Setelah mengetahui pendapatan bruto, langkah selanjutnya adalah dengan mengurangi beban dan pengeluaran tahunan. Beban dan pengeluaran yang dimaksud adalah biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan bisnis pada tahun tersebut.

Contoh: Jika beban dan pengeluaran tahunan badan usaha adalah Rp 500.000.000,- maka kita dapat menghitung pendapatan neto dengan cara 1.000.000.000 – 500.000.000 = 500.000.000.

3. Hitung PPh Pasal 25

Setelah memperoleh pendapatan neto, langkah selanjutnya adalah menghitung PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dikenakan pada badan usaha yang mempunyai penghasilan dan atau bukan penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja lain yang lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan yang diterima dari pemberi kerja yang sama dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 4.500.000,- per bulan.

Contoh: Jika pajak Pasal 25 yang harus dibayar badan usaha adalah Rp 75.000.000,- maka kita dapat menghitung PKP sebagai berikut.

4. Hitung PKP

Setelah mengetahui besaran PPh Pasal 25, langkah selanjutnya adalah menghitung PKP. PKP merupakan jumlah penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan beban dan pengeluaran tahunan serta PPh Pasal 25.

Contoh: Jika besaran PPh Pasal 25 yang harus dibayar badan usaha adalah Rp 75.000.000,- dan beban dan pengeluaran tahunan adalah Rp 500.000.000,- maka PKP yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 425.000.000,-.

Tabel Contoh Perhitungan PKP PPh Badan

No.KeteranganJumlah (Rp)
1Pendapatan Bruto1.000.000.000
2Beban dan Pengeluaran Tahunan500.000.000
3Pendapatan Neto500.000.000
4PPh Pasal 2575.000.000
5PKP425.000.000

FAQ

Apa perbedaan antara PKP dan PPh Badan?

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan yang telah melebihi batas penghasilan yang ditentukan oleh pemerintah dan wajib dikenakan pajak. Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) badan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha yang mendapatkan penghasilan.

Bagaimana cara menghitung PKP PPh Badan?

Langkah-langkah dalam menghitung PKP PPh Badan adalah:

  1. Hitung Pendapatan Bruto
  2. Kurangi Beban dan Pengeluaran Tahunan
  3. Hitung PPh Pasal 25
  4. Hitung PKP

Kapan harus menghitung PKP PPh Badan?

PKP PPh badan harus dihitung setiap tahunnya dalam rangka pengisian SPT tahunan.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai cara menghitung PKP PPh Badan. Dengan memperhatikan langkah-langkah di atas, Sobat TeknoBgt dapat menghitung PKP PPh Badan dengan benar dan mengisi SPT tahunan secara tepat. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi terkait aturan pajak agar dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PKP PPh Badan untuk Sobat TeknoBgt