TEKNOBGT
Cara Menghitung Pembagian SHU Koperasi
Cara Menghitung Pembagian SHU Koperasi

Cara Menghitung Pembagian SHU Koperasi

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Artikel ini akan membahas mengenai cara menghitung pembagian SHU koperasi. Sebelumnya, kita perlu memahami apa itu SHU dan bagaimana sebenarnya proses pembagian SHU dilakukan di koperasi.

Pengertian SHU Koperasi

SHU atau surplus hasil usaha adalah kelebihan pendapatan usaha koperasi setelah dipotong dengan semua pengeluaran dan kerugian selama satu tahun buku. SHU merupakan dana yang akan digunakan untuk pengembangan koperasi serta pemberian keuntungan bagi anggota koperasi.

Proses Pembagian SHU

Setiap koperasi memiliki aturan dan ketentuan tersendiri mengenai pembagian SHU. Namun, umumnya pembagian SHU dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Proses Pembagian SHUCara Pembagian
1. Penentuan SHUSHU dihitung dari selisih total pendapatan dan pengeluaran koperasi selama satu tahun buku.
2. Penetapan Modal SahamModal saham ditentukan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh anggota.
3. Penetapan Bagi HasilSetelah SHU dan modal saham ditentukan, maka bagi hasil ditetapkan berdasarkan persentase yang disepakati oleh anggota koperasi.

Cara Menghitung Pembagian SHU Koperasi

1. Menghitung Total SHU

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung total SHU koperasi. SHU dihitung dengan cara:

SHU = Total Pendapatan – Total Pengeluaran

Untuk menghitung total pendapatan dan total pengeluaran, bisa menggunakan laporan rugi laba yang sudah disusun oleh koperasi selama satu tahun buku.

2. Menetapkan Modal Saham

Kemudian, anggota koperasi perlu menetapkan modal saham yang dimilikinya untuk tahun tersebut. Modal saham dihitung dengan cara:

Modal saham = Jumlah saham yang dimiliki / Total jumlah saham koperasi x Total modal koperasi

Total modal koperasi bisa didapatkan dari laporan keuangan koperasi.

3. Menetapkan Bagi Hasil

Setelah SHU dan modal saham ditetapkan, maka bagi hasil ditentukan berdasarkan persentase yang disepakati oleh anggota koperasi. Persentase bagi hasil bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan koperasi.

FAQ

1. Apa itu SHU koperasi?

SHU atau surplus hasil usaha adalah kelebihan pendapatan usaha koperasi setelah dikurangi dengan semua pengeluaran dan kerugian selama satu tahun buku. SHU merupakan dana yang akan digunakan untuk pengembangan koperasi serta pemberian keuntungan bagi anggota koperasi.

2. Bagaimana cara menghitung pembagian SHU koperasi?

Untuk menghitung pembagian SHU koperasi, ada tiga langkah yang perlu dilakukan. Pertama, menghitung total SHU koperasi. Kemudian menetapkan modal saham dan terakhir menetapkan persentase bagi hasil.

3. Apa yang harus dilakukan jika belum memahami cara menghitung pembagian SHU koperasi?

Jika belum memahami cara menghitung pembagian SHU koperasi, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak koperasi atau para ahli yang berpengalaman di bidang ini.

Penutup

Demikianlah cara menghitung pembagian SHU koperasi. Penting untuk memahami dan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di koperasi terkait pembagian SHU. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya, Sobat TeknoBgt!

Cara Menghitung Pembagian SHU Koperasi