TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak Honorarium
Cara Menghitung Pajak Honorarium

Cara Menghitung Pajak Honorarium

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak honorarium. Bagi yang belum tahu, honorarium adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang yang memberikan jasa atau mengisi posisi tertentu di suatu instansi atau lembaga. Nah, pajak honorarium ini juga harus diperhitungkan dan dilaporkan kepada pihak berwenang. Yuk, simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Pajak Honorarium?

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung pajak honorarium, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak honorarium. Pajak honorarium adalah pajak yang dikenakan atas pembayaran honorarium yang diterima oleh seseorang yang bukan pegawai tetap suatu instansi atau lembaga. Pajak ini harus dibayar oleh yang menerima honorarium setelah honorarium tersebut dipotong pajak.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel berikut ini:

Honorarium yang DiterimaPajak yang DikenakanHonorarium yang Diterima Setelah Dipotong Pajak
Rp 1.000.000,-Rp 50.000,-Rp 950.000,-
Rp 2.000.000,-Rp 100.000,-Rp 1.900.000,-
Rp 3.000.000,-Rp 150.000,-Rp 2.850.000,-

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Honorarium?

Untuk menghitung pajak honorarium, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

Pajak Honorarium = 5% x (Honorarium yang diterima – PTKP)

Sedangkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) saat ini adalah sebesar Rp 54 juta per tahun. Jadi, jika honorarium yang diterima sebesar Rp 2 juta, maka:

Pajak Honorarium = 5% x (Rp 2.000.000,- – Rp 54.000.000,-) = Rp 0,-

Artinya, honorarium tersebut tidak dikenakan pajak karena masih di bawah PTKP.

Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Honorarium?

Setelah menghitung pajak honorarium, langkah selanjutnya adalah melaporkannya kepada pihak berwenang. Pelaporan dilakukan dengan mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) menggunakan formulir 1770 SS.

FAQ:

1. Apakah Pajak Honorarium Wajib Dibayar?

Ya, pajak honorarium wajib dibayar oleh penerima honorarium.

2. Berapa Besarnya Pajak Honorarium?

Besarnya pajak honorarium adalah 5% dari honorarium yang diterima setelah dikurangi PTKP.

3. Apakah Honorarium Dapat Dibebaskan dari Pajak?

Iya, honorarium dapat dibebaskan dari pajak jika masih di bawah PTKP.

4. Apakah Pajak Honorarium Dapat Dikurangkan dari PPh 21?

Tidak, pajak honorarium tidak dapat dikurangkan dari PPh 21 karena pajak honorarium merupakan pajak terpisah.

5. Kapan Batas Akhir Pelaporan Pajak Honorarium?

Batas akhir pelaporan pajak honorarium adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung pajak honorarium. Dalam menghitung pajak honorarium, Anda bisa menggunakan rumus yang sudah dibahas sebelumnya. Setelah itu, jangan lupa untuk melaporkan pajak honorarium tersebut kepada pihak berwenang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Honorarium