Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sering bingung dalam menghitung pajak atas pemakaian ATK di kantor? Jangan khawatir, disini kami akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung pajak ATK agar kamu lebih mudah dalam mengelola keuangan kantor.
Apa itu Pajak ATK?
Pajak ATK atau Pajak Penghasilan atas penggunaan Alat Tulis Kantor adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atau badan usaha yang memberikan fasilitas ATK kepada karyawan dalam rangka menjalankan tugas-tugas kantor. Pajak ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Penghasilan atas Fasilitas Penggunaan Alat Tulis Kantor.
Ketentuan Pajak ATK
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak ATK, mari kita ketahui terlebih dahulu ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK 48/2016, berikut adalah beberapa ketentuan mengenai pajak ATK:
No | Keterangan | Nilai |
---|---|---|
1 | Batas atas nilai ATK per pegawai per bulan | Rp 500.000,- |
2 | PPh final 0,5% | Nilai ATK x 0,5% |
3 | PPh final 1% | Nilai ATK x 1% |
Cara Menghitung Pajak ATK
Langkah-langkah menghitung pajak ATK adalah sebagai berikut:
Langkah 1: Menentukan Nilai ATK
Yang dimaksud dengan nilai ATK adalah harga dan jumlah barang yang dibeli untuk kebutuhan kantor. Misalnya, perusahaan membeli pulpen dengan harga Rp 1.000/pcs sebanyak 500 buah, maka nilai ATK untuk pulpen adalah :
500 buah x Rp 1.000/buah = Rp 500.000,-
Langkah 2: Menentukan Batas Atas Nilai ATK
Setelah menentukan nilai ATK, selanjutnya tentukan batas atas nilai ATK per pegawai per bulan. Pada umumnya batas atas ini adalah Rp 500.000,-. Jika nilai ATK per pegawai per bulan melebihi batas atas, maka hanya Rp 500.000,- yang akan dikenakan pajak.
Langkah 3: Menentukan Pajak yang Dibayarkan
Setelah mengetahui nilai ATK dan batas atas, langkah selanjutnya adalah menentukan pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan PMK 48/2016, pajak atas penggunaan ATK terdiri dari PPh final 0,5% untuk batas atas ≤ Rp 500.000,- dan PPh final 1% untuk batas atas > Rp 500.000,-.
Langkah 4: Contoh Perhitungan Pajak ATK
Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini adalah contoh perhitungan pajak ATK:
Perusahaan membeli ATK senilai Rp 10.000.000,- untuk seluruh pegawainya dalam sebulan. Batas atas nilai ATK per pegawai per bulan adalah Rp 500.000,-. Maka perhitungan pajak ATK sebagai berikut:
Nilai ATK per pegawai per bulan = Rp 10.000.000,- / Jumlah pegawai
Jumlah pegawai = Rp 10.000.000,- / Rp 500.000,- = 20 orang
Pajak yang harus dibayarkan per pegawai per bulan = Jumlah ATK x PPh final 0,5%
Pajak yang harus dibayarkan per pegawai per bulan = Rp 500.000,- x 0,5% = Rp 2.500,-
Total pajak yang harus dibayarkan per bulan = Pajak per pegawai x Jumlah pegawai
Total pajak yang harus dibayarkan per bulan = Rp 2.500,- x 20 orang = Rp 50.000,-
FAQ
Apa yang dimaksud dengan PPh Final?
PPh Final adalah pajak yang dibayar satu kali saja atas penghasilan tertentu. Ketentuan PPh final ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf d.
Bagaimana jika perusahaan memberikan fasilitas ATK kepada karyawan di luar kantor?
Perusahaan tetap wajib membayar pajak atas penggunaan ATK meskipun fasilitas tersebut digunakan di luar kantor.
Apakah perusahaan dapat mengklaim pajak ATK sebagai biaya operasional?
Ya, perusahaan dapat menklaim pajak ATK sebagai biaya operasional dalam perhitungan pajak penghasilan. Namun, perlu diingat bahwa klaim biaya operasional harus memiliki bukti yang cukup dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar pajak atas penggunaan ATK?
Jika perusahaan tidak membayar pajak atas penggunaan ATK, maka perusahaan terancam dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Semoga artikel ini bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai cara menghitung pajak ATK. Jangan lupa untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku agar perusahaan tidak terkena sanksi atau denda. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!