TEKNOBGT

Cara Menghitung Balik Nama Sertifikat Tanah

Halo Sobat TeknoBgt! Jika kamu menjadi pemilik tanah, pastinya kamu sudah familiar dengan istilah sertifikat tanah. Sertifikat tanah sangat penting karena menjadi bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki. Namun, terkadang kita perlu melakukan perubahan pada sertifikat tanah, salah satunya adalah pengalihan nama atau disebut juga balik nama sertifikat tanah. Nah, pada artikel ini kita akan membahas cara menghitung balik nama sertifikat tanah dengan mudah. Simak yuk!

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Sebelum membahas lebih jauh, kamu harus tahu dulu apa itu balik nama sertifikat tanah. Balik nama sertifikat tanah adalah proses pengalihan hak atas tanah dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru. Proses ini dilakukan melalui penerbitan sertifikat tanah baru atas nama pemilik baru.

Di Indonesia, balik nama sertifikat tanah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan beberapa regulasi turunannya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:

SyaratKeterangan
Surat Keterangan TanahSurat keterangan tanah dari Kantor Pertanahan setempat
Akad Jual BeliAkad jual beli tanah atau surat kuasa jika proses balik nama dilakukan oleh kuasa hukum
Identitas Pemilik BaruIdentitas pemilik baru, seperti KTP atau akta kelahiran
Biaya AdministrasiBiaya administrasi balik nama sertifikat tanah dan pajak

Jika kamu telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka kamu siap untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Berikut ini adalah cara menghitung balik nama sertifikat tanah.

Cara Menghitung Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk menghitung balik nama sertifikat tanah, antara lain:

Langkah 1: Cek Nama Pemilik Tanah pada Sertifikat

Langkah pertama adalah melakukan pengecekan pada sertifikat tanah yang ingin dilakukan balik nama. Pastikan bahwa nama pemilik lama tertera di sertifikat tanah tersebut.

Langkah 2: Siapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan tanah, akad jual beli, identitas pemilik baru, dan biaya administrasi. Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Langkah 3: Pergi ke Kantor Pertanahan Setempat

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, kamu harus pergi ke kantor pertanahan setempat. Di sana kamu akan diminta mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat tanah.

Langkah 4: Bayar Biaya Administrasi

Setelah mengisi formulir permohonan, kamu akan diberikan informasi mengenai biaya administrasi balik nama sertifikat tanah. Bayar biaya administrasi tersebut dan kamu akan mendapatkan tanda bukti bayar.

Langkah 5: Tunggu Proses Berjalan

Setelah melakukan pembayaran, kamu hanya perlu menunggu proses balik nama sertifikat tanah berjalan. Proses tersebut akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

FAQ

1. Apa itu balik nama sertifikat tanah?

Balik nama sertifikat tanah adalah proses pengalihan hak atas tanah dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru.

2. Siapa yang dapat melakukan balik nama sertifikat tanah?

Balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasa hukum yang memiliki surat kuasa dari pemilik tanah.

3. Apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah?

Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan tanah, akad jual beli, identitas pemilik baru, dan biaya administrasi.

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat tanah?

Proses balik nama sertifikat tanah memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kamu sudah mengetahui cara menghitung balik nama sertifikat tanah dengan mudah. Penting untuk memperhatikan syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum melakukan proses ini agar proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pertanahan setempat. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Balik Nama Sertifikat Tanah