TEKNOBGT

Cara Hitung PPH Jual Beli Tanah

Hello Sobat TeknoBgt! Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual sebuah tanah, hal yang penting untuk dipertimbangkan adalah hitungan PPH atau Pajak Penghasilan. Di dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai cara menghitung PPH jual beli tanah dengan sederhana dan mudah dipahami.

Apa Itu PPH Jual Beli Tanah?

Sebelum masuk ke hitungan PPH jual beli tanah, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PPH jual beli tanah. PPH jual beli tanah adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas perbedaan antara harga jual dan harga beli suatu properti atau tanah yang dijual. Pajak ini harus dibayar oleh kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Jual Beli Tanah?

Untuk menghitung PPH jual beli tanah, hal yang perlu diketahui adalah nilai jual dan nilai beli tanah. Nilai jual adalah harga yang dibayar saat membeli tanah, sedangkan nilai beli adalah harga saat menjual tanah. Berikut adalah rumus untuk menghitung PPH jual beli tanah:

RumusKeterangan
PPH Jual Beli Tanah = (Nilai Jual – Nilai Beli) x 2,5%PPH jual beli tanah dihitung dari perbedaan antara nilai jual dan nilai beli, kemudian dikalikan dengan tarif pajak 2,5%

Apa saja Jenis PPh Jual Beli Tanah?

Ada dua jenis PPH jual beli tanah yang perlu diketahui, yaitu:

  • PPH Pasal 4 Ayat 2
  • PPH Pasal 22

PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh penjual, sedangkan PPH Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pembeli.

Cara Menghitung PPH Jual Beli Tanah Pasal 4 Ayat 2

PPH jual beli tanah Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh penjual. Berikut adalah cara menghitung PPH jual beli tanah Pasal 4 Ayat 2:

Langkah 1: Hitung PPh Pasal 4 Ayat 2

PPH Pasal 4 Ayat 2 dihitung dengan rumus:

RumusKeterangan
PPH Pasal 4 Ayat 2 = Nilai Jual x 5%PPH Pasal 4 Ayat 2 dihitung dari nilai jual tanah, kemudian dikalikan dengan tarif pajak 5%

Langkah 2: Hitung PPh Final

Setelah menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2, hitung juga PPH Final dengan rumus:

RumusKeterangan
PPH Final = PPH Pasal 4 Ayat 2 x Tarif Pajak FinalPPH Final dihitung dengan mengalikan PPH Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif pajak final. Tarif pajak final bisa berbeda-beda di setiap daerah, biasanya berkisar antara 1-2%

Contoh Penghitungan PPH Jual Beli Tanah Pasal 4 Ayat 2

Berikut adalah contoh penghitungan PPH jual beli tanah Pasal 4 Ayat 2:

Nilai JualNilai Beli
Rp. 1.000.000.000Rp. 800.000.000

Maka:

RumusHasil
PPH Pasal 4 Ayat 2 = Nilai Jual x 5%PPH Pasal 4 Ayat 2 = Rp. 1.000.000.000 x 5% = Rp. 50.000.000
PPH Final = PPH Pasal 4 Ayat 2 x Tarif Pajak FinalPPH Final = Rp. 50.000.000 x 1,5% = Rp. 750.000

Cara Menghitung PPH Jual Beli Tanah Pasal 22

PPH jual beli tanah Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pembeli. Berikut adalah cara menghitung PPH jual beli tanah Pasal 22:

Langkah 1: Hitung PPh Pasal 22

PPH Pasal 22 dihitung dengan rumus:

RumusKeterangan
PPH Pasal 22 = (Nilai Jual – Nilai Beli) x Tarif PajakPPH Pasal 22 dihitung dari perbedaan antara nilai jual dan nilai beli tanah, kemudian dikalikan dengan tarif pajak. Tarif pajak biasanya berkisar antara 2-5%

Contoh Penghitungan PPH Jual Beli Tanah Pasal 22

Berikut adalah contoh penghitungan PPH jual beli tanah Pasal 22:

Nilai JualNilai Beli
Rp. 1.000.000.000Rp. 800.000.000

Maka:

RumusHasil
PPH Pasal 22 = (Nilai Jual – Nilai Beli) x Tarif PajakPPH Pasal 22 = (Rp. 1.000.000.000 – Rp. 800.000.000) x 5% = Rp. 10.000.000

FAQ

1. Apa itu PPH jual beli tanah?

PPH jual beli tanah adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas perbedaan antara harga jual dan harga beli suatu properti atau tanah yang dijual. Pajak ini harus dibayar oleh kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual.

2. Apa saja jenis PPH jual beli tanah?

Ada dua jenis PPH jual beli tanah yang perlu diketahui, yaitu PPH Pasal 4 Ayat 2 dan PPH Pasal 22. PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh penjual, sedangkan PPH Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pembeli.

3. Bagaimana cara menghitung PPH jual beli tanah?

Untuk menghitung PPH jual beli tanah, hal yang perlu diketahui adalah nilai jual dan nilai beli tanah. Nilai jual adalah harga yang dibayar saat membeli tanah, sedangkan nilai beli adalah harga saat menjual tanah. Selanjutnya, gunakan rumus PPH jual beli tanah yang sesuai dengan jenis pajak yang dibayar (PPH Pasal 4 Ayat 2 atau PPH Pasal 22).

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Hitung PPH Jual Beli Tanah