TEKNOBGT

Cara Menghitung Wajib Pajak Badan – Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung Wajib Pajak Badan – Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung wajib pajak badan. Sebagai perusahaan atau badan usaha, wajib pajak badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Nah, agar tidak salah hitung dan menghindari sanksi dari pihak yang berwenang, yuk simak cara menghitung wajib pajak badan berikut ini.

Pendahuluan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung wajib pajak badan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai apa itu wajib pajak badan. Wajib pajak badan adalah badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. Badan usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak badan antara lain PT, CV, dan badan usaha lainnya.

Dalam menghitung wajib pajak badan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti tarif pajak, perhitungan penghasilan bruto, dan lain sebagainya.

Cara Menghitung Wajib Pajak Badan

1. Menentukan Penghasilan Bruto

Sebelum menghitung wajib pajak badan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh badan usaha sebelum dipotong dengan beban dan biaya-biaya yang dikeluarkan. Penghasilan bruto dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

PenghasilanJumlah
Pendapatan UsahaRp. 10.000.000,-
Pendapatan Lain-lainRp. 2.500.000,-
TotalRp. 12.500.000,-

Pada contoh di atas, penghasilan bruto dari badan usaha adalah sebesar Rp. 12.500.000,-.

2. Menghitung Penghasilan Neto

Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan setelah dipotong dengan beban dan biaya-biaya yang dikeluarkan. Penghasilan neto dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Penghasilan BrutoRp. 12.500.000,-
Beban dan Biaya-biayaRp. 3.000.000,-
Penghasilan NetoRp. 9.500.000,-

Pada contoh di atas, penghasilan neto dari badan usaha adalah sebesar Rp. 9.500.000,-.

3. Menentukan Tarif Pajak

Setelah mengetahui penghasilan neto, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif pajak. Tarif pajak badan saat ini adalah sebesar 22%. Tarif pajak ini hanya berlaku untuk badan usaha yang penghasilannya mencapai lebih dari Rp. 50.000.000,- dalam satu tahun.

Pada contoh di atas, penghasilan neto dari badan usaha adalah sebesar Rp. 9.500.000,-, sehingga tarif pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar:

Penghasilan NetoRp. 9.500.000,-
Tarif Pajak22%
Pajak yang Harus DibayarkanRp. 2.090.000,-

FAQ Cara Menghitung Wajib Pajak Badan

1. Apa itu wajib pajak badan?

Wajib pajak badan adalah badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya.

2. Bagaimana cara menghitung penghasilan bruto?

Penghasilan bruto dapat dihitung dengan menghitung total pendapatan yang diterima oleh badan usaha sebelum dipotong dengan beban dan biaya-biaya yang dikeluarkan.

3. Apa yang dimaksud dengan penghasilan neto?

Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan setelah dipotong dengan beban dan biaya-biaya yang dikeluarkan.

4. Berapa tarif pajak badan saat ini?

Tarif pajak badan saat ini adalah sebesar 22%.

5. Apakah tarif pajak badan berlaku untuk semua badan usaha?

Tarif pajak badan hanya berlaku untuk badan usaha yang penghasilannya mencapai lebih dari Rp. 50.000.000,- dalam satu tahun.

Kesimpulan

Jadi, itulah cara menghitung wajib pajak badan yang harus Sobat TeknoBgt ketahui. Dalam menghitung wajib pajak badan, Sobat TeknoBgt perlu memperhatikan tarif pajak, perhitungan penghasilan bruto, dan lain sebagainya. Dengan mengetahui cara menghitung wajib pajak badan yang benar, Sobat TeknoBgt dapat menghindari sanksi dari pihak yang berwenang dan menjalankan usaha dengan lebih baik.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Wajib Pajak Badan – Sobat TeknoBgt