TEKNOBGT

Cara Menghitung Tarif Listrik 2020

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung tarif listrik tahun 2020. Saat ini, tarif listrik sudah mengalami perubahan dari sebelumnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung tarif listrik yang benar agar kita tidak merasa kebingungan saat menerima tagihan listrik bulanan.

Pengertian Tarif Listrik

Sebelum membahas cara menghitung tarif listrik, ada baiknya kita mengetahui pengertian tarif listrik terlebih dahulu. Tarif listrik adalah biaya yang harus dibayar oleh konsumen kepada PLN sebagai penghasil listrik. Biaya yang harus dibayar ini terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya energi, biaya kapasitas, biaya pemeliharaan, dan sebagainya.

Setiap tahun, pemerintah menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk konsumen. Tarif listrik ini berbeda-beda tergantung pada golongan dan jumlah pemakaian listrik. Berikut cara menghitung tarif listrik pada tahun 2020.

Cara Menghitung Tarif Listrik

Golongan Rumah Tangga

Golongan rumah tangga terdiri dari beberapa kategori, yaitu R-1, R-1M, R-2, dan R-3. Tarif listrik untuk golongan rumah tangga terbaru per 1 Januari 2020 adalah sebagai berikut:

Golongan TarifHarga per kWh
R-1Rp1.467
R-1MRp1.539
R-2Rp1.587
R-3Rp2.204

Dalam menghitung tarif listrik, kita harus memperhatikan beberapa hal, seperti:

Golongan R-1

Golongan R-1 adalah golongan tarif untuk rumah tangga dengan daya listrik kurang dari atau sama dengan 900 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan R-1 adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik rumah kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik rumah kita adalah 450 VA, maka:

  1. Kalikan 450 dengan Rp1.467/KWh = Rp660.150

Jadi, tarif listrik untuk golongan R-1 adalah Rp660.150 (belum termasuk beban dan materai).

Golongan R-1M

Golongan R-1M adalah golongan tarif untuk rumah tangga dengan daya listrik lebih dari 900 VA dan kurang dari atau sama dengan 2.200 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan R-1M adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik rumah kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik rumah kita adalah 1.300 VA, maka:

  1. Kalikan 1.300 dengan Rp1.539/KWh = Rp1.998.700

Jadi, tarif listrik untuk golongan R-1M adalah Rp1.998.700 (belum termasuk beban dan materai).

Golongan R-2

Golongan R-2 adalah golongan tarif untuk rumah tangga dengan daya listrik lebih dari 2.200 VA dan kurang dari atau sama dengan 5.500 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan R-2 adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik rumah kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik rumah kita adalah 4.400 VA, maka:

  1. Kalikan 4.400 dengan Rp1.587/KWh = Rp6.992.800

Jadi, tarif listrik untuk golongan R-2 adalah Rp6.992.800 (belum termasuk beban dan materai).

Golongan R-3

Golongan R-3 adalah golongan tarif untuk rumah tangga dengan daya listrik lebih dari 5.500 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan R-3 adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik rumah kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik rumah kita adalah 7.700 VA, maka:

  1. Kalikan 7.700 dengan Rp2.204/KWh = Rp16.962.800

Jadi, tarif listrik untuk golongan R-3 adalah Rp16.962.800 (belum termasuk beban dan materai).

Golongan Bisnis

Golongan bisnis terdiri dari beberapa kategori, yaitu B-1, B-1M, B-2, B-3, B-4, dan I. Tarif listrik untuk golongan bisnis terbaru per 1 Januari 2020 adalah sebagai berikut:

Golongan TarifHarga per kWh
B-1Rp1.291
B-1MRp1.360
B-2Rp1.682
B-3Rp1.890
B-4Rp3.977
IRp3.534

Dalam menghitung tarif listrik untuk golongan bisnis, kita harus memperhatikan beberapa hal, seperti:

Golongan B-1

Golongan B-1 adalah golongan tarif untuk bisnis dengan daya listrik kurang dari atau sama dengan 6.600 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan B-1 adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik bisnis kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik bisnis kita adalah 3.300 VA, maka:

  1. Kalikan 3.300 dengan Rp1.291/KWh = Rp4.263.000

Jadi, tarif listrik untuk golongan B-1 adalah Rp4.263.000 (belum termasuk beban dan materai).

Golongan B-1M

Golongan B-1M adalah golongan tarif untuk bisnis dengan daya listrik lebih dari 6.600 VA dan kurang dari atau sama dengan 200.000 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan B-1M adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik bisnis kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik bisnis kita adalah 66.000 VA, maka:

  1. Kalikan 66.000 dengan Rp1.360/KWh = Rp89.760.000

Jadi, tarif listrik untuk golongan B-1M adalah Rp89.760.000 (belum termasuk beban dan materai).

Golongan B-2

Golongan B-2 adalah golongan tarif untuk bisnis dengan daya listrik lebih dari 200.000 VA dan kurang dari atau sama dengan 500.000 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan B-2 adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik bisnis kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik bisnis kita adalah 440.000 VA, maka:

  1. Kalikan 440.000 dengan Rp1.682/KWh = Rp741.480.000

Jadi, tarif listrik untuk golongan B-2 adalah Rp741.480.000 (belum termasuk beban dan materai).

Golongan B-3

Golongan B-3 adalah golongan tarif untuk bisnis dengan daya listrik lebih dari 500.000 VA dan kurang dari atau sama dengan 1.000.000 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan B-3 adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik bisnis kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik bisnis kita adalah 880.000 VA, maka:

  1. Kalikan 880.000 dengan Rp1.890/KWh = Rp1.663.200.000

Jadi, tarif listrik untuk golongan B-3 adalah Rp1.663.200.000 (belum termasuk beban dan materai).

Golongan B-4

Golongan B-4 adalah golongan tarif untuk bisnis dengan daya listrik lebih dari 1.000.000 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan B-4 adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik bisnis kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik bisnis kita adalah 2.200.000 VA, maka:

  1. Kalikan 2.200.000 dengan Rp3.977/KWh = Rp8.749.400.000

Jadi, tarif listrik untuk golongan B-4 adalah Rp8.749.400.000 (belum termasuk beban dan materai).

Golongan I

Golongan I adalah golongan tarif untuk industri dengan daya listrik lebih dari 200.000 VA. Cara menghitung tarif listrik untuk golongan I adalah sebagai berikut:

  1. Cek daya listrik industri kita di tagihan listrik bulanan.
  2. Kalikan daya listrik dengan harga per kWh.
  3. Tambahkan biaya beban dan biaya materai (jika ada).

Contoh:

Jika daya listrik industri kita adalah 440.000 VA, maka:

  1. Kalikan 440.000 dengan Rp3.534/KWh = Rp1.553.760.000

Jadi, tarif listrik untuk golongan I adalah Rp1.553.760.000 (belum termasuk beban dan materai).

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan tarif listrik?

Tarif listrik adalah biaya yang harus dibayar oleh konsumen kepada PLN sebagai penghasil listrik. Biaya yang harus dibayar ini terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya energi, biaya kapasitas, biaya pemeliharaan, dan sebagainya.

2. Apa saja golongan tarif listrik pada tahun 2020?

Golongan tarif listrik pada tahun 2020 terdiri dari golongan rumah tangga (R-1, R-1M, R-2, dan R-3) dan golongan bisnis (B-1, B-1M, B-2, B-3, B-4, dan I).

3. Bagaimana cara menghitung tarif listrik untuk golongan rumah tangga?

Cara menghitung tarif listrik untuk golongan rumah tangga adalah dengan melakukan perhitungan yang sesuai dengan golongan yang kita miliki, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

4. Apa yang harus diperhatikan dalam menghitung tarif listrik?

Kita harus memperhatikan beberapa hal, seperti daya listrik, harga per kWh, biaya beban, dan biaya materai (jika ada).

5. Bagaimana cara menghitung tarif listrik untuk golongan bisnis?

Cara menghitung tarif listrik untuk golongan bisnis adalah dengan melakukan perhitungan yang sesuai dengan golongan yang kita miliki, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Demikian pembahasan mengenai cara menghitung tarif listrik 2020. Dengan mengetahui cara menghitung tarif listrik yang benar, kita dapat menghemat pengeluaran bulanan kita. Jangan lupa bagi artikel ini kepada teman-teman Sobat TeknoBgt lainnya ya! Sampai jump

Cara Menghitung Tarif Listrik 2020