TEKNOBGT

Cara Menghitung PPH Tanah

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara menghitung PPH tanah? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung PPH tanah. Pada dasarnya, PPH tanah adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh dari hasil penjualan tanah atau bangunan yang dimiliki. Jadi, jika kamu memiliki tanah atau bangunan yang akan dijual, kamu pasti akan terkena pajak PPH. Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara menghitung PPH tanah.

Apa itu PPH Tanah?

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung PPH tanah, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu PPH tanah. Secara umum, PPH tanah adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penjualan tanah atau bangunan yang dimiliki. Pajak ini dibebankan kepada pemilik tanah atau bangunan yang menjual propertinya. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jumlah PPH yang harus dibayarkan akan ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah atau bangunan tersebut. Semakin besar penghasilan yang diperoleh, maka semakin besar juga pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung PPH tanah dengan benar untuk menghindari kesalahan perhitungan dan menghindari sanksi yang dikenakan oleh pihak pajak.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Tanah?

Untuk menghitung PPH tanah, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut adalah cara menghitung PPH tanah:

1. Menghitung Harga Jual Bruto

Langkah pertama dalam menghitung PPH tanah adalah dengan menghitung harga jual bruto. Harga jual bruto merupakan hasil dari penjualan tanah atau bangunan tanpa dipotong biaya-biaya penjualan seperti biaya notaris, biaya pengiklanan, dan biaya lainnya.

2. Mengurangi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

Setelah mendapatkan harga jual bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi nilai perolehan objek pajak (NPOP). NPOP adalah nilai yang didapat dari harga pembelian tanah atau bangunan tersebut ditambah biaya-biaya yang diperoleh dalam pemilikannya seperti biaya renovasi atau pembangunan.

Rumus menghitung NPOP adalah sebagai berikut:

NoNama BiayaNominal (Rp)
1Harga Pembelian100.000.000
2Biaya Renovasi10.000.000
Total NPOP110.000.000

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah mengurangi NPOP dari harga jual bruto, selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak (PKP). PKP adalah penghasilan yang terkena pajak. Rumus menghitung PKP adalah sebagai berikut:

NoNamaNominal (Rp)
1Harga Jual Bruto120.000.000
2Nilai Perolehan Objek Pajak110.000.000
PKP10.000.000

4. Menghitung Besarnya Pajak

Setelah mengetahui PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang harus dibayarkan tergantung pada besarnya PKP dan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah-ubah setiap tahunnya.

5. Membayar Pajak

Setelah mengetahui besarnya pajak, langkah terakhir adalah membayar pajak. Pajak dapat dibayarkan melalui bank yang bekerjasama dengan pemerintah atau melalui online banking.

FAQ

1. Apa saja yang menjadi objek pajak PPH tanah?

Objek pajak dari PPH tanah adalah tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pemilik yang kemudian dijual. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah atau bangunan tersebut.

2. Siapa yang harus membayar PPH tanah?

PPH tanah harus dibayar oleh pemilik tanah atau bangunan yang menjual propertinya. Jika kamu memiliki tanah atau bangunan yang akan dijual, kamu pasti akan terkena pajak PPH.

3. Bagaimana cara menghitung PPH tanah?

Cara menghitung PPH tanah adalah dengan menghitung harga jual bruto, mengurangi nilai perolehan objek pajak, menghitung penghasilan kena pajak, menghitung besarnya pajak, dan membayar pajak.

4. Berapa tarif pajak PPH tanah?

Tarif pajak PPH tanah ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah-ubah setiap tahunnya. Saat ini tarif pajak PPH tanah adalah sebesar 2,5% dari penghasilan kena pajak.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dijelaskan mengenai cara menghitung PPH tanah secara lengkap. PPH tanah merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari hasil penjualan tanah atau bangunan yang dimiliki. Untuk menghitung PPH tanah, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan seperti menghitung harga jual bruto, mengurangi nilai perolehan objek pajak, menghitung penghasilan kena pajak, menghitung besarnya pajak, dan membayar pajak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang sedang mencari informasi mengenai cara menghitung PPH tanah. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Tanah