TEKNOBGT

Cara Menghitung PPH Pasal 23 atas Dividen

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas cara menghitung PPH Pasal 23 atas dividen. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang harus dibayar oleh penerima penghasilan atas penghasilan yang diterima dari sumber dalam negeri. Dividen adalah salah satu jenis penghasilan yang bisa dikenakan pajak Pasal 23. Artikel ini akan membantu Sobat TeknoBgt untuk memahami cara menghitung PPH Pasal 23 atas dividen dengan mudah dan cepat.

Apa itu PPH Pasal 23 atas Dividen?

PPH Pasal 23 atas dividen adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh penerima dividen dari sumber dalam negeri. Pajak ini dibayarkan oleh perusahaan yang membayar dividen kepada penerima dividen. Besarnya PPH Pasal 23 atas dividen yang harus dibayarkan tergantung pada besar dividen yang diterima oleh penerima dividen.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Pasal 23 atas Dividen?

Untuk menghitung PPH Pasal 23 atas dividen, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus sederhana berikut:

Besarnya DividenTarif Pajak
Rp 0 – Rp 1.250.000.00010%
Lebih dari Rp 1.250.000.00015%

Contohnya, jika Sobat TeknoBgt menerima dividen sebesar Rp 1.500.000.000, maka PPH Pasal 23 yang harus dibayarkan adalah:

(Rp 1.250.000.000 x 10%) + (Rp 250.000.000 x 15%) = Rp 162.500.000

Bagaimana Cara Membayar PPH Pasal 23 atas Dividen?

PPH Pasal 23 atas dividen harus dibayarkan oleh perusahaan yang membayar dividen kepada penerima dividen. Perusahaan tersebut harus menyetor PPH Pasal 23 ke kantor pajak terdekat dengan menggunakan SPT Masa Pasal 23. Penerima dividen tidak perlu membayar PPH Pasal 23 secara langsung.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan dividen?

Dividen adalah pembagian hasil keuntungan perusahaan kepada pemegang saham. Dividen merupakan salah satu sumber penghasilan yang dapat dikenakan PPH Pasal 23.

Apakah PPH Pasal 23 atas dividen harus dibayar setiap tahun?

Tidak selalu. PPH Pasal 23 atas dividen hanya dibayarkan jika perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham.

Berapa tarif PPH Pasal 23 atas dividen?

Tarif PPH Pasal 23 atas dividen adalah 10% untuk besarnya dividen sampai dengan Rp 1.250.000.000 dan 15% untuk besarnya dividen lebih dari Rp 1.250.000.000.

Apakah PPH Pasal 23 atas dividen bisa dikurangkan dengan biaya-biaya lainnya?

Tidak. PPH Pasal 23 atas dividen tidak dapat dikurangkan dengan biaya-biaya lainnya.

Bagaimana cara melaporkan PPH Pasal 23 atas dividen pada SPT Tahunan?

PPH Pasal 23 atas dividen harus dilaporkan pada kolom 25 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau kolom 28 SPT Tahunan PPh Badan.

Conclusion

Dalam artikel ini kita telah membahas cara menghitung PPH Pasal 23 atas dividen. Pajak ini harus dibayarkan oleh perusahaan yang membayar dividen kepada penerima dividen. Besarnya pajak tergantung pada besar dividen yang diterima. Penerima dividen tidak perlu membayar pajak secara langsung, karena pajak telah dibayarkan oleh perusahaan. Jangan lupa untuk melaporkan PPH Pasal 23 atas dividen pada SPT Tahunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPH Pasal 23 atas Dividen