TEKNOBGT

Cara Menghitung Pph 21 Thr dan Bonus

Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu pernah bingung bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk THR dan bonus? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan memandu kamu langkah demi langkah untuk menghitung PPh 21 tersebut.

Pengertian PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak penghasil atas penghasilan yang diterima oleh pegawainya. Pegawai yang membayar pajak ini biasanya adalah pegawai yang mendapatkan gaji atau upah dari suatu perusahaan.

Penarikan PPh 21 dilakukan oleh perusahaan secara langsung dari gaji atau upah yang diterima karyawan dan disetorkan ke negara. PPh 21 ini juga bisa dipotong dari THR dan bonus yang diberikan oleh perusahaan. Lalu, bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk THR dan bonus? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Menghitung PPh 21 untuk THR

Sebelum menghitung PPh 21 untuk THR, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu:

  1. THR dikenakan pajak sebesar 2% dari penghasilan bruto
  2. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak
  3. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahun 2021 adalah sebesar Rp 54 juta

Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 untuk THR:

  1. Hitung penghasilan bruto dengan cara mengalikan gaji pokok dengan jumlah bulan penerimaan THR. Contohnya, jika gaji pokok seorang karyawan adalah Rp 5 juta dan menerima THR 1 bulan maka penghasilan bruto adalah 5 juta + 5 juta = Rp 10 juta
  2. Hitung PTKP dengan cara mengurangi Rp 54 juta dari penghasilan bruto. Contohnya, jika penghasilan bruto sebesar Rp 10 juta maka PTKP-nya adalah Rp 54 juta – Rp 10 juta = Rp 44 juta
  3. Hitung net income dengan cara mengurangi PTKP dari penghasilan bruto. Contohnya, jika PTKP-nya adalah Rp 44 juta maka net income-nya adalah Rp 10 juta – Rp 44 juta = – Rp 34 juta
  4. PPh 21 yang harus dibayar adalah 2% dari net income yang dihitung. Contohnya, jika net income-nya adalah – Rp 34 juta maka PPh 21 yang harus dibayar adalah 2% x (- Rp 34 juta) = Rp 680 ribu

Perlu diketahui bahwa jika net income hasil pengurangan PTKP dari penghasilan bruto lebih besar dari nol, maka kamu tidak perlu membayar PPh 21 untuk THR. Jika hasil pengurangan lebih kecil dari nol, maka kamu tetap harus membayar PPh 21 sebesar 2% dari net income yang dihitung.

Cara Menghitung PPh 21 untuk Bonus

Selain untuk THR, PPh 21 juga berlaku untuk bonus yang diberikan oleh perusahaan. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 untuk bonus:

  1. Hitung penghasilan bruto bonus dengan cara menambahkan besaran bonus dengan jumlah pajak yang dipotong oleh perusahaan. Contohnya, jika besaran bonus sebesar Rp 5 juta dan pajak yang dipotong oleh perusahaan sebesar Rp 1 juta maka penghasilan bruto bonus adalah Rp 5 juta + Rp 1 juta = Rp 6 juta
  2. Hitung PTKP dengan cara mengurangi Rp 54 juta dari penghasilan bruto. Contohnya, jika penghasilan bruto bonus sebesar Rp 6 juta maka PTKP-nya adalah Rp 54 juta – Rp 6 juta = Rp 48 juta
  3. Hitung net income dengan cara mengurangi PTKP dari penghasilan bruto. Contohnya, jika PTKP-nya adalah Rp 48 juta maka net income-nya adalah Rp 6 juta – Rp 48 juta = – Rp 42 juta
  4. PPh 21 yang harus dibayar adalah 5% dari net income yang dihitung. Contohnya, jika net income-nya adalah – Rp 42 juta maka PPh 21 yang harus dibayar adalah 5% x (- Rp 42 juta) = Rp 2,1 juta

Sama halnya dengan PPh 21 untuk THR, jika net income hasil pengurangan PTKP dari penghasilan bruto lebih besar dari nol maka kamu tidak perlu membayar PPh 21 untuk bonus. Jika hasil pengurangan lebih kecil dari nol maka kamu tetap harus membayar PPh 21 sebesar 5% dari net income yang dihitung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q: Apakah PPh 21 hanya berlaku untuk karyawan?

A: Tidak, PPh 21 juga berlaku untuk pekerja lepas atau freelance namun besaran pajaknya berbeda dengan pajak karyawan tetap.

Q: Apakah besaran PTKP selalu sama setiap tahun?

A: Tidak, besaran PTKP dapat berubah setiap tahun tergantung pada kebijakan pemerintah.

Q: Apa yang terjadi jika perusahaan tidak memotong PPh 21 dari gaji atau bonus karyawan?

A: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Q: Apakah PPh 21 untuk THR dan bonus harus dilaporkan ke DJP?

A: Ya, perusahaan harus melaporkan PPh 21 untuk THR dan bonus ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Sistem Informasi PPh Online (SIPP).

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami sudah membahas cara menghitung PPh 21 untuk THR dan bonus. Ingatlah bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh 21 dari gaji, THR, dan bonus karyawan. Semoga penjelasan di atas dapat membantu kamu dalam menghitung PPh 21 dengan tepat. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi perusahaan atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pph 21 Thr dan Bonus