TEKNOBGT

Cara Menghitung Pajak Mobil Bekas untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, saat membeli mobil bekas, kita tidak hanya perlu memperhitungkan harga jual mobil tersebut, tetapi juga pajak yang harus dibayarkan. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Pajak mobil bekas sendiri dihitung berdasarkan pada kondisi mobil tersebut, sehingga perlu kita ketahui cara menghitung pajak mobil bekas dengan benar. Berikut kami sajikan informasi lengkap tentang cara menghitung pajak mobil bekas dengan mudah.

1. Kenali Jenis Pajak pada Mobil Bekas

Pajak mobil bekas sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). PKB sendiri terdiri atas beberapa komponen, yaitu:

KomponenNilai
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Varies
Bea Balik Nama (BBN)10% x DPP
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)Varies
Pajak ProgresifVaries

Sedangkan SWDKLLJ sendiri dihitung berdasarkan pada tahun produksi mobil dan juga daerah asal kendaraan tersebut.

2. Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan harga jual kendaraan (Harga OTR) yang menjadi dasar perhitungan pajak mobil bekas. Harga OTR sendiri dapat Anda temukan pada STNK mobil bekas. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung DPP:

  1. Senin, 07 September 2021
  2. Selasa, 08 September 2021
  3. Rabu, 09 September 2021
  4. Kamis, 10 September 2021
  5. Jumat, 11 September 2021

2.1 Hitung DPP Berdasarkan Harga Pasar

Langkah pertama adalah menghitung DPP berdasarkan pada Harga Pasar kendaraan tersebut. Harga Pasar sendiri dapat ditentukan dengan melihat harga mobil bekas serupa yang dijual di pasaran. Berikut adalah cara menghitung DPP berdasarkan pada Harga Pasar:

  1. Buka situs web jual beli mobil bekas, seperti OLX atau Mobil123
  2. Cari mobil bekas serupa dengan mobil yang akan Anda beli
  3. Catat harga mobil bekas tersebut dan kurangi biaya-biaya yang tidak perlu, seperti biaya transportation dan biaya administrasi
  4. Jumlahkan biaya-biaya tersebut dan kurangi dengan diskon yang diberikan

Setelah mendapatkan harga jual yang telah dikurangi biaya-biaya yang tidak perlu tersebut, maka selanjutnya Anda dapat menghitung DPP dengan cara mengalikan harga tersebut dengan koefisien sesuai dengan tahun produksi mobil. Berikut adalah koefisien untuk menghitung DPP:

Tahun Produksi MobilKoefisien
0 – 1 Tahun1.00
2 Tahun0.90
3 Tahun0.80
4 Tahun0.70
5 Tahun0.60
6 Tahun0.50
7 Tahun0.40
8 Tahun0.30
9 Tahun0.20
> 9 Tahun0.10

Jika mobil yang akan Anda beli di atas 10 tahun, maka nilai DPP-nya adalah 10% dari Harga Pasar mobil tersebut.

2.2 Hitung DPP Berdasarkan pada Nilai Kendaraan Tertanggung Asuransi

Langkah kedua adalah menghitung DPP berdasarkan pada Nilai Kendaraan Tertanggung Asuransi (NKTA) mobil tersebut. NKTA sendiri merupakan nilai kendaraan yang digunakan sebagai patokan oleh perusahaan asuransi dalam menetapkan besaran klaim yang dibayarkan kepada nasabahnya apabila terjadi kerusakan pada kendaraan tersebut. Berikut adalah cara menghitung DPP berdasarkan pada NKTA:

  1. Hubungi pihak perusahaan asuransi terkait dan minta informasi mengenai nilai kendaraan tertanggung asuransi untuk mobil yang akan Anda beli
  2. Jika perusahaan tidak dapat memberikan informasi mengenai NKTA, maka Anda dapat mencari tahu sendiri dengan cara mengakses situs web asuransi yang menyediakan layanan untuk menentukan nilai kendaraan tertanggung asuransi
  3. Jika Anda tidak berhasil menemukan informasi mengenai NKTA tersebut, maka hitung DPP dengan cara yang sama seperti pada langkah sebelumnya

3. Hitung Bea Balik Nama (BBN)

Bea Balik Nama (BBN) sendiri merupakan pajak yang dibayarkan oleh pembeli kendaraan bermotor kepada pihak kepolisian setelah melakukan peralihan nama kepemilikan kendaraan tersebut. Besaran BBN dihitung berdasarkan pada nilai jual mobil bekas yang akan Anda beli. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung BBN:

  1. Tanyakan pada penjual mobil bekas apakah biaya BBN sudah termasuk dalam harga jual mobil tersebut atau belum
  2. Jika biaya BBN belum termasuk dalam harga jual mobil bekas tersebut, maka hitung besaran BBN dengan cara mengalikan 10% x DPP mobil bekas yang ingin Anda beli
  3. Jumlahkan DPP dengan besaran BBN untuk mendapatkan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB)

4. Hitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sendiri merupakan pajak yang dibayarkan oleh pembeli kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang mewah. Besaran PPnBM dihitung berdasarkan pada nilai jual mobil bekas yang akan Anda beli. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPnBM:

  1. Tanyakan pada penjual mobil bekas apakah sudah termasuk dalam harga jual mobil tersebut atau belum
  2. Jika belum termasuk, maka hitung besaran PPnBM dengan cara mengalikan 10% x DPP mobil bekas yang ingin Anda beli
  3. Jumlahkan semua komponen pajak yang sudah dihitung sebelumnya (DPP, BBN, dan PPnBM) untuk mendapatkan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus Anda bayarkan

5. Hitung Pajak Progresif

Pajak Progresif sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki harga jual yang sangat tinggi. Pajak Progresif dihitung berdasarkan pada nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan sebelumnya. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung Pajak Progresif:

  1. Cari tahu apakah mobil bekas yang Anda beli termasuk dalam kategori mobil yang dikenakan Pajak Progresif atau tidak
  2. Jika termasuk, maka hitung besaran Pajak Progresif dengan menggunakan rumus berikut:

Pajak Progresif = PKB x (harga jual – NJKB) / harga jual

Harga Jual sendiri merupakan harga pasaran mobil bekas yang akan Anda beli, sedangkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sendiri merupakan nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Hitung Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sendiri merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kendaraan bermotor berdasarkan pada daerah asal kendaraan tersebut. Besaran SWDKLLJ dihitung berdasarkan pada tahun produksi kendaraan tersebut dan daerah asal kendaraan tersebut. Berikut adalah cara menghitung SWDKLLJ:

  1. Tanyakan pada penjual mobil bekas apakah SWDKLLJ sudah termasuk dalam harga jual mobil tersebut atau belum
  2. Jika belum termasuk, maka hitung besaran SWDKLLJ dengan cara mengalikan dengan koefisien sesuai dengan tahun produksi kendaraan dan daerah asal kendaraan tersebut
  3. Anda dapat mengecek besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan dengan cara mengunjungi kantor SAMSAT terdekat
  4. Bayar SWDKLLJ sesuai dengan besaran yang sudah dihitung

7. FAQ

7.1. Mobil Bekas Apa Saja yang Dikenakan Pajak Progresif?

Untuk saat ini, mobil bekas yang dikenakan Pajak Progresif adalah mobil yang dijual dengan harga di atas Rp 2 miliar.

7.2. Apakah Saya Harus Membayar Pajak Progresif Jika Harga Mobil Bekas yang Saya Beli di Bawah Rp 2 Miliar?

Tidak, Anda tidak perlu membayar Pajak Progresif jika harga mobil bekas yang Anda beli di bawah Rp 2 miliar.

7.3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Mobil Bekas yang Saya Beli Sudah Tidak Memiliki STNK?

Anda dapat membuat STNK baru dengan cara mengurusnya di kantor SAMSAT terdekat. Untuk membuat STNK baru, Anda perlu membawa dokumen-dokumen penting, seperti BPKB dan Surat Tanda Bukti Pajak (STBP).

7.4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Saya Tidak Membayar Pajak Mobil Bekas?

Jika Anda tidak membayar pajak mobil bekas, maka Anda akan dikenakan denda dan juga bunga akibat keterlambatan pembayaran. Selain itu, Anda juga tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil Anda.

7.5. Apakah Pembayaran Pajak Mobil Bekas Bisa Dilakukan Secara Online?

Ya, pembayaran pajak mobil bekas dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi SAMSAT atau layanan e-Samsat. Namun, untuk melakukan pembayaran secara online, Anda harus memiliki nomor plat kendaraan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan juga kartu kredit atau rekening yang sudah didaftarkan.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung Pajak Mobil Bekas untuk Sobat TeknoBgt