TEKNOBGT

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah 2017

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Apakah kamu seorang pemilik tanah yang ingin menjual atau membeli tanah pada tahun 2017? Jika iya, kamu pasti perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak jual beli tanah 2017. Pajak ini harus dibayarkan oleh pembeli dan penjual pada saat transaksi jual beli tanah dilakukan. Bagi sebagian orang, menghitung pajak jual beli tanah mungkin tampak rumit. Namun, tidak perlu khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas langkah-langkahnya dengan mudah dan jelas. Yuk kita simak bersama!

Pembahasan

Apa itu pajak jual beli tanah?

Pajak jual beli tanah adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli dan penjual pada saat terjadinya transaksi jual beli tanah. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Siapa yang harus membayar pajak jual beli tanah?

Pembeli dan penjual harus membayar pajak jual beli tanah. Besarannya ditetapkan berdasarkan harga jual atau nilai transaksi yang tercantum pada Akta Jual Beli atau Akta Pemberian Hak Milik.

Berapa besar tarif pajak jual beli tanah?

Tarif pajak jual beli tanah sebesar 5% dari harga jual atau nilai transaksi yang tercantum pada Akta Jual Beli atau Akta Pemberian Hak Milik.

Kapan harus membayar pajak jual beli tanah?

Pajak jual beli tanah harus dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal terbitnya Akta Jual Beli atau Akta Pemberian Hak Milik.

Bagaimana cara menghitung pajak jual beli tanah?

Berikut langkah-langkah cara menghitung pajak jual beli tanah:

  1. Hitung harga jual atau nilai transaksi yang tercantum pada Akta Jual Beli atau Akta Pemberian Hak Milik.
  2. Kalikan dengan tarif pajak jual beli tanah (5%).
  3. Hasil perkalian inilah yang menjadi jumlah pajak jual beli tanah yang harus dibayarkan.
  4. Bayarlah pajak tersebut pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Bagaimana jika terdapat perbedaan antara harga jual dengan nilai jual objek pajak?

Jika terdapat perbedaan antara harga jual dengan nilai jual objek pajak, maka harga jual yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak jual beli tanah.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah pajak jual beli tanah harus dibayar oleh penjual atau pembeli?

Baik penjual maupun pembeli harus membayar pajak jual beli tanah. Besarannya ditetapkan berdasarkan harga jual atau nilai transaksi yang tercantum pada Akta Jual Beli atau Akta Pemberian Hak Milik.

2. Berapa besar tarif pajak jual beli tanah?

Tarif pajak jual beli tanah sebesar 5% dari harga jual atau nilai transaksi yang tercantum pada Akta Jual Beli atau Akta Pemberian Hak Milik.

3. Kapan harus membayar pajak jual beli tanah?

Pajak jual beli tanah harus dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal terbitnya Akta Jual Beli atau Akta Pemberian Hak Milik.

4. Apa yang harus dilakukan jika terdapat perbedaan antara harga jual dengan nilai jual objek pajak?

Jika terdapat perbedaan antara harga jual dengan nilai jual objek pajak, maka harga jual yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak jual beli tanah.

5. Bagaimana cara menghitung pajak jual beli tanah?

Cara menghitung pajak jual beli tanah adalah dengan mengalikan harga jual atau nilai transaksi yang tercantum pada Akta Jual Beli atau Akta Pemberian Hak Milik dengan tarif pajak jual beli tanah (5%).

Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah

Sebagai contoh, jika harga jual tanah senilai Rp500.000.000,- maka perhitungan pajak jual beli tanah adalah sebagai berikut:

Harga Jual TanahTarifJumlah Pajak
Rp500.000.000,-5%Rp25.000.000,-

Kesimpulan

Semoga artikel ini membantu kamu dalam menghitung pajak jual beli tanah 2017. Ingat, sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak dengan tepat waktu dan jumlah yang seharusnya. Jangan sampai terkena sanksi pajak karena lalai membayar pajak. Konsultasikan dengan pihak yang berkompeten jika kamu masih bingung dalam menghitung pajak jual beli tanah. Terima kasih telah membaca artikel ini Sobat TeknoBgt! Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah 2017