TEKNOBGT

Cara Menghitung Pajak Dana Bos

Selamat datang, Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak dana bos. Bagi sobat yang sedang mencari informasi tentang hal ini, baca artikel ini sampai habis ya!

Apa itu Pajak Dana Bos?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung pajak dana bos, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak dana bos. Pajak dana bos adalah pajak yang harus dibayarkan oleh badan penyelenggara pendidikan (sekolah) yang menggunakan dana bos.

Pajak dana bos ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2014 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penggunaan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Penyelenggara Pendidikan yang Menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Dana Bos?

Badan penyelenggara pendidikan yang wajib membayar pajak dana bos adalah badan penyelenggara pendidikan yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pajak dana bos harus dibayarkan oleh badan penyelenggara pendidikan yang menggunakan dana BOS untuk membeli barang atau jasa yang kena pajak dari perusahaan atau individu.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Dana Bos?

Untuk menghitung pajak dana bos, pertama-tama sobat harus mengetahui tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 21/PMK.010/2014, tarif pajak dana bos adalah 2% dari nilai penyediaan barang atau jasa kena pajak yang diterima oleh badan penyelenggara pendidikan.

Dalam menghitung pajak dana bos, sobat dapat menggunakan rumus berikut:

Rumus Menghitung Pajak Dana Bos
Pajak Dana Bos = Nilai Penyediaan Barang atau Jasa x 2%

Contoh:

Sebuah sekolah membeli komputer seharga Rp10.000.000 dari sebuah perusahaan komputer. Maka, pajak dana bos yang harus dibayarkan oleh sekolah adalah:

Contoh Perhitungan Pajak Dana Bos
Nilai Penyediaan Barang atau Jasa = Rp10.000.000
Tarif Pajak Dana Bos = 2%
Pajak Dana Bos = Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000

Dari contoh di atas, sekolah harus membayar pajak dana bos sebesar Rp200.000.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menghitung Pajak Dana Bos

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak dana bos antara lain:

  1. Nilai yang digunakan dalam menghitung pajak dana bos adalah nilai penyediaan barang atau jasa kena pajak.
  2. Pajak dana bos harus dibayarkan dalam jangka waktu maksimum 1 bulan setelah pembayaran atas penyediaan barang atau jasa kena pajak.
  3. Pajak dana bos harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Tahunan PPh Pasal 22.
  4. Apabila badan penyelenggara pendidikan tidak membayar pajak dana bos dalam jangka waktu 1 bulan setelah pembayaran atas penyediaan barang atau jasa kena pajak, maka badan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu pajak dana bos?

Pajak dana bos adalah pajak yang harus dibayarkan oleh badan penyelenggara pendidikan (sekolah) yang menggunakan dana bos.

2. Siapa yang wajib membayar pajak dana bos?

Badan penyelenggara pendidikan yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) wajib membayar pajak dana bos.

3. Bagaimana cara menghitung pajak dana bos?

Cara menghitung pajak dana bos adalah dengan menggunakan rumus:

Pajak Dana Bos = Nilai Penyediaan Barang atau Jasa x 2%

4. Apakah pajak dana bos harus dilaporkan?

Ya, pajak dana bos harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Tahunan PPh Pasal 22.

5. Apa yang terjadi jika badan penyelenggara pendidikan tidak membayar pajak dana bos?

Jika badan penyelenggara pendidikan tidak membayar pajak dana bos dalam jangka waktu 1 bulan setelah pembayaran atas penyediaan barang atau jasa kena pajak, maka badan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.

Kesimpulan

Demikian artikel mengenai cara menghitung pajak dana bos. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi sobat TeknoBgt. Jangan lupa untuk membayar pajak dengan tepat waktu ya!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak Dana Bos