TEKNOBGT

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan untuk Kenaikan Gaji Berkala Berikutnya

Halo Sobat TeknoBgt! Saat ini, mungkin banyak dari kalian yang bekerja di instansi atau perusahaan dan ingin mengetahui cara menghitung masa kerja golongan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahasnya secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak pembahasannya!

1. Apa Itu Kenaikan Gaji Berkala?

Sebelum membahas mengenai cara menghitung masa kerja golongan, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada seorang karyawan secara berkala dalam suatu periode tertentu. Kenaikan gaji ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan loyalitas seorang karyawan terhadap perusahaan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

No.PertanyaanJawaban
1.Apakah semua karyawan berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala?Tidak semua karyawan berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain masa kerja, prestasi kerja, dan lain sebagainya.
2.Berapa persen kenaikan gaji berkala yang diberikan?Besarannya bervariasi tergantung pada perusahaan dan jabatan karyawan. Namun, umumnya kenaikan gaji berkala berkisar antara 5-15% dari gaji pokok sebelumnya.
3.Bagaimana cara mengajukan kenaikan gaji berkala?Karyawan dapat mengajukan kenaikan gaji berkala melalui atasan langsung atau HRD perusahaan dengan melampirkan dokumen dan bukti-bukti tertentu.

2. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan

Setiap karyawan memiliki golongan atau level jabatan tertentu. Dan setiap golongan memiliki masa kerja tertentu yang harus dipenuhi sebelum bisa naik ke golongan berikutnya. Nah, berikut ini akan dijelaskan cara menghitung masa kerja golongan:

Golongan I

Golongan I adalah golongan terendah dalam suatu perusahaan dan biasanya menjadi golongan bagi karyawan baru atau karyawan yang masih dalam tahap magang. Masa kerja untuk naik ke golongan II adalah 1 tahun.

Golongan II

Golongan II adalah golongan yang diperuntukkan bagi karyawan yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal selama 1 tahun dan menyelesaikan masa percobaan. Masa kerja untuk naik ke golongan III adalah 2 tahun.

Golongan III

Golongan III adalah golongan yang diperuntukkan bagi karyawan yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal selama 3 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan. Masa kerja untuk naik ke golongan IV adalah 2 tahun.

Golongan IV

Golongan IV adalah golongan yang diperuntukkan bagi karyawan yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal selama 5 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan III. Masa kerja untuk naik ke golongan V adalah 2 tahun.

Golongan V

Golongan V adalah golongan tertinggi dalam suatu perusahaan. Karyawan yang sudah mencapai golongan V biasanya sudah memiliki pengalaman kerja minimal selama 8 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan IV.

3. Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala

Setelah mengetahui masa kerja golongan, kita bisa melakukan perhitungan kenaikan gaji berkala. Berikut adalah rumus perhitungannya:

Gaji Berkala = Gaji Pokok x (Persentase Kenaikan Gaji/100)

Contohnya, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 dan mendapatkan kenaikan gaji berkala sebesar 10%, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji Berkala = Rp 5.000.000 x (10/100) = Rp 500.000

Jadi, gaji berkala yang diterima oleh karyawan tersebut adalah Rp 5.500.000.

4. Kesimpulan

Nah, itulah pembahasan mengenai cara menghitung masa kerja golongan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. Dengan mengetahui masa kerja golongan, karyawan bisa menghitung kenaikan gaji berkala yang akan diterimanya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan untuk Kenaikan Gaji Berkala Berikutnya