TEKNOBGT

Cara Menghitung GKP Ke GKG

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu pernah bingung saat harus menghitung GKP ke GKG? Tenang saja, karena kami akan membahas cara menghitung GKP ke GKG dengan mudah dan lengkap. Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian GKP dan GKG

Sebelum membahas cara menghitung GKP ke GKG, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu GKP dan GKG. GKP merupakan singkatan dari Gaji Kotor Per Bulan, yaitu gaji yang diterima seorang karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran. Sedangkan GKG atau Gaji Kotor Gabungan adalah jumlah GKP dan tunjangan yang diterima oleh karyawan.

Adapun tunjangan yang dimaksud bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Cara Menghitung GKP

Untuk menghitung GKP, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

LangkahPenjelasan
1Menghitung gaji harian
2Mengalikan gaji harian dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan
3Menambahkan tunjangan-tunjangan yang diterima
4Menghitung pajak yang harus dipotong
5Mengurangi jumlah pajak dengan jumlah gaji kotor bulanan

Langkah 1: Menghitung Gaji Harian

Untuk menghitung gaji harian, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

Gaji Harian = GKP / (Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan x 12)

Contoh:

Jika GKP seorang karyawan adalah Rp 5.000.000,- per bulan dan bekerja selama 22 hari dalam satu bulan, maka:

Gaji Harian = Rp 5.000.000,- / (22 x 12) = Rp 19.886,-

Langkah 2: Mengalikan Gaji Harian dengan Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan

Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan bisa dihitung dengan mengurangi jumlah hari libur nasional dan hari libur mingguan dari jumlah hari dalam satu bulan.

Contoh:

Jika dalam satu bulan terdapat 31 hari dan ada 4 hari libur nasional serta 4 hari libur mingguan, maka:

Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan = 31 – 4 – 4 = 23 hari

Dengan demikian, kamu bisa mengalikan gaji harian dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan:

GKP = Gaji Harian x Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan

Contoh:

Jika gaji harian seorang karyawan adalah Rp 19.886,- dan jumlah hari kerja dalam satu bulan adalah 23 hari, maka:

GKP = Rp 19.886,- x 23 = Rp 457.838,-

Langkah 3: Menambahkan Tunjangan-Tunjangan yang Diterima

Setelah menghitung GKP, kamu perlu menambahkan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh karyawan. Tunjangan-tunjangan ini bisa berbeda-beda tergantung dari perusahaan atau instansi tempat kita bekerja.

Contoh:

Jika seorang karyawan menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 1.000.000,- dan tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000,- maka:

Gaji Kotor Bulanan = GKP + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Transportasi

Gaji Kotor Bulanan = Rp 457.838,- + Rp 1.000.000,- + Rp 500.000,- = Rp 1.957.838,-

Langkah 4: Menghitung Pajak yang Harus Dipotong

Potongan pajak yang harus dilakukan tergantung dari besarnya GKP dan juga status pernikahan karyawan. Untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dipotong, kamu bisa menggunakan kalkulator pajak atau melihat tabel PPh 21 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Contoh:

Jika besarnya pajak yang harus dipotong adalah 10% dari GKP, maka:

Pajak = 10% x GKP

Pajak = 10% x Rp 5.000.000,-

Pajak = Rp 500.000,-

Langkah 5: Mengurangi Jumlah Pajak dengan Jumlah Gaji Kotor Bulanan

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dipotong, kamu bisa mengurangi jumlah pajak tersebut dengan jumlah gaji kotor bulanan untuk mendapatkan jumlah GKG.

Contoh:

Jumlah GKG = Gaji Kotor Bulanan – Pajak

Jumlah GKG = Rp 1.957.838,- – Rp 500.000,-

Jumlah GKG = Rp 1.457.838,-

FAQ

1. Apakah Gaji Kotor Gabungan sama dengan Gaji Bersih?

Tidak. Gaji Kotor Gabungan adalah jumlah Gaji Kotor dan tunjangan yang diterima oleh karyawan, sedangkan Gaji Bersih adalah Gaji Kotor dikurangi dengan potongan pajak dan iuran yang harus dibayar.

2. Apa saja tunjangan-tunjangan yang bisa dimasukkan ke dalam Gaji Kotor Gabungan?

Tunjangan-tunjangan yang bisa dimasukkan ke dalam Gaji Kotor Gabungan bisa berbeda-beda tergantung dari perusahaan atau instansi tempat kita bekerja. Beberapa contoh tunjangan yang umum diberikan adalah tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

3. Apakah pajak yang harus dipotong berbeda-beda tergantung dari besarnya GKP?

Ya. Besarnya pajak yang harus dipotong tergantung dari besarnya GKP dan juga status pernikahan karyawan. Semakin besar GKP, maka semakin besar pula pajak yang harus dipotong.

4. Apa saja yang harus diperhatikan saat mengisi SPT Tahunan PPh 21?

Saat mengisi SPT Tahunan PPh 21, kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut: mengisi identitas diri dan perusahaan dengan benar, melaporkan semua penghasilan yang diterima selama setahun, melaporkan semua potongan pajak dan iuran yang telah dibayarkan, dan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti slip gaji dan bukti transfer.

5. Apakah ada sanksi jika tidak melaporkan pajak?

Ya. Jika tidak melaporkan pajak, maka kamu bisa dikenakan sanksi berupa denda dan/atau kurungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menghitung GKP ke GKG tidaklah sulit. Kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan, dan pastikan untuk memperhatikan besarnya pajak yang harus dipotong.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang mencari informasi mengenai cara menghitung GKP ke GKG. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman yang membutuhkan, dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung GKP Ke GKG