Cara Menghitung Ashabah – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Di artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung ashabah. Mungkin sebagian dari kita sudah familiar dengan istilah ashabah, namun masih belum paham dengan cara menghitungnya. Oleh karena itu, disini kita akan membahasnya secara lengkap dan detil. Yuk simak pembahasannya!

Apa itu Ashabah?

Sebelum membahas tentang cara menghitung ashabah, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu ashabah. Ashabah dalam bahasa Arab berasal dari kata “ashab” yang berarti teman. Dalam fiqih, ashabah adalah kelompok orang yang berjumlah lebih dari satu orang. Biasanya, ashabah digunakan dalam konteks membagi harta warisan.

Contohnya, jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka harta tersebut akan dibagi kepada ahli waris yang sah. Nah, jika ahli waris tersebut lebih dari satu orang, maka harta warisan tersebut akan dibagi kepada mereka sebagai ashabah.

Berapa Jumlah Ashabah yang Diperbolehkan dalam Islam?

Sebelum membahas cara menghitung ashabah, kita perlu memahami terlebih dahulu berapa jumlah ashabah yang diperbolehkan dalam Islam. Menurut para ahli fiqih, jumlah ashabah yang diperbolehkan dalam Islam adalah maksimal delapan orang. Jumlah lebih dari delapan orang dianggap tidak sah.

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan: “Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menetapkan lebih dari delapan orang sebagai ashabah.”

Cara Menghitung Ashabah

1. Tentukan Jumlah Ahli Waris

Langkah pertama dalam menghitung ashabah adalah menentukan jumlah ahli waris yang sah. Biasanya, ahli waris yang sah terdiri dari suami/istri, anak, orang tua, dan saudara kandung. Jika ahli waris tersebut lebih dari delapan orang, maka tidak semua orang dapat dianggap sebagai ashabah.

2. Tentukan Jumlah Harta Warisan

Setelah menentukan jumlah ahli waris, langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah harta warisan yang akan dibagi. Jumlah harta warisan ini harus diketahui dengan jelas agar dapat dibagi dengan adil dan merata kepada ahli waris yang sah.

3. Bagi Harta Warisan kepada Ahli Waris yang Sah

Setelah menentukan jumlah ahli waris dan jumlah harta warisan, langkah selanjutnya adalah membagi harta warisan kepada ahli waris yang sah. Bagiannya dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam Islam, yaitu suami/istri mendapatkan seperempat, anak mendapatkan dua pertiga, orang tua mendapatkan seperenam, dan saudara kandung mendapatkan sisa yang belum terbagi.

4. Tentukan Jumlah Ashabah

Setelah harta warisan dibagi kepada ahli waris yang sah, langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah ashabah yang ada. Jumlah ashabah ini dapat dihitung dengan cara membagi sisa harta warisan yang tidak terbagi kepada ahli waris yang sah.

5. Hitung Bagian Masing-Masing Ashabah

Setelah menentukan jumlah ashabah, langkah terakhir adalah menghitung bagian masing-masing ashabah. Bagian masing-masing ashabah dapat dihitung dengan cara membagi sisa harta warisan yang tidak terbagi dengan jumlah ashabah yang ada.

Kasus-Kasus yang Terjadi pada Ashabah

1. Ashabah Tidak Mencapai Delapan Orang

Jika jumlah ahli waris kurang dari delapan orang, maka tidak terjadi pembagian harta warisan dalam bentuk ashabah. Harta warisan akan dibagikan kepada ahli waris yang sah.

2. Ashabah Lebih dari Delapan Orang

Jika jumlah ahli waris lebih dari delapan orang, maka tidak semua orang dapat dianggap sebagai ashabah. Hanya delapan orang yang dianggap sebagai ashabah dan sisanya tidak termasuk dalam pembagian harta warisan jenis ashabah.

3. Ahli Waris yang Telah Meninggal Dunia Sebelum Pembagian Warisan

Jika ada ahli waris yang telah meninggal dunia sebelum pembagian warisan, maka bagian yang seharusnya ia dapatkan akan dibagikan kepada ahli waris lainnya.

4. Ahli Waris yang Tidak Dikenali

Jika terdapat ahli waris yang tidak dikenali atau tidak diakui oleh hukum Islam, maka ia tidak dapat dihitung sebagai ahli waris yang sah dan tidak mendapatkan bagian dalam pembagian harta warisan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa itu Ashabah?

Ashabah adalah kelompok orang yang berjumlah lebih dari satu orang dalam pembagian harta warisan.

2. Berapa jumlah ashabah yang diperbolehkan dalam Islam?

Jumlah ashabah yang diperbolehkan dalam Islam maksimal delapan orang.

3. Bagaimana cara menghitung ashabah?

Cara menghitung ashabah adalah dengan menentukan jumlah ahli waris, jumlah harta warisan, membagi harta warisan kepada ahli waris yang sah, menentukan jumlah ashabah, dan menghitung bagian masing-masing ashabah.

4. Bagaimana jika jumlah ahli waris kurang dari delapan orang?

Jika jumlah ahli waris kurang dari delapan orang, maka tidak terjadi pembagian harta warisan dalam bentuk ashabah. Harta warisan akan dibagikan kepada ahli waris yang sah.

5. Apa yang terjadi jika ada ahli waris yang telah meninggal dunia sebelum pembagian warisan?

Jika ada ahli waris yang telah meninggal dunia sebelum pembagian warisan, maka bagian yang seharusnya ia dapatkan akan dibagikan kepada ahli waris lainnya.

6. Apa yang terjadi jika ada ahli waris yang tidak dikenali oleh hukum Islam?

Jika terdapat ahli waris yang tidak dikenali atau tidak diakui oleh hukum Islam, maka ia tidak dapat dihitung sebagai ahli waris yang sah dan tidak mendapatkan bagian dalam pembagian harta warisan.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan tentang cara menghitung ashabah. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan detil tentang ashabah serta cara menghitungnya. Jangan lupa untuk mematuhi aturan-aturan dalam pembagian harta warisan agar semua dapat berjalan dengan adil dan merata. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat TeknoBgt!

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Ashabah – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt