TEKNOBGT

Cara Perhitungan THR Prorata

Halo Sobat TeknoBgt! Hari ini kita akan membahas tentang cara perhitungan THR prorata. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan. Namun, bagaimana jika karyawan baru bekerja kurang dari satu tahun atau keluar dari perusahaan sebelum Hari Raya? Mari simak penjelasan berikut ini.

Apa itu THR Prorata?

THR prorata adalah pembayaran THR yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan. Jika karyawan baru bekerja kurang dari satu tahun atau keluar dari perusahaan sebelum Hari Raya, maka jumlah THR yang diterima akan disesuaikan dengan lama masa kerja.

Bagaimana Cara Menghitung THR Prorata?

Perhitungan THR prorata dapat dilakukan dengan rumus sederhana sebagai berikut:

Lama Masa KerjaTunjangan Hari Raya
1 bulan1/12 x Gaji Bulanan
2 bulan2/12 x Gaji Bulanan
3 bulan3/12 x Gaji Bulanan
4 bulan4/12 x Gaji Bulanan
5 bulan5/12 x Gaji Bulanan
6 bulan6/12 x Gaji Bulanan
7 bulan7/12 x Gaji Bulanan
8 bulan8/12 x Gaji Bulanan
9 bulan9/12 x Gaji Bulanan
10 bulan10/12 x Gaji Bulanan
11 bulan11/12 x Gaji Bulanan
12 bulanGaji Bulanan

Contohnya, jika karyawan A bekerja selama 4 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,- maka perhitungan THR prorata yang diterima adalah sebagai berikut:

THR prorata = 4/12 x Rp 5.000.000,- = Rp 1.666.667,-

FAQ Mengenai THR Prorata

1. Apakah karyawan yang keluar dari perusahaan sebelum Hari Raya berhak atas THR?

Ya, karyawan yang keluar dari perusahaan sebelum Hari Raya berhak atas THR prorata sesuai dengan lama masa kerja di perusahaan.

2. Berapa persen dari gaji bulanan yang harus diberikan sebagai tunjangan Hari Raya?

Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran THR yang harus diterima oleh karyawan adalah setidaknya satu bulan gaji.

3. Apakah THR harus diberikan seluruhnya pada saat Hari Raya?

Ya, THR harus diberikan seluruhnya pada saat Hari Raya atau paling lambat sebelum Hari Raya.

4. Apakah ada sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak memberikan THR?

Ya, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata.

5. Apakah THR termasuk penghasilan yang dikenakan pajak?

Ya, THR termasuk penghasilan yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan THR prorata dapat dilakukan dengan rumus sederhana berdasarkan lama masa kerja karyawan di perusahaan. Karyawan yang keluar dari perusahaan sebelum Hari Raya masih berhak atas THR prorata sesuai dengan lama masa kerja di perusahaan. Selain itu, perusahaan harus memberikan THR seluruhnya pada saat Hari Raya atau paling lambat sebelum Hari Raya dan dapat dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajibannya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan THR Prorata

https://youtube.com/watch?v=_SU363f0eSw