Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu memiliki rumah susun dan bingung bagaimana cara menghitung PBB-nya? Jangan khawatir, di artikel ini kita akan membahas cara menghitung PBB rumah susun dengan mudah dan lengkap.
Apa itu PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah dan/atau bangunan yang dimiliki. PBB termasuk pajak yang wajib dibayar oleh setiap orang yang memiliki tanah atau bangunan, termasuk rumah susun.
Bagaimana Cara Menghitung PBB?
Untuk menghitung PBB rumah susun, kamu perlu mengetahui beberapa hal berikut:
Hal yang Perlu Diketahui | Cara Mendapatkan |
---|---|
Nilai NJOP Bangunan | Dapat dilihat di Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Ukur |
Nilai NJOP Tanah | Dapat dilihat di Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Ukur |
Tarif PBB | Dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2013 |
Tahun Pajak | Tahun berjalan |
Setelah mengetahui semua hal di atas, langkah-langkah untuk menghitung PBB rumah susun adalah sebagai berikut:
Langkah 1: Hitung NJOP Bangunan
Untuk menghitung NJOP bangunan, kamu bisa melihatnya di Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Ukur yang kamu miliki. Jika tidak memiliki, kamu bisa meminta ke kantor BPN atau ke pengelola rumah susun.
Langkah 2: Hitung NJOP Tanah
Untuk menghitung NJOP tanah, kamu bisa melihatnya di Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Ukur yang kamu miliki. Jika tidak memiliki, kamu bisa meminta ke kantor BPN atau ke pengelola rumah susun.
Langkah 3: Hitung NJOP
Setelah mengetahui NJOP bangunan dan NJOP tanah, selanjutnya kamu perlu menghitung NJOP-nya secara keseluruhan dengan cara menjumlahkan NJOP bangunan dan NJOP tanah.
Langkah 4: Hitung Besarnya PBB
Setelah mengetahui NJOP, selanjutnya kamu perlu menghitung besarnya PBB dengan menggunakan tarif PBB yang berlaku dan tahun pajak yang berjalan. Tarif PBB bisa dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2013.
FAQ Mengenai Cara Menghitung PBB Rumah Susun
1. Berapa besar tarif PBB untuk rumah susun?
Tarif PBB untuk rumah susun berbeda-beda tergantung dari besarnya NJOP dan lokasi rumah susun tersebut. Tarif PBB bisa dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2013.
2. Bagaimana jika NJOP rumah susun lebih kecil dari nilai yang seharusnya?
Jika NJOP rumah susun lebih kecil dari nilai yang seharusnya, kamu bisa mengajukan permohonan penurunan NJOP ke kantor BPN setempat.
3. Apa saja jenis bangunan yang termasuk dalam PBB?
Jenis bangunan yang termasuk dalam PBB antara lain rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, pabrik, dan lain-lain.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung PBB rumah susun. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam menghitung PBB rumah susun dengan mudah dan tepat. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor BPN atau pengelola rumah susun terdekat. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.