Hello Sobat TeknoBgt! Jika kamu memiliki perusahaan CV, tentu kamu perlu mengetahui cara menghitung pajak badan usaha. Pajak badan usaha merupakan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan CV, namun jumlahnya seringkali membingungkan, terutama bagi pemilik usaha yang baru memulai.
Pengertian Pajak Badan Usaha CV
Sebelum membahas cara menghitung pajak badan usaha CV, kamu perlu memahami terlebih dahulu apa itu pajak badan usaha. Pajak badan usaha adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan atas penghasilan yang diperoleh dalam setahun. Penghasilan ini bisa berasal dari berbagai macam sumber, seperti penjualan produk atau jasa, investasi, dan lain sebagainya.
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan jenis badan usaha yang terdiri atas dua jenis anggota yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modal, sedangkan komplementer adalah anggota yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Perusahaan CV biasanya lebih kecil daripada PT dan lebih fleksibel dalam mengelola keuangan perusahaan.
Jenis Pajak Badan Usaha CV
Terdapat dua jenis pajak badan usaha CV, yaitu:
Jenis Pajak | Keterangan |
---|---|
Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan) | Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh badan usaha |
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan) CV
Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh badan usaha. Badan usaha yang terkena pajak PPH Badan adalah yang memiliki penghasilan bruto sebesar atau lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Berikut adalah cara menghitung PPH Badan CV:
Menentukan Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan yang diterima oleh badan usaha dalam setahun, termasuk penghasilan dari penjualan produk atau jasa, investasi, dan lain sebagainya. Penghasilan bruto bisa dihitung dengan rumus:
Penghasilan Bruto = Total Penerimaan Bruto – Potongan Pajak
Menentukan Biaya Operasional
Biaya operasional adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha untuk menjalankan operasional perusahaan. Biaya operasional bisa mencakup biaya gaji karyawan, biaya sewa gedung, biaya listrik, dan lain sebagainya.
Menentukan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya operasional yang telah ditentukan.
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Biaya Operasional
Menentukan Jumlah Pajak
Jumlah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha CV adalah 25% dari penghasilan kena pajak. Jadi:
Jumlah Pajak = 25% * Penghasilan Kena Pajak
Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh badan usaha. Jika perusahaan CV memiliki penghasilan bruto sebesar atau lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka perusahaan CV wajib mengenakan PPN sebesar 10% dari nilai penjualan. Berikut adalah cara menghitung PPN CV:
Menentukan Nilai Penjualan
Nilai penjualan adalah jumlah seluruh penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh badan usaha dalam setahun.
Menentukan Jumlah PPN
Jumlah PPN yang harus dibayar oleh badan usaha CV adalah 10% dari nilai penjualan. Jadi:
Jumlah PPN = 10% * Nilai Penjualan
FAQ
Q: Apa itu Pajak Badan Usaha CV?
A: Pajak badan usaha CV merupakan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan CV atas penghasilan yang diperoleh dalam setahun.
Q: Berapa persen jumlah PPH Badan CV?
A: Badan usaha CV yang penghasilan bruto sebesar atau lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun harus membayar PPH Badan sebesar 25% dari penghasilan kena pajak.
Q: Apa saja jenis pajak badan usaha CV?
A: Terdapat dua jenis pajak badan usaha CV, yaitu Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Q: Berapa persen jumlah PPN CV?
A: Badan usaha CV yang memiliki penghasilan bruto sebesar atau lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun wajib mengenakan PPN sebesar 10% dari nilai penjualan.