Halo Sobat TeknoBgt! Lembur pada hari libur menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian para pekerja. Bagaimana cara menghitung lembur pada hari libur? Berapa besaran upah yang harus diberikan kepada karyawan yang lembur pada hari libur? Berikut adalah penjelasan yang akan membantu Sobat TeknoBgt menghitung lembur pada hari libur dengan benar.
Pengertian Lembur Pada Hari Libur
Sebelum membahas cara menghitung lembur pada hari libur, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui pengertian lembur pada hari libur terlebih dahulu. Lembur pada hari libur adalah lembur yang dilakukan pada hari yang seharusnya merupakan hari libur bagi karyawan. Karyawan yang lembur pada hari libur berhak mendapatkan upah lebih dari pada hari biasa.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah lembur pada hari libur minimal 2 kali lipat dari upah sejam pada hari biasa. Namun, besaran upah lembur pada hari libur dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan perusahaan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan.
Cara Menghitung Lembur Pada Hari Libur
Untuk menghitung lembur pada hari libur, Sobat TeknoBgt dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
No. | Langkah-langkah |
---|---|
1 | Hitung upah per jam pada hari biasa. |
2 | Hitung besaran upah lembur pada hari libur (minimal 2 kali lipat dari upah per jam pada hari biasa). |
3 | Hitung jumlah jam lembur pada hari libur. |
4 | Hitung total upah lembur pada hari libur dengan cara mengalikan besaran upah lembur pada hari libur dengan jumlah jam lembur pada hari libur. |
Sebagai contoh, jika upah per jam pada hari biasa adalah Rp10.000 dan besaran upah lembur pada hari libur adalah Rp20.000, sedangkan karyawan lembur pada hari libur selama 4 jam, maka total upah lembur yang harus diberikan adalah Rp80.000 (Rp20.000 x 4 jam).
Frequently Asked Questions
1. Apakah karyawan wajib lembur pada hari libur?
Tidak, karyawan tidak wajib lembur pada hari libur. Lembur pada hari libur hanya boleh dilakukan apabila diperlukan dan karyawan memberikan persetujuan untuk melakukannya. Jika karyawan tidak bersedia lembur pada hari libur, perusahaan tidak dapat memaksanya.
2. Apakah karyawan yang lembur pada hari libur berhak mendapatkan hari libur pengganti?
Ya, karyawan yang lembur pada hari libur berhak mendapatkan hari libur pengganti yang disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.
3. Apakah karyawan dapat menolak lembur pada hari libur?
Ya, karyawan dapat menolak lembur pada hari libur. Namun, karyawan harus memberikan alasan yang jelas dan tidak boleh menolak lembur pada hari libur secara sembarangan.
4. Berapa besaran upah lembur pada hari libur?
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah lembur pada hari libur minimal 2 kali lipat dari upah sejam pada hari biasa. Namun, besaran upah lembur pada hari libur dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan perusahaan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan.
5. Apakah perusahaan dapat memberikan kompensasi selain upah lembur pada hari libur?
Ya, perusahaan dapat memberikan kompensasi selain upah lembur pada hari libur. Namun, kompensasi tersebut harus disetujui bersama antara perusahaan dan karyawan.
Penutup
Demikianlah cara menghitung lembur pada hari libur yang dapat Sobat TeknoBgt ketahui. Ingatlah bahwa besaran upah lembur pada hari libur minimal 2 kali lipat dari upah sejam pada hari biasa. Namun, besaran upah lembur pada hari libur dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan perusahaan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!