Cara Menghitung Lembur Depnaker

Salam sejahtera Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung lembur depnaker. Sebagai pekerja, tentunya Anda ingin mengetahui berapa banyak gaji yang akan Anda terima dari jam kerja lembur yang telah Anda lakukan, bukan? Nah, untuk itu Anda perlu memperhatikan beberapa hal agar bisa menghitung lembur depnaker dengan benar.

Apa itu Lembur Depnaker?

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara menghitung lembur depnaker, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu lembur depnaker. Lembur depnaker merupakan lembur yang diatur oleh Depnaker (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jam kerja normal bagi pekerja adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Jika pekerja bekerja melebihi batas jam kerja normal tersebut, maka pekerja dianggap melakukan lembur.

Bagaimana Cara Menghitung Lembur Depnaker?

Setelah Anda mengetahui apa itu lembur depnaker, maka selanjutnya adalah cara menghitungnya. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam menghitung lembur depnaker, yaitu:

1. Harga Satuan Lembur

Harga satuan lembur adalah besarnya uang yang akan diterima oleh pekerja untuk setiap satu jam kerja lembur. Harga satuan lembur ditetapkan berdasarkan peraturan yang ada dan berbeda-beda di tiap daerah. Sebagai contoh, harga satuan lembur di Jakarta dapat berbeda dengan harga satuan lembur di Surabaya.

Untuk mengetahui harga satuan lembur di daerah Anda, Anda dapat mengeceknya pada peraturan daerah yang berlaku atau menanyakan langsung pada perusahaan tempat Anda bekerja.

2. Jam Kerja Lembur

Jam kerja lembur adalah jam kerja yang dilakukan oleh pekerja di luar jam kerja normal. Jam kerja lembur bisa terjadi pada hari kerja atau hari libur nasional.

Menurut aturan yang berlaku, jam kerja lembur dihitung berdasarkan per jam. Jadi, jika pekerja melakukan lembur selama 2 jam, maka waktu yang dihitung sebagai jam kerja lembur adalah 2 jam.

Jam kerja lembur harus dicatat dan dihitung dengan teliti. Hal ini bertujuan agar perusahaan dan pekerja dapat mengetahui berapa banyak jam kerja lembur yang dilakukan dan berapa besar gaji lembur yang harus diterima oleh pekerja.

3. Tarif Lembur pada Hari Biasa dan Hari Libur

Tarif lembur pada hari biasa dan hari libur berbeda-beda. Untuk hari biasa, tarif lembur dihitung dengan mengalikan harga satuan lembur dengan koefisien 1,5. Sedangkan untuk hari libur, tarif lembur dihitung dengan mengalikan harga satuan lembur dengan koefisien 2.

Contoh perhitungan lembur pada hari biasa:

Harga Satuan LemburJam Kerja LemburTarif Lembur
Rp. 10.0003 jamRp. 45.000

Contoh perhitungan lembur pada hari libur:

Harga Satuan LemburJam Kerja LemburTarif Lembur
Rp. 15.0002 jamRp. 60.000

4. Potongan Pajak

Setelah menghitung gaji lembur, pekerja masih harus memperhatikan potongan pajak yang harus dibayarkan. Potongan pajak yang harus dibayarkan adalah PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21).

PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh pekerja dalam satu bulan. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan kotor yang diterima oleh pekerja dalam satu bulan, termasuk gaji lembur.

FAQ

1. Apa itu lembur depnaker?

Lembur depnaker merupakan lembur yang diatur oleh Depnaker (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia.

2. Bagaimana cara menghitung lembur depnaker?

Cara menghitung lembur depnaker adalah dengan memperhatikan harga satuan lembur, jam kerja lembur, tarif lembur pada hari biasa dan hari libur, serta potongan pajak yang harus dibayarkan.

3. Apakah tarif lembur pada hari biasa dan hari libur sama?

Tarif lembur pada hari biasa dan hari libur berbeda-beda. Untuk hari biasa, tarif lembur dihitung dengan mengalikan harga satuan lembur dengan koefisien 1,5. Sedangkan untuk hari libur, tarif lembur dihitung dengan mengalikan harga satuan lembur dengan koefisien 2.

4. Apa yang harus diperhatikan dalam menghitung lembur depnaker?

Dalam menghitung lembur depnaker, perlu diperhatikan harga satuan lembur, jam kerja lembur, tarif lembur pada hari biasa dan hari libur, serta potongan pajak yang harus dibayarkan.

5. Apakah potongan pajak harus dibayarkan setiap bulan?

Ya, potongan pajak (PPh 21) harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh pekerja dalam satu bulan.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai cara menghitung lembur depnaker. Dengan mengetahui cara menghitung lembur depnaker dengan benar, diharapkan pekerja dapat memperoleh gaji yang sesuai dengan jumlah jam kerja lembur yang telah dilakukan. Jangan lupa untuk selalu mengecek peraturan daerah yang berlaku mengenai lembur depnaker di daerah Anda. Terima kasih telah membaca, Sobat TeknoBgt!

Cara Menghitung Lembur Depnaker