TEKNOBGT

Cara Menghitung Bea Cukai 2020

Cara Menghitung Bea Cukai 2020

Hello Sobat TeknoBgt! Seperti yang kita tahu, bea cukai adalah pajak yang harus dibayar oleh barang impor dan ekspor. Pada tahun 2020, terdapat beberapa perubahan dalam perhitungan bea cukai. Nah, pada artikel ini kita akan membahas detail mengenai cara menghitung bea cukai pada tahun 2020. Simak baik-baik ya!

1. Definisi Bea Cukai

Bea cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang impor dan ekspor. Pajak ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Bea Cukai. Bea cukai bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga ketertiban ekonomi nasional.

FAQ:

1.Apa yang dimaksud dengan barang impor?
Barang impor adalah barang yang berasal dari luar negeri dan masuk ke dalam wilayah Indonesia.
2.Apa yang dimaksud dengan barang ekspor?
Barang ekspor adalah barang yang dibuat di dalam negeri dan dijual ke luar negeri.

Setelah mengetahui definisi bea cukai, mari kita lanjut ke pembahasan mengenai cara menghitungnya.

2. Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Bea Cukai

Sebelum menghitung bea cukai, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pajak tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah:

  1. Nilai impor atau ekspor.
  2. Jenis barang yang diimpor atau diekspor.
  3. Asal negara barang.
  4. Tujuan penggunaan barang.
  5. Ketentuan yang berlaku pada jenis barang tersebut.

3. Cara Menghitung Bea Cukai Impor

Bea Cukai impor dihitung berdasarkan pada Persentase Bea Masuk (PBM) dan Bea Cukai. PBM adalah persentase yang dikenakan pada nilai impor barang, sedangkan bea cukai adalah jumlah pajak yang dikenakan pada barang impor. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung bea cukai impor:

Bea Cukai = PBM x Nilai Impor + Bea Masuk

Contoh:

Sebuah perusahaan membeli mesin dari Jepang senilai $10.000 dan dikenakan PBM sebesar 15% dan Bea Masuk sebesar 10%. Berapa bea cukai yang harus dibayar?

Solusi:

PBM = 15% x $10.000 = $1.500

Bea Masuk = 10% x $10.000 = $1.000

Bea cukai = $1.500 + $1.000 = $2.500

4. Cara Menghitung Bea Cukai Ekspor

Bea Cukai ekspor dihitung berdasarkan pada tarif yang dikenakan pada jenis barang tersebut. Tarif ini tergantung pada ketentuan yang berlaku pada jenis barang tersebut. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung bea cukai ekspor:

Bea Cukai = Nilai barang x Tarif

Contoh:

Sebuah perusahaan mengirim produk ke Amerika Serikat senilai Rp. 100.000.000. Tarif yang berlaku pada jenis barang tersebut adalah 5%. Berapa bea cukai yang harus dibayar?

Solusi:

Bea Cukai = Rp. 100.000.000 x 5% = Rp. 5.000.000

5. Cara Menghitung Bea Cukai pada Barang Tertentu

Terdapat beberapa jenis barang yang dikenakan bea cukai dengan aturan yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa cara menghitung bea cukai pada beberapa jenis barang tertentu:

a. Kendaraan Bermotor

Bea Cukai kendaraan bermotor dihitung berdasarkan pada nilai jual kendaraan tersebut. Besarnya bea cukai kendaraan bermotor dibedakan per tipe kendaraan. Selain itu, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikenakan pajak tambahan seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

b. Rokok

Bea Cukai rokok dihitung berdasarkan pada jenis rokok tersebut. Selain itu, terdapat beberapa jenis rokok yang dikenakan pajak tambahan seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

c. Alkohol

Bea Cukai alkohol dihitung berdasarkan pada jenis dan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman tersebut. Untuk minuman beralkohol dengan kadar di atas 20%, dikenakan pajak tambahan seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

d. Emas dan Perhiasan

Bea Cukai emas dan perhiasan dihitung berdasarkan pada berat dan karat emas tersebut. Selain itu, terdapat pajak tambahan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

e. Barang Elektronik

Bea Cukai barang elektronik dihitung berdasarkan pada jenis dan nilai barang tersebut.

6. Cara Mengajukan Pembayaran Bea Cukai

Setelah menghitung bea cukai yang harus dibayar, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembayaran bea cukai. Berikut ini adalah cara mengajukan pembayaran bea cukai:

  1. Isi formulir permohonan pembayaran bea cukai.
  2. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti dokumen pengajuan impor, dokumen asal barang, dan dokumen pengiriman barang.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera pada formulir permohonan pembayaran bea cukai.
  4. Setelah melakukan pembayaran, serahkan formulir ke petugas Bea Cukai.

7. Cara Menghindari Bea Cukai yang Berlebih

Agar tidak terkena bea cukai yang berlebih, Anda dapat melakukan beberapa cara berikut:

  1. Memperhatikan ketentuan yang berlaku pada jenis barang yang akan diimpor atau diekspor.
  2. Menggunakan jasa pengiriman resmi yang sudah memiliki izin eksport dan import.
  3. Menghindari pengiriman barang yang terlalu besar.
  4. Menggunakan jasa konsultan bea cukai untuk membantu menghitung dan membayar bea cukai.

8. Denda dan Hukuman atas Pelanggaran Bea Cukai

Jika ada pelanggaran dalam pembayaran bea cukai, maka akan dikenakan denda dan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Bea Cukai. Berikut ini adalah beberapa denda dan hukuman atas pelanggaran bea cukai:

  • Denda administrasi sebesar 2% dari pajak yang belum dibayar.
  • Bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar.
  • Penundaan dan penangguhan impor atau ekspor.
  • Pembekuan izin import atau export.
  • Pembatalan izin import atau export.
  • Penyerahan barang kepada negara tanpa ganti rugi.
  • Penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 5 kali dari jumlah pajak yang belum dibayar.

9. Contoh Perhitungan Bea Cukai pada Tahun 2020

Setelah memahami cara menghitung bea cukai pada tahun 2020, berikut ini adalah contoh perhitungan bea cukai pada tahun 2020:

Contoh 1

Sebuah perusahaan impor membeli bahan kimia dari China senilai $50.000 dan dikenakan PBM sebesar 10% dan Bea Masuk sebesar 5%. Berapa bea cukai yang harus dibayar?

Solusi:

PBM = 10% x $50.000 = $5.000

Bea Masuk = 5% x $50.000 = $2.500

Bea cukai = $5.000 + $2.500 = $7.500

Contoh 2

Sebuah perusahaan ekspor mengirim produk ke Jepang senilai Rp. 75.000.000. Tarif yang berlaku pada jenis barang tersebut adalah 3%. Berapa bea cukai yang harus dibayar?

Solusi:

Bea Cukai = Rp. 75.000.000 x 3% = Rp. 2.250.000

10. Kesimpulan

Menghitung bea cukai pada tahun 2020 tidaklah sulit jika Anda mengetahui cara yang benar. Pastikan untuk memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya bea cukai dan mengajukan pembayaran bea cukai dengan benar. Jangan lupa untuk menghindari pelanggaran bea cukai agar tidak terkena denda dan hukuman.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Bea Cukai 2020