TEKNOBGT

Cara Hitung Pajak PPN dan PPH

Selamat datang, Sobat TeknoBgt! Jika kamu baru memulai bisnis, mungkin kamu belum paham betul dengan perpajakan di Indonesia. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh pengusaha adalah hitung pajak PPN dan PPH dengan benar. Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung dua jenis pajak ini secara lengkap. Yuk, simak!

Apa itu Pajak PPN?

Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang harus dibayar oleh produsen, distributor, dan penjual atas setiap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pajak ini terhitung dari selisih antara harga jual dan harga pokok penjualan.

Cara Menghitung Pajak PPN

Harga Pokok PenjualanRp 10.000.000,-
PPN 10%Rp 1.000.000,-
Total Harga JualRp 11.000.000,-

Contoh di atas menunjukkan bagaimana cara menghitung pajak PPN 10% pada sebuah produk dengan harga pokok penjualan sebesar Rp 10.000.000,-. Total harga jualnya adalah Rp 11.000.000,-, dengan pajak PPN sebesar Rp 1.000.000,-.

Lalu, bagaimana dengan pungutan PPN masukan dan keluaran? PPN masukan adalah PPN yang dibayar oleh perusahaan untuk membeli bahan baku dan barang lain yang dibutuhkan untuk produksi. Sedangkan PPN keluaran adalah PPN yang dibebankan pada setiap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. PPN keluaran bisa dikurangkan dari PPN masukan, sehingga perusahaan hanya perlu membayar selisihnya.

FAQ: Pajak PPN

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait pajak PPN:

1. Siapa yang harus membayar pajak PPN?

Pajak PPN harus dibayarkan oleh produsen, distributor, dan penjual setiap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan.

2. Apa perbedaan antara PPN dan PPnBM?

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah seperti mobil, motor, dan barang-barang elektronik tertentu. Sedangkan PPN dikenakan pada setiap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan.

3. Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan untuk membayar pajak PPN?

Untuk mendaftarkan perusahaan, kamu harus melalui proses permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) PPN.

Apa itu Pajak PPH?

Pajak PPH (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang harus dibayar oleh orang atau badan yang memperoleh penghasilan dari berbagai jenis aktivitas, seperti usaha, bekerja, atau investasi. Pajak ini terhitung dari penghasilan bruto yang diterima.

Cara Menghitung Pajak PPH

Penghasilan BrutoRp 100.000.000,-
Pengurangan (20%)Rp 20.000.000,-
Penghasilan NettoRp 80.000.000,-
Pajak PPH (5%)Rp 4.000.000,-

Contoh di atas menunjukkan bagaimana cara menghitung pajak PPH 5% pada penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000,-. Penghasilan netto setelah dikurangi pengurangan sebesar Rp 20.000.000,- adalah Rp 80.000.000,-, dengan pajak PPH sebesar Rp 4.000.000,-.

Perlu diketahui bahwa tarif pajak PPH bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima, seperti penghasilan dari usaha atau pekerjaan. Kamu bisa mengecek lebih lanjut mengenai tarif pajak PPH melalui situs resmi DJP.

FAQ: Pajak PPH

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait pajak PPH:

1. Siapa yang harus membayar pajak PPH?

Pajak PPH harus dibayarkan oleh orang atau badan yang memperoleh penghasilan dari berbagai jenis aktivitas, seperti usaha, bekerja, atau investasi.

2. Bagaimana cara menghitung penghasilan bruto?

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dikurangi dengan beban-biaya yang dikeluarkan dalam menghasilkan penghasilan tersebut.

3. Apa perbedaan antara PPH final dengan PPH tidak final?

PPH final adalah pajak yang langsung dipotong dari penghasilan yang diterima, sedangkan PPH tidak final adalah pajak yang masih bisa dikurangkan dengan beban-biaya sebelum dibayarkan.

Simak Video Berikut!

Untuk lebih memahami cara menghitung pajak PPN dan PPH, kamu bisa menonton video berikut:

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Pajak PPN dan PPH