TEKNOBGT

Cara Hitung BPHTB 2018 – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar kalian hari ini? Kali ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung BPHTB 2018. Bagi kalian yang belum mengetahui, BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pembelian, hibah, warisan, atau pengalihan hak lainnya. BPHTB dibayar kepada Pemerintah Daerah dan besarnya tergantung pada nilai transaksi atau nilai jual objek pajak. Pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengertian BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan pada orang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pembelian, hibah, warisan, atau pengalihan hak lainnya. Pajak ini dikenakan oleh Pemerintah Daerah dan besarnya tergantung pada nilai transaksi atau nilai jual objek pajak. Dalam hal ini, objek pajak adalah tanah dan bangunan yang berada di wilayah Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

BPHTB dibayarkan dalam rangka untuk mendapatkan bukti pembayaran sebagai syarat sah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah atau surat kepemilikan bangunan. Pembayaran BPHTB juga merupakan wujud kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang akan memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

Siapa yang Harus Membayar BPHTB?

Setiap orang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan harus membayar BPHTB. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembayaran BPHTB harus dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal akta jual beli atau tanggal pengalihan hak lainnya. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan terkena denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pokok pajak yang harus dibayar.

Bagaimana Cara Menghitung BPHTB 2018?

Cara menghitung BPHTB 2018 tergantung pada nilai transaksi atau nilai jual objek pajak. Nilai transaksi atau nilai jual objek pajak dapat ditentukan berdasarkan beberapa hal, seperti:

Nilai Transaksi/Nilai Jual Objek PajakDasar Pengenaan Pajak
Tidak DeclarableHarga Perolehan
DeclarableNilai Transaksi
Non Declarable dan DeclarableNilai Aset

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara menghitung BPHTB 2018:

1. Hitung Nilai Transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak

Untuk menghitung nilai transaksi atau nilai jual objek pajak, dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu cara berikut:

a. Harga Transaksi

Harga Transaksi adalah nilai yang tercantum dalam akta jual beli atau surat pernyataan pengalihan hak lainnya. Jika nilai yang tercantum adalah harga yang sebenarnya, maka nilai tersebut dapat digunakan sebagai nilai jual objek pajak. Namun, jika nilai yang tercantum lebih rendah dari harga yang sebenarnya, maka nilai transaksi harus ditentukan berdasarkan harga yang sebenarnya.

b. Pengecualian Harga Transaksi

Pengecualian Harga Transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa faktor berikut:

  • Nilai Wajar
  • Nilai Likuidasi
  • Nilai Buku
  • Nilai Real Estat
  • Nilai Lelang
  • Nilai Perbandingan Pasar

c. Pengenaan Pajak dengan Nilai Aset

Nilai Aset adalah nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahunan terakhir. Nilai Aset ini dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB jika nilai aset tersebut lebih tinggi dari nilai transaksi atau harga jual objek pajak.

2. Hitung Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak BPHTB. Besarnya pajak tergantung pada besarnya nilai transaksi atau nilai jual objek pajak.

3. Hitung Besarnya Pajak BPHTB

Besarnya Pajak BPHTB dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Pajak BPHTB = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

Tarif Pajak BPHTB ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat berbeda-beda setiap daerahnya.

Pembayaran BPHTB

Pembayaran BPHTB dapat dilakukan dengan cara transfer bank atau tunai langsung ke kantor pajak yang ditentukan. Setelah pembayaran dilakukan, maka akan diberikan bukti pembayaran dan surat keterangan pembayaran BPHTB. Surat keterangan pembayaran BPHTB inilah yang akan digunakan sebagai syarat sah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah atau surat kepemilikan bangunan.

Denda Keterlambatan Pembayaran BPHTB

Jika pembayaran BPHTB melebihi batas waktu 1 bulan sejak tanggal akta jual beli atau tanggal pengalihan hak lainnya, maka akan terkena denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pokok pajak yang harus dibayar. Denda ini dikenakan oleh Pemerintah Daerah dan wajib dibayar bersamaan dengan pokok pajak.

FAQ

1. Siapa yang harus membayar BPHTB?

Setiap orang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan harus membayar BPHTB.

2. Kapan pembayaran BPHTB harus dilakukan?

Pembayaran BPHTB harus dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal akta jual beli atau tanggal pengalihan hak lainnya.

3. Apa yang terjadi jika pembayaran BPHTB melebihi batas waktu yang ditentukan?

Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan terkena denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pokok pajak yang harus dibayar.

4. Apakah nilai transaksi atau nilai jual objek pajak dapat ditentukan berdasarkan harga yang tercantum dalam akta jual beli?

Ya, jika nilai yang tercantum adalah harga yang sebenarnya, maka nilai tersebut dapat digunakan sebagai nilai jual objek pajak. Namun, jika nilai yang tercantum lebih rendah dari harga yang sebenarnya, maka nilai transaksi harus ditentukan berdasarkan harga yang sebenarnya.

5. Bagaimana cara menghitung dasar pengenaan pajak BPHTB?

Dasar Pengenaan Pajak didasarkan pada nilai transaksi atau nilai jual objek pajak. Besarnya pajak tergantung pada besarnya nilai transaksi atau nilai jual objek pajak.

Kesimpulan

Dari panduan di atas, kini Sobat TeknoBgt telah mengetahui cara menghitung BPHTB 2018 dengan lebih mudah. Perlu diingat bahwa BPHTB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pembelian, hibah, warisan, atau pengalihan hak lainnya.

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung BPHTB dengan benar dan tepat waktu. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung BPHTB 2018 – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt