Halo Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker. Sebagai seorang karyawan, tentunya sangat penting bagi Anda untuk mengetahui aturan dan prosedur perhitungan gaji yang benar agar tidak terjadi kesalahan atau ketidakadilan. Oleh karena itu, simak artikel ini sampai selesai ya!
Pengertian Gaji Karyawan Menurut Depnaker
Sebelum membahas tentang cara perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian dari gaji karyawan menurut Depnaker. Menurut Depnaker, gaji adalah imbalan yang diterima oleh pekerja berupa uang atau barang yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan atau akan dilakukan.
Dalam hal ini, pekerja dapat merupakan karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Pengusaha dapat berupa perusahaan swasta, BUMN, atau instansi pemerintah yang melakukan pengupahan terhadap karyawannya.
Asas-Asas Pengupahan Menurut Depnaker
Menurut Depnaker, terdapat beberapa asas pengupahan yang harus dipatuhi oleh pengusaha dalam memberikan gaji kepada karyawan. Berikut adalah asas-asas pengupahan menurut Depnaker:
- Asas keadilan, yaitu setiap pekerja diberikan gaji yang sebanding dengan pekerjaannya.
- Asas kesetaraan, yaitu gaji yang diterima oleh pekerja tidak boleh didiskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, atau agama.
- Asas keteraturan, yaitu pengusaha wajib memberikan gaji kepada karyawan secara teratur dalam jangka waktu yang telah disepakati.
- Asas perlindungan, yaitu gaji yang diberikan harus memenuhi standar upah minimum yang diatur oleh pemerintah.
Cara Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker
Setiap karyawan memiliki hak untuk menerima gaji yang layak sesuai dengan pekerjaannya. Oleh karena itu, pengusaha harus melakukan perhitungan gaji karyawan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah cara perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker:
Gaji Pokok
Gaji pokok adalah bagian dari gaji karyawan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan. Besar gaji pokok ini ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati antara pengusaha dan karyawan. Selain itu, pengusaha juga harus memenuhi standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Perhitungan gaji pokok dapat dilakukan sesuai dengan rumus berikut:
No. | Rumus | Keterangan |
---|---|---|
1 | Gaji Pokok = Upah Harian x Jumlah Hari Masuk | Upah Harian = Gaji Pokok / (Jumlah Hari Kerja x 12) |
2 | Gaji Pokok = Upah Mingguan x Jumlah Minggu Masuk | Upah Mingguan = (Gaji Pokok / (Jumlah Hari Kerja x 12)) x 7 |
3 | Gaji Pokok = Upah Bulanan | – |
Keterangan:
- Upah harian = gaji pokok dibagi dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan (22 hari), kemudian dibagi dengan 12 bulan dalam setahun.
- Upah mingguan = gaji pokok dibagi dengan jumlah hari kerja dalam satu minggu (5 hari), kemudian dikali dengan 7 hari dalam seminggu, kemudian dibagi dengan 12 bulan dalam setahun.
- Upah bulanan = gaji pokok yang telah disepakati antara pengusaha dan karyawan.
Tunjangan Karyawan
Selain gaji pokok, karyawan juga memiliki hak untuk menerima tunjangan karyawan. Tunjangan karyawan dapat diberikan dalam berbagai bentuk seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan lain sebagainya.
Perhitungan tunjangan karyawan dapat dilakukan sesuai dengan rumus berikut:
Tunjangan Karyawan = Besar Tunjangan x Jumlah Hari Masuk
Potongan Gaji Karyawan
Setiap karyawan juga harus membayar potongan gaji kepada pengusaha seperti iuran BPJS, pajak penghasilan, dan lain sebagainya. Besar potongan gaji karyawan ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati antara pengusaha dan karyawan atau peraturan yang berlaku.
Perhitungan potongan gaji karyawan dapat dilakukan sesuai dengan rumus berikut:
Potongan Gaji Karyawan = Besar Potongan x Jumlah Hari Masuk
FAQ (Frequently Asked Questions)
Gaji karyawan menurut Depnaker meliputi gaji pokok, tunjangan karyawan, dan potongan gaji karyawan.
2. Bagaimana cara menghitung gaji pokok karyawan?
Gaji pokok karyawan dapat dihitung dengan menggunakan rumus yang telah dijelaskan di atas, yaitu Gaji Pokok = Upah Harian x Jumlah Hari Masuk; Gaji Pokok = Upah Mingguan x Jumlah Minggu Masuk; atau Gaji Pokok = Upah Bulanan.
3. Apa saja yang termasuk dalam tunjangan karyawan?
Tunjangan karyawan dapat berupa tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan lain sebagainya.
4. Apa yang dimaksud dengan potongan gaji karyawan?
Potongan gaji karyawan adalah bagian dari gaji karyawan yang harus dibayar oleh karyawan kepada pengusaha seperti iuran BPJS, pajak penghasilan, dan lain sebagainya.
Asas pengupahan menurut Depnaker meliputi asas keadilan, asas kesetaraan, asas keteraturan, dan asas perlindungan.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan mengenai cara perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker. Dalam menjalankan aktivitas bisnis, pengusaha harus memperhatikan aturan dan prosedur perhitungan gaji karyawan agar tidak terjadi kesalahan atau ketidakadilan. Selain itu, sebagai karyawan, Anda juga harus mengetahui hak dan kewajiban Anda terkait perhitungan gaji. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.