TEKNOBGT

Cara Penghitungan Zakat Profesi

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung zakat profesi. Jika kamu seorang muslim yang sudah memasuki usia produktif dan memiliki penghasilan, maka kamu wajib membayar zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang diterima oleh seorang muslim setiap tahunnya. Nah, untuk kamu yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung zakat profesi, simak artikel berikut ini.

1. Apa itu Zakat Profesi?

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang diterima oleh seorang muslim setiap tahunnya. Zakat profesi termasuk salah satu jenis zakat yang wajib hukumnya untuk dibayar. Bagi seorang muslim yang sudah memasuki usia produktif dan memiliki penghasilan, maka ia harus membayar zakat profesi sebagai kewajibannya sebagai seorang muslim. Tujuan dari zakat profesi adalah untuk membantu meringankan beban mereka yang lebih membutuhkan.

1.1. Sumber Hukum Zakat Profesi

Sumber hukum zakat profesi adalah Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 267, yang berbunyi:

Surat Al-Baqarah ayat 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, sedang kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Hadist yang menunjukkan wajibnya zakat profesi yaitu hadist dari Abdullah bin Umar, beliau berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat bagi orang yang mempunyai harta semisal 5 wasaq kurma atau 5 wasaq Barang dagangan”. Dari hadits ini, kita bisa mengetahui bahwa zakat profesi wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang memiliki harta dalam bentuk penghasilan.

2. Siapa yang Wajib Membayar Zakat Profesi?

Setiap muslim yang sudah memasuki usia produktif dan memiliki penghasilan wajib membayar zakat profesi. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bersih yang diterima setiap bulannya setelah dikurangi dengan pengeluaran yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan sampingan atau bisnis yang dilakukan di luar jam kerja juga termasuk dalam penghasilan yang harus dibayarkan zakatnya.

2.1. Batasan Minimal Penghasilan Wajib Bayar Zakat Profesi

Batasan minimal penghasilan wajib bayar zakat profesi adalah penghasilan yang setara dengan upah minimum regional atau UMR. Jadi, jika penghasilanmu lebih rendah dari UMR, maka kamu tidak wajib membayar zakat profesi. Namun, jika penghasilanmu lebih tinggi dari UMR, maka kamu wajib membayar zakat profesi.

2.2. Penghasilan yang Tidak Wajib Dikenakan Zakat Profesi

Penghasilan yang tidak wajib dikenakan zakat profesi yaitu:

  • Penghasilan dari harta yang belum mencapai nisab
  • Penghasilan dari harta yang disimpan untuk kebutuhan mendesak
  • Penghasilan dari harta yang dipergunakan untuk membayar hutang
  • Penghasilan dari harta yang dipergunakan untuk keperluan bisnis

3. Berapa Besar Nisab Zakat Profesi?

Besarnya nisab zakat profesi adalah 85 gram emas atau setara dengan uang sebanyak satu tahun penuh dari penghasilan. Jadi, apabila penghasilanmu setahun sama dengan atau melebihi nisab tersebut, maka kamu wajib membayar zakat profesi. Tetapi, jika penghasilanmu kurang dari nisab tersebut, maka kamu tidak perlu membayar zakat profesi.

3.1. Cara Menghitung Nisab Zakat Profesi

Cara menghitung nisab zakat profesi adalah dengan menghitung harga 85 gram emas yang beredar di pasar. Harga tersebut dapat kamu lihat di toko emas terdekat atau melalui situs-situs e-commerce yang menjual emas. Setelah mengetahui harga 85 gram emas, maka kamu dapat menghitung nisab zakat profesi dengan cara mengalikan harga 85 gram emas dengan 12.

3.2. Contoh Penghitungan Nisab Zakat Profesi

Contoh penghitungan nisab zakat profesi:

Harga 85 gram emas= Rp. 6.000.000,-
Nisab zakat profesi = Harga 85 gram emas x 12
Nisab zakat profesi= Rp. 72.000.000,-

Dari contoh di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa apabila penghasilanmu setahun sama dengan atau melebihi Rp. 72.000.000,- maka kamu wajib membayar zakat profesi.

4. Berapa Besar Nisab Zakat Profesi?

Besarnya zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan bersih setiap bulannya. Penghasilan bersih tersebut diperoleh setelah dikurangi dengan pengeluaran yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, jika penghasilanmu setiap bulannya Rp. 10.000.000,- dan pengeluaranmu dalam sebulan Rp. 7.500.000,- maka zakat profesi yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari selisih penghasilan dan pengeluaran, yaitu Rp. 62.500,-.

4.1. Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara menghitung zakat profesi adalah dengan mengalikan penghasilan bersih setiap bulannya dengan persentase 2,5%. Penghasilan bersih tersebut adalah penghasilan yang diterima setiap bulannya setelah dikurangi dengan pengeluaran yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

4.2. Contoh Penghitungan Zakat Profesi

Contoh penghitungan zakat profesi:

Penghasilan setiap bulanRp. 10.000.000,-
Pengeluaran setiap bulanRp. 7.500.000,-
Penghasilan bersih setiap bulanRp. 2.500.000,-
Zakat profesi yang harus dibayarkan2,5% x Rp. 2.500.000,-
Zakat profesi yang harus dibayarkanRp. 62.500,-

Dari contoh di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa zakat profesi yang harus dibayarkan sebesar Rp. 62.500,-.

5. Kapan Waktu Membayar Zakat Profesi?

Waktu yang tepat untuk membayar zakat profesi adalah ketika sudah memasuki tahun zakat, yaitu setelah kamu memiliki penghasilan selama satu tahun penuh yang setara atau lebih dari nisab zakat profesi. Paling tidak, kamu disarankan untuk melakukan pembayaran zakat profesi pada bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, agar amal kebaikanmu bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan di waktu yang paling tepat.

6. Keuntungan Membayar Zakat Profesi

Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika membayar zakat profesi, yaitu:

  • Mendapatkan pahala dari Allah SWT
  • Bersedekah kepada saudara muslim yang membutuhkan
  • Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
  • Menciptakan hubungan yang baik dengan orang lain

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Zakat Profesi

1. Apakah zakat profesi harus dikeluarkan setiap bulan?

Tidak, zakat profesi hanya dikeluarkan setiap tahunnya setelah kamu memiliki penghasilan selama satu tahun penuh yang setara atau lebih dari nisab zakat profesi.

2. Apakah zakat profesi wajib dikeluarkan dari penghasilan sampingan?

Ya, zakat profesi wajib dikeluarkan dari penghasilan sampingan atau bisnis yang dilakukan di luar jam kerja.

3. Apakah zakat profesi harus dibayarkan melalui lembaga amil zakat atau bisa langsung diberikan kepada yang berhak menerima?

Zakat profesi dapat diberikan langsung kepada yang berhak menerima, tanpa harus melalui lembaga amil zakat.

4. Apakah zakat profesi harus dibayarkan setelah dipotong pajak?

Tidak, zakat profesi harus dibayarkan sebelum dipotong pajak.

5. Bagaimana cara menghitung zakat profesi untuk penghasilan yang tidak tetap setiap bulannya?

Untuk menghitung zakat profesi pada penghasilan yang tidak tetap setiap bulannya, dapat diambil rata-rata penghasilan selama satu tahun.

6. Apakah zakat profesi wajib dikenakan PPh?

Ya, zakat profesi wajib dikenakan PPh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung zakat profesi yang wajib dibayar oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan. Dengan membayar zakat profesi, kamu akan mendapatkan keuntungan baik dari sisi kebaikan dalam agama maupun dari sisi moralitas sosial. Jangan lupa untuk memastikan penghasilanmu sudah mencapai nisab zakat profesi sebelum membayarnya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Penghitungan Zakat Profesi